Login / Daftar ID | EN
Alih Daya Hanya untuk 6 Jenis Pekerjaan: Isi Permenaker 7/2026 dan Tenggatnya
Foto: Pexels
Hukum Bisnis

Alih Daya Hanya untuk 6 Jenis Pekerjaan: Isi Permenaker 7/2026 dan Tenggatnya

Banyak perusahaan masih menganggap alih daya (outsourcing) bisa dipakai untuk pekerjaan apa saja asal ada perusahaan penyedia. Sejak 30 April 2026, anggapan itu tidak lagi sejalan dengan aturan. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya menetapkan daftar tertutup: hanya enam jenis pekerjaan penunjang yang boleh dialihdayakan. Artikel ini merangkum angka, tenggat, dan sanksinya dalam bentuk yang bisa dipindai.

Enam jenis pekerjaan yang diizinkan

Pasal 3 ayat (2) menyebut pekerjaan alih daya berbentuk penyediaan jasa pekerja/buruh untuk kegiatan penunjang berikut:

  1. layanan kebersihan;
  2. penyediaan makanan dan minuman;
  3. pengamanan;
  4. penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja/buruh;
  5. layanan penunjang operasional;
  6. pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.

Di luar enam bidang itu, pemberi pekerjaan berisiko terkena sanksi pada Pasal 8.

Angka dan tenggat yang perlu dicatat

Ketentuan Angka Dasar
Berlaku sejak 30 April 2026 (tanggal diundangkan) Pasal 11
Pendaftaran perjanjian alih daya ke dinas ketenagakerjaan tempat pekerjaan dilakukan paling lambat 3 hari kerja setelah perjanjian ditandatangani semua pihak Pasal 5
Perusahaan alih daya mulai beroperasi dalam 1 tahun sejak izin usaha terbit Pasal 6
Penyesuaian jenis pekerjaan yang sudah berjalan paling lambat 2 tahun sejak diundangkan Pasal 10
Perjanjian lama tetap berlaku sampai masa berlakunya habis Pasal 10

Dihitung dari tanggal pengundangan, batas dua tahun itu jatuh pada 30 April 2028. Tanggal tersebut hasil hitungan sederhana dari bunyi pasal, bukan angka yang tertulis di naskah.

Ingin mendalaminya lebih terstruktur? Taalenta punya kelas Pahami Hukum Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial.

Isi minimum perjanjian alih daya

Pasal 4 ayat (1) mewajibkan perjanjian tertulis antara pemberi pekerjaan dan perusahaan alih daya memuat paling sedikit: pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah pekerja, perlindungan dan hak pekerja, serta hak dan kewajiban kedua perusahaan. Bagian perlindungan mencakup upah, upah lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial, THR, dan hak saat hubungan kerja berakhir.

Tanggung jawab terbagi dua lapis. Perusahaan alih daya menanggung pemenuhan perlindungan itu sekurang-kurangnya sebesar yang ditetapkan peraturan perundang-undangan (Pasal 4 ayat (2)). Pemberi pekerjaan wajib memastikan hal tersebut terpenuhi (Pasal 4 ayat (3)). Jadi menyerahkan seluruh urusan ke penyedia tidak membebaskan perusahaan pemberi pekerjaan dari kewajiban memeriksa.

Sanksi bertahap

Pemberi pekerjaan yang melanggar Pasal 3 dikenai sanksi administratif secara bertahap: peringatan tertulis, lalu pembatasan kegiatan usaha. Pembatasan itu dapat berupa pembatasan kapasitas produksi untuk jangka waktu tertentu dan atau penundaan perizinan berusaha di satu atau beberapa lokasi. Sanksi dijatuhkan oleh instansi yang berwenang menerbitkan perizinan, berdasarkan rekomendasi pengawas ketenagakerjaan (Pasal 8). Perusahaan alih daya yang melanggar Pasal 6 dikenai sanksi menurut ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko (Pasal 9).

Yang tidak diatur di sini

Naskah Permenaker 7/2026 tidak memuat klausul pencabutan, dan tidak mengatur jenis kontrak pekerjanya. Soal hubungan kerja pekerja alih daya (PKWT atau PKWTT, tertulis, serta pengalihan perlindungan hak bila penyedia berganti selama obyek pekerjaannya masih ada), rujukan yang tersedia ada pada Pasal 18 dan 19 PP 35 Tahun 2021 dalam salinan di JDIH Kemnaker. Periksa status terbaru kedua naskah sebelum menyusun atau meninjau kontrak.

Pada 18 Juni 2026, Menteri Ketenagakerjaan menyatakan kementeriannya terbuka meninjau aturan ini bila ada usulan, tanpa pengumuman revisi resmi. Karena itu, catat tanggal Anda mengakses naskahnya.

Kalau lebih enak melihat penjelasan perbedaan PKWT, PKWTT, dan outsourcing secara lisan, ada klip singkat kelasnya. Untuk akibat kontrak PKWT yang berubah status, lihat juga empat pemicu PKWT menjadi PKWTT.

Sumber