Login / Daftar ID | EN
SLF Bukan Stempel Sekali Jadi: Kenapa Kelaikan Bangunan Punya Masa Berlaku
Foto: Pexels (RDNE Stock project)
Sipil Perizinan

SLF Bukan Stempel Sekali Jadi: Kenapa Kelaikan Bangunan Punya Masa Berlaku

Banyak pemilik gedung menganggap urusan legal bangunan selesai begitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terbit dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pertama keluar. Bangunan berdiri, izin lengkap, operasional jalan. Beres.

Padahal tidak sesederhana itu. Kelaikan sebuah bangunan bukan status permanen yang dicetak sekali seumur hidup. Ia punya masa berlaku, dan ia diawasi sepanjang bangunan itu dipakai.

Keandalan Bangunan Tidak Berhenti di Hari Peresmian

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 menegaskan bahwa keandalan bangunan gedung mencakup empat aspek: keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Keselamatan bicara soal kemampuan struktur menahan beban, ketahanan terhadap bahaya kebakaran, sampai proteksi petir dan kelistrikan. Aspek lain memastikan bangunan tetap sehat, nyaman, dan mudah diakses penggunanya.

Masalahnya, semua aspek itu bisa menurun seiring waktu. Material menua, instalasi listrik melewati umur pakai, sistem proteksi kebakaran bisa tidak lagi berfungsi optimal. Bangunan yang laik lima tahun lalu belum tentu laik hari ini. Di titik inilah SLF berperan bukan sebagai formalitas, melainkan sebagai jaminan berkala bahwa gedung masih aman dipakai.

Ingin mendalaminya lebih terstruktur? Taalenta punya kelas Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi sebagai syarat Perizinan Berusaha PP 28 Tahun 2025 .

SLF Punya Tanggal Kedaluwarsa

Inilah bagian yang sering terlewat. SLF tidak berlaku selamanya. Untuk bangunan umum seperti gedung komersial dan industri, masa berlakunya lima tahun. Untuk rumah tinggal tunggal dan rumah deret, dua puluh tahun.

Sebelum masa itu habis, pemilik wajib mengajukan perpanjangan. Prosesnya bukan sekadar memperbarui tanggal. Ada audit kelaikan fungsi ulang yang dilakukan oleh pengkaji teknis, kemudian diajukan lewat Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Praktik di lapangan menyarankan pengajuan jauh sebelum tenggat, karena inspeksi fisik dan verifikasi dokumen butuh waktu. Menunggu sampai SLF benar-benar mati justru berisiko membuat status legal bangunan menggantung.

Banyak Pihak, Satu Siklus

Yang membuat urusan ini menarik: SLF bukan pekerjaan satu orang. Ada pemilik dan pengelola yang bertanggung jawab atas pemeliharaan. Ada pengkaji teknis yang menilai kelaikan. Ada Tim Profesi Ahli yang meninjau dokumen teknis untuk bangunan yang tidak sederhana. Dan ada pemerintah daerah yang menerbitkan sertifikat lewat SIMBG. Seluruh proses kini wajib daring, tidak ada lagi jalur manual di loket.

Pengawasan pun tidak berhenti di penerbitan. Pemanfaatan bangunan terus dipantau, dan temuan di lapangan bisa berujung pada kewajiban perbaikan sebelum sertifikat diperpanjang.

Terhubung dengan Perizinan Berusaha

Sisi yang membuat topik ini relevan bagi pelaku usaha: PBG dan SLF berdiri sebagai persyaratan dasar perizinan berusaha. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, yang berlaku sejak 4 Juni 2025 dan menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021, mengatur perizinan berbasis risiko. Artinya, intensitas pengawasan menyesuaikan tingkat risiko kegiatan usaha. Semakin tinggi risikonya, semakin ketat pantauannya.

Dalam kerangka itu, SLF yang kedaluwarsa bukan cuma dokumen yang telat diperbarui. Ia menyentuh fondasi legal tempat usaha beroperasi. Bangunan yang tidak laik fungsi, apalagi tanpa SLF yang masih berlaku, menempatkan pemiliknya pada posisi rentan setiap kali pengawasan dilakukan.

Melihat bangunan sebagai sesuatu yang punya siklus hidup, bukan proyek yang tuntas di hari serah terima kunci, mungkin cara pandang yang lebih sehat. Legalitas gedung, sama seperti bangunannya sendiri, perlu dirawat agar tetap berdiri kuat.

Untuk memeriksa cepat apakah SLF sebuah bangunan masih berlaku dan kapan tenggat perpanjangannya jatuh, tersedia alat cek masa berlaku SLF.

Sumber

  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, JDIH Kementerian PU (jdih.pu.go.id) dan JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id)
  • Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung, JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id)
  • Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), Kementerian Pekerjaan Umum (simbg.pu.go.id)
  • Ikatan Arsitek Indonesia, Ikhtisar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (iai.or.id)