Banyak klaim atas tanah adat berhenti di meja verifikasi bukan karena buktinya lemah, melainkan karena kelompok yang mengklaim belum pernah ditetapkan sebagai masyarakat hukum adat. Dua istilah ini kerap dipakai bergantian dalam percakapan sehari-hari. Di hadapan hukum keduanya berbeda, dan perbedaan itulah yang menentukan apakah sebuah klaim punya pijakan.
Punya adat saja belum cukup
Sekelompok warga bisa saja hidup dengan adat yang masih kuat, punya tetua, dan menggarap tanah warisan leluhur secara turun temurun. Secara sosial mereka masyarakat adat. Status hukumnya lain perkara. Hak ulayat melekat pada masyarakat hukum adat, yaitu persekutuan yang keberadaannya sudah melewati proses pengakuan formal oleh pemerintah daerah.
Pijakannya Pasal 18B ayat (2) UUD 1945: negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat. Pasal 3 UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria memakai rumusan senada, yaitu "sepanjang menurut kenyataannya masih ada". Frasa itu bukan pemanis. Ia adalah syarat yang benar-benar diuji.
Lima hal yang diperiksa saat identifikasi
Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 mengatur tiga tahap: identifikasi, verifikasi dan validasi, lalu penetapan. Pada tahap identifikasi, bupati atau wali kota melalui camat mencermati lima hal:
- sejarah masyarakat hukum adat
- wilayah adat
- hukum adat
- harta kekayaan dan/atau benda adat
- kelembagaan atau sistem pemerintahan adat
Hasil identifikasi diverifikasi oleh Panitia Masyarakat Hukum Adat kabupaten atau kota, lalu diumumkan kepada masyarakat setempat dalam waktu satu bulan. Penetapannya berbentuk Keputusan Kepala Daerah. Bila wilayahnya melintasi dua kabupaten atau lebih, bentuknya keputusan bersama kepala daerah. Keberatan atas hasil verifikasi hanya dapat diajukan satu kali, sedangkan keberatan atas keputusan kepala daerah ditempuh melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.
Penjelasan Pasal 67 ayat (1) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menambahkan rincian yang lazim dipakai sebagai penguji: masyarakatnya masih berbentuk paguyuban, ada perangkat penguasa adat, ada wilayah hukum adat yang jelas, serta ada pranata dan peradilan adat yang masih ditaati.
Tanah yang sudah melekat hak bukan lagi tanah ulayat
Bagian ini yang paling sering disalahpahami. Sejak 29 Februari 2024 berlaku Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024, yang mencabut Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2019. Aturan baru ini mendefinisikan tanah ulayat sebagai tanah di wilayah penguasaan masyarakat hukum adat yang menurut kenyataannya masih ada dan tidak dilekati sesuatu hak atas tanah.
Ingin mendalaminya lebih terstruktur? Taalenta punya kelas Mengurus PKKPR: Cara Efektif Mendapatkan Persetujuan Pemanfaatan Ruang.
Pasal 3 menegaskan hak ulayat tidak dilaksanakan atas bidang tanah yang:
- sudah dipunyai perseorangan atau badan hukum dengan suatu hak atas tanah
- sudah digunakan sebagai fasilitas umum atau fasilitas sosial
- sudah diperoleh atau dibebaskan instansi pemerintah, badan hukum, atau perseorangan sesuai tata cara yang berlaku
- berstatus tanah swapraja atau bekas swapraja yang dihapuskan oleh Ketentuan Konversi dalam UUPA
Karena itu, klaim bahwa sebidang tanah adat tidak dapat dimiliki siapa pun tidak berlaku otomatis bila bidang tersebut sudah berpindah secara sah lebih dulu.
Dua jalur setelah tercatat
Pengadministrasian tanah ulayat menempuh inventarisasi dan identifikasi, pengukuran dan pemetaan, lalu pencatatan dalam Daftar Tanah Ulayat. Penelitiannya antara lain memastikan tanah tersebut tidak sedang dalam sengketa, konflik, atau perkara. Masyarakat hukum adat juga boleh mengajukan sendiri permohonan inventarisasi dan identifikasi atas tanah ulayatnya.
Sesudah tercatat, ada dua jalur lanjutan. Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dapat mengajukan pendaftaran sebagai hak pengelolaan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pertanahan, dengan melampirkan penetapan keberadaan masyarakat hukum adat. Kelompok Anggota Masyarakat Hukum Adat dapat mendaftarkan tanahnya menjadi hak milik bersama. Bidang yang tidak diajukan lewat salah satu jalur tetap berstatus tanah ulayat, dan masih dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga berdasarkan perjanjian.
Perhatikan urutannya: penetapan masyarakat hukum adat lebih dahulu, baru status tanahnya menyusul. Membalik urutan inilah yang membuat banyak klaim tertahan.
Pokok bahasan ini juga muncul di kelas PPR bersama Aditya Sewanggara. Kalau lebih enak melihat penjelasannya langsung, ada klipnya di taalenta.id/video/ppr-sengketa-tanah-ulayat-masyarakat-adat-dan-masyarakat-hukum-adat.
Sumber
- Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
- Permen ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, JDIH BPK
- Prosedur Pengakuan Tanah Ulayat, Klinik Hukumonline