Masa kerja menentukan angka dasarnya, alasan PHK menentukan pengalinya, dan pengali itu bergerak dari 0 sampai 2 kali. Hitung ketiga komponennya sekaligus, beserta perkiraan PPh 21 finalnya.
Penggantian perumahan dan pengobatan 15 persen sudah tidak ada. Komponen itu berasal dari UU 13/2003 yang lama dan gugur sejak UU Cipta Kerja. Sejumlah kalkulator daring masih menambahkannya, sehingga angkanya lebih besar daripada yang akan benar-benar dibayar. Kesalahan kedua yang sama seringnya: mengalikan UPMK dengan faktor pengali. Faktor 0,5 sampai 2 kali itu hanya berlaku untuk uang pesangon; UPMK selalu satu kali.
Diambil langsung dari mesin yang menghitung hasil di atas, jadi tabel ini tidak bisa berbeda dari angka yang Anda lihat.
| Uang pesangon | UPMK | Alasan PHK |
|---|---|---|
| 2 kali | 1 kali | Sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja, lebih dari 12 bulan · Pekerja meninggal dunia |
| 1,75 kali | 1 kali | Pekerja memasuki usia pensiun |
| 1 kali | 1 kali | Penggabungan, peleburan, atau pemisahan perusahaan, dan salah satu pihak tidak bersedia melanjutkan · Pengambilalihan perusahaan · Efisiensi untuk mencegah kerugian · Perusahaan tutup, bukan karena kerugian · Penundaan kewajiban pembayaran utang, bukan karena kerugian · Pekerja mengajukan PHK karena pengusaha menganiaya, menghina, atau mengancam |
| 0,75 kali | 1 kali | Keadaan memaksa yang tidak sampai menutup perusahaan |
| 0,5 kali | 1 kali | Pengambilalihan yang mengubah syarat kerja, dan pekerja tidak bersedia melanjutkan · Efisiensi karena perusahaan mengalami kerugian · Perusahaan tutup karena rugi selama dua tahun · Perusahaan tutup karena keadaan memaksa · Penundaan kewajiban pembayaran utang karena kerugian · Perusahaan pailit · Pekerja melanggar PK, PP, atau PKB setelah surat peringatan pertama sampai ketiga |
| 0 kali | tidak ada | Pekerja ditahan dan tidak dapat bekerja, tanpa merugikan perusahaan · Pekerja ditahan dan perbuatannya merugikan perusahaan · Pelanggaran bersifat mendesak yang diatur di PK, PP, atau PKB · Mangkir lima hari kerja berturut-turut setelah dua panggilan tertulis · Mengundurkan diri atas kemauan sendiri |
Uang pesangon berhenti naik di 9 bulan upah pada masa kerja 8 tahun. UPMK baru mulai di 3 tahun, dan lompatannya tidak rata: dari 8 bulan langsung ke 10 bulan di 24 tahun, tidak ada pita 9 bulan.
| Masa kerja | Uang pesangon | UPMK |
|---|---|---|
| kurang dari 1 tahun | 1 bulan upah | - |
| 1 tahun | 2 bulan upah | - |
| 2 tahun | 3 bulan upah | - |
| 3 tahun | 4 bulan upah | 2 bulan upah |
| 4 tahun | 5 bulan upah | 2 bulan upah |
| 5 tahun | 6 bulan upah | 2 bulan upah |
| 6 tahun | 7 bulan upah | 3 bulan upah |
| 7 tahun | 8 bulan upah | 3 bulan upah |
| 8 tahun | 9 bulan upah | 3 bulan upah |
| 9 tahun | 9 bulan upah | 4 bulan upah |
| 10 tahun | 9 bulan upah | 4 bulan upah |
| 11 tahun | 9 bulan upah | 4 bulan upah |
| 12 tahun | 9 bulan upah | 5 bulan upah |
| 13 tahun | 9 bulan upah | 5 bulan upah |
| 14 tahun | 9 bulan upah | 5 bulan upah |
| 15 tahun | 9 bulan upah | 6 bulan upah |
| 16 tahun | 9 bulan upah | 6 bulan upah |
| 17 tahun | 9 bulan upah | 6 bulan upah |
| 18 tahun | 9 bulan upah | 7 bulan upah |
| 19 tahun | 9 bulan upah | 7 bulan upah |
| 20 tahun | 9 bulan upah | 7 bulan upah |
| 21 tahun | 9 bulan upah | 8 bulan upah |
| 22 tahun | 9 bulan upah | 8 bulan upah |
| 23 tahun | 9 bulan upah | 8 bulan upah |
| 24 tahun atau lebih | 9 bulan upah | 10 bulan upah |
Upah pokok ditambah tunjangan TETAP, yaitu tunjangan yang dibayar rutin dengan jumlah sama dan tidak bergantung kehadiran. Uang makan dan uang transport yang dihitung per hari masuk kerja adalah tunjangan tidak tetap, jadi tidak ikut. Memakai take home pay membuat hasilnya terlalu besar, memakai gaji pokok saja membuatnya terlalu kecil, dan dua-duanya sering jadi sumber selisih di perundingan.
Karena alasan PHK menentukan faktor pengali uang pesangon, dari 0 sampai 2 kali. Masa kerja hanya menentukan angka dasarnya. Dua orang dengan gaji dan masa kerja identik bisa menerima jumlah yang jauh berbeda hanya karena alasan yang tertulis di surat PHK berbeda. Pastikan yang Anda pilih di sini sama dengan yang tertulis di surat, bukan yang disebut lisan.
Tidak. Komponen 15 persen itu berasal dari Pasal 156 ayat (4) huruf c UU 13/2003 yang lama dan sudah tidak ada sejak UU Cipta Kerja. Uang penggantian hak sekarang terdiri atas cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya, serta hal lain yang diatur di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB. Sejumlah kalkulator daring masih menambahkan 15 persen itu, dan hasilnya lebih besar daripada yang akan benar-benar dibayar.
Pekerja PKWT tidak mendapat uang pesangon maupun uang penghargaan masa kerja. Yang menjadi hak adalah uang kompensasi, dihitung masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah, dan diberikan setiap kali kontrak berakhir, bukan hanya di kontrak terakhir. Pilih "kontrak (PKWT)" di langkah pertama supaya halaman ini menghitung kompensasi, bukan pesangon.
Tidak ada uang pesangon dan tidak ada uang penghargaan masa kerja. Yang tetap menjadi hak adalah uang penggantian hak, dan uang pisah kalau syaratnya terpenuhi. Besaran uang pisah tidak ditetapkan secara nasional; angkanya diatur di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB, jadi halaman ini menyebutkan haknya tanpa mengarang jumlahnya.
Ini batas bawah. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 memaknai tabel pesangon sebagai ketentuan "paling sedikit", sehingga perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB boleh memberi lebih besar, tetapi tidak boleh kurang. Periksa dokumen di perusahaan Anda sebelum menerima angka mana pun.
Uang pesangon yang dibayar sekaligus dikenai PPh Pasal 21 yang bersifat final dengan lapisan tarif tersendiri: 0 persen sampai Rp50 juta, 5 persen sampai Rp100 juta, 15 persen sampai Rp500 juta, dan 25 persen di atasnya. Lapisannya bertingkat, jadi tarif tertinggi hanya mengenai bagian yang melewati batas, bukan seluruh jumlah. Angka di halaman ini menghitung pajaknya dari uang pesangon dan UPMK saja.
Ini alat bantu, bukan nasihat hukum. Hasilnya hanya seakurat isian Anda, dan tidak memeriksa apakah alasan PHK yang dipakai perusahaan sudah benar menurut prosedurnya. Besaran uang pisah tidak ditetapkan secara nasional. Kalau angka yang ditawarkan berbeda jauh dari hasil di sini, jalurnya perundingan bipartit, lalu mediasi di dinas ketenagakerjaan, lalu Pengadilan Hubungan Industrial. Untuk kasus yang menyangkut hak Anda sendiri, bicarakan dengan pendamping hukum atau serikat pekerja.
Butuh yang lebih dari sekadar hitungan?
Kalau persoalan Anda menyangkut kasus nyata di perusahaan, kami menyediakan konsultasi dan pelatihan yang disusun khusus, dibawakan langsung oleh expert yang menanganinya sehari-hari.
Konsultasi & layanan korporat