Beberapa orang mulai mual dan muntah setelah makan dari dapur yang sama. Pertanyaan pertama yang biasanya keluar: ini sudah KLB atau belum? Menurut aturannya, pertanyaan itu boleh menunggu. Kewajiban melapor sudah berjalan sejak ada dugaan, jauh sebelum dinas kesehatan menetapkan status apa pun.
Aturan yang dipakai adalah Permenkes Nomor 2 Tahun 2013 tentang Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan. Per 23 September 2026, JDIH BPK mencatat statusnya Berlaku. Namanya juga tidak ada di daftar 31 peraturan yang dicabut atau dicabut sebagian oleh Permenkes 3 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Penyakit. Nasibnya berbeda dengan aturan higiene jasa boga, yang sudah dicabut sejak 2023.
Dugaan dulu, status KLB belakangan
Pasal 1 memberi definisi yang ketat. KLB keracunan pangan terjadi bila dua orang atau lebih sakit dengan gejala sama atau hampir sama setelah makan, dan analisis epidemiologi membuktikan pangan itu sumbernya. Bagian kedua itu tugas kepala dinas kesehatan kabupaten/kota (Pasal 5), dan penetapannya memakai formulir resmi.
Selama analisis itu belum selesai, statusnya masih "dugaan keracunan pangan". Justru fase inilah yang diatur Pasal 3 dan Pasal 4.
Rantai lapor dan tenggatnya
| Siapa | Melapor ke | Tenggat | Pasal |
|---|---|---|---|
| Setiap orang yang mengetahui dugaan | Puskesmas, rumah sakit, fasilitas kesehatan terdekat, atau kepala desa/lurah | Wajib, pasal ini tidak menyebut angka jam | 3 ayat (1) |
| Fasilitas kesehatan lain atau kepala desa/lurah | Puskesmas setempat | 1 x 24 jam | 3 ayat (3) |
| Puskesmas atau rumah sakit | Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota, lisan lalu tertulis, tembusan ke Kemenkes dan BPOM | 1 x 24 jam | 4 ayat (1) |
| Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota | Bupati/wali kota: laporan hasil penyelidikan epidemiologi | 1 x 24 jam | 27 ayat (4) |
| Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota | Laporan akhir penanggulangan | 2 minggu setelah KLB berakhir | 27 ayat (6) |
Kejadian di pelabuhan, bandar udara, atau pos lintas batas darat dilaporkan ke kantor kesehatan pelabuhan (Pasal 3 ayat 4).
Laporan pertama tidak perlu menunggu penyebabnya pasti. Pasal 3 ayat (2) hanya meminta lima hal: identitas atau nomor telepon pelapor, tanggal dan tempat kejadian, jumlah korban, gejala, serta pangan yang diduga jadi penyebab.
Kewajiban pengelola dapur
Pasal 12 ayat (3) menyebut tempat pengelolaan makanan yang terkait KLB wajib membantu kelancaran penyelidikan epidemiologi. Dalam praktiknya, penyelidik akan meminta tiga jenis bahan dari dapur.
Ingin mendalaminya lebih terstruktur? Taalenta punya kelas Food Safety Management System dengan ISO 22000 dan HACCP.
Contoh pangan. Pasal 17 mewajibkan dinas kesehatan dan BPOM segera mengambil dan menguji contoh pangan. SOP penanggulangan untuk puskesmas di laman program makan bergizi Pemerintah Kabupaten Bogor menyebut, kalau sisa makanan di lokasi sudah habis, petugas mengamankan bank sampel di penyedia makanan. SOP yang sama meminta bank sampel diserahkan ke laboratorium bila ada dugaan KLB, dan baru boleh dimusnahkan setelah lewat 2 x 24 jam tanpa kejadian. Itu sebabnya kebiasaan menyimpan satu porsi per menu jadi penentu. Jangan buang sisa makanan atau bank sampel sebelum petugas datang.
Angka penyebut. Pasal 13 ayat (3) meminta gambaran korban menurut waktu, tempat, jenis kelamin, dan kelompok umur, serta jumlah orang berisiko atau angka serangan. Angka serangan butuh penyebut: berapa porsi yang dimakan, di titik mana, jam berapa. Catatan distribusi per titik antar adalah jawaban tercepat untuk pertanyaan ini.
Catatan proses. Penyelidikan boleh menyentuh seluruh aspek higiene sanitasi pangan (Pasal 12 ayat 2). Siapkan daftar menu per batch, jam masak dan jam kirim, catatan suhu, daftar penjamah yang bertugas, dan pemasok bahan hari itu.
Spesimen dari tubuh korban, misalnya muntahan, diambil petugas kesehatan yang berwenang (Pasal 14). Pihak sekolah atau dapur cukup mengamankannya dalam wadah tertutup berlabel nama, tanggal, dan lokasi, seperti diatur SOP penanggulangan di sekolah dalam kumpulan yang sama.
Sesudah 24 jam pertama
Pasal 20 memberi pilihan tindakan yang langsung terasa di dapur: larangan mengonsumsi pangan yang diduga, penarikan dan pemusnahan pangan penyebab, sampai penghentian produksi sementara. Kalau hasil uji menunjukkan sumbernya pangan yang diproduksi atau diperdagangkan, Pasal 30 membuka tindakan administratif, termasuk pencabutan sertifikat laik higiene sanitasi.
Catatan yang rapi tidak otomatis membebaskan dapur dari tindakan itu. Yang ia lakukan: membantu penyelidik menemukan sumber yang sebenarnya lebih cepat, dan itu kepentingan semua pihak, termasuk dapur yang ternyata bukan sumbernya.
Sumber
- JDIH BPK: Permenkes No. 2 Tahun 2013 tentang Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan, status Berlaku
- Naskah Permenkes Nomor 2 Tahun 2013 (Berita Negara 2013 No. 127), JDIH BPK
- JDIH BPK: Permenkes No. 3 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Penyakit, daftar peraturan yang dicabut
- Pemerintah Kabupaten Bogor: kumpulan SOP pelaksanaan MBG 2025, termasuk SOP bank sampel 2 x 24 jam dan penanggulangan keracunan pangan