Login / Daftar ID | EN
Usaha Rugi, PPh Final 0,5% Tetap Dibayar: Kapan Pembukuan Lebih Masuk Akal
Foto: Pexels
Pajak

Usaha Rugi, PPh Final 0,5% Tetap Dibayar: Kapan Pembukuan Lebih Masuk Akal

Tarif PPh final 0,5 persen sering dipahami sebagai tarif yang "ringan". Ringan memang, selama usaha untung. Ketika usaha rugi, hitungannya berbeda: pajak tetap terutang karena dasar pengenaannya adalah peredaran bruto, bukan laba. Tulisan ini membahas kapan pilihan tarif umum dengan pembukuan layak dipertimbangkan, dan apa yang perlu dicek sebelum memutuskan.

Dasar pengenaan: omzet, bukan laba

PP 55/2022 sebagaimana diubah PP 20/2026 menetapkan PPh final atas penghasilan dari usaha wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu. Penjelasan Umum PP tersebut menyatakan perhitungannya berdasarkan peredaran bruto yang diterima atau diperoleh. Artinya, biaya sewa, bahan baku, dan gaji tidak mengurangi pajak yang dibayar.

Sebagai ilustrasi (angka rekaan), seorang pengusaha orang pribadi beromzet Rp800 juta setahun dengan biaya Rp900 juta. Usahanya rugi Rp100 juta. Dengan skema final, ia tetap menyetor 0,5 persen atas omzet yang melewati Rp500 juta pertama, yaitu Rp1,5 juta.

Ingin mendalaminya lebih terstruktur? Taalenta punya kelas Mahir PPh Orang Pribadi dan SPT 1770.

Jalur lain: tarif umum dengan pembukuan

Pasal 57 ayat (2) huruf a PP 20/2026 mengecualikan wajib pajak yang memilih dikenai pajak berdasarkan tarif umum Pasal 17 UU PPh. Dengan pilihan ini pajak dihitung dari penghasilan neto, sehingga pada ilustrasi tadi pajak tahun itu nihil.

Selisih terbesarnya ada pada kompensasi kerugian. Pasal 6 ayat (2) UU PPh menyebut kerugian dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya, berturut-turut sampai 5 tahun. Menurut penjelasan DDTC, hak ini hanya dimiliki wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan, bukan yang penghasilannya seluruhnya final atau memakai norma.

Lanjutan ilustrasi: tahun berikutnya usaha untung Rp60 juta, lalu Rp80 juta setelahnya.

Tahun Laba/rugi fiskal Rugi yang dipakai Sisa rugi Penghasilan kena pajak
1 rugi Rp100 juta 0 Rp100 juta 0
2 laba Rp60 juta Rp60 juta Rp40 juta 0
3 laba Rp80 juta Rp40 juta 0 Rp40 juta

Rugi yang belum terpakai setelah tahun kelima hangus. Untuk penanaman modal tertentu, PP 18/2015 dapat memperpanjang jangka waktunya sampai 10 tahun, tetapi itu fasilitas bersyarat, bukan hak umum.

Syarat dan jebakan memilih tarif umum

Pasal 57 ayat (3) mewajibkan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak, dan ayat (5) menyerahkan tata caranya ke Peraturan Menteri. Siaran pers DJP atas PMK 164/2023 menyebut pemberitahuan disampaikan paling lambat akhir tahun pajak, dan tarif umum baru berlaku pada tahun pajak berikutnya. Karena PP 20/2026 sudah terbit sesudahnya, pastikan ke KPP apakah tata cara itu masih sama.

Pasal 57 ayat (4) merujuk pada ayat (3), sehingga pilihan ini sebaiknya diperlakukan sebagai keputusan satu arah. Pembukuan juga menuntut catatan yang rapi dan tertib. Jika usaha hampir pasti untung sejak awal, skema final sering lebih sederhana. Jika masa rugi diperkirakan berlanjut, pembukuan layak dihitung.

Kalau lebih enak melihat penjelasannya langsung, ada klip penjelasan di halaman video.

Sumber