Login / Daftar
Asas Kebebasan Berkontrak: Bebas Menyusun Kontrak, Tapi Ada Batasnya 1:29
0:00
1:29

Asas Kebebasan Berkontrak: Bebas Menyusun Kontrak, Tapi Ada Batasnya

Ahmad Muhoriah PENGACARA & LEGAL CONSULTANT / KONSULTAN HUKUM / PRAKTIK HUKUM INDONESIA 1 Batch 1 Kelas
Dalam menyusun kontrak, para pihak bebas menentukan isi dan syaratnya - tapi kebebasan itu ada batasnya. Ahmad Muhoriah menjelaskan asas kebebasan berkontrak (freedom of contract) dalam hukum perjanjian di Indonesia: kontrak tidak boleh melanggar hukum, ketertiban umum, maupun kesusilaan. Kalau dilanggar, kontrak bisa batal demi hukum. Pelajari selengkapnya di taalenta.id/pkb/ #Taalenta #HukumKontrak #KontrakBisnis

Transkrip otomatis, mungkin ada salah kata.

Pertama adalah prinsip kebebasan berkontrak atau freedom of contract. Ini diatur di pasal 1330, 1320 dan pasal 1338. Poinnya apa sih prinsip kebebasan berkontrak? Poinnya adalah pihak-pihak dalam perjanjian memiliki kebebasan untuk menentukan isi dan syarat dalam perjanjian mereka asalkan tidak melanggar hukum yang berlaku, ketertiban atau kesusilaan gitu. Jadi pada dasarnya ada prinsip yang namanya kebebasan berkontrak. si para pihak yang terlibat dalam kontrak itu bisa menentukan isi dalam perjanjian kontraknya tersebut bagaimana. Tentunya ada batasan-batasan bebas tapi terbatas gitu. Bebas tapi terbatas. Bebas bebas menentukan kontraknya mau seperti apa. Tapi juga ada batasannya. Batasannya apa sih? kontraknya ini harus tidak melanggar hukum yang berlaku. Contoh enggak di Indonesia enggak bisa ee jual beli senjata misalnya. Nah, itu kan kalau kita kontraknya jual beli senjata tanpa ada lessons-leson yang harus dipenuhin, maka kontrak itu enggak bisa dijadikan kontrak itu akan batal demi hukum karena sudah melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Oh [musik]