Login / Daftar ID | EN
Sengketa, Konflik, atau Perkara Pertanahan: Label yang Menentukan Jalur Kasus Anda
Foto: Tom Fisk / Pexels
Hukum Perizinan

Sengketa, Konflik, atau Perkara Pertanahan: Label yang Menentukan Jalur Kasus Anda

Dua tetangga ribut soal patok batas. Satu kampung menolak pagar perusahaan di lahan yang mereka garap turun-temurun. Seorang ahli waris menggugat sertipikat ke pengadilan. Ketiganya sama-sama masalah tanah, tapi Kementerian ATR/BPN memberi label berbeda. Label itu menentukan siapa yang menangani, lewat tahap apa, dan kapan kasusnya dianggap selesai.

Aturannya ada di Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Per akhir September 2026, JDIH BPK masih mencatat statusnya Berlaku.

Tiga label dalam Pasal 1

Label Siapa yang berselisih Ukurannya Jalurnya
Sengketa orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga tidak berdampak luas pengaduan ke kantor pertanahan, kantor wilayah, atau kementerian
Konflik perseorangan, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum, atau lembaga cenderung atau sudah berdampak luas pengaduan, sama seperti sengketa
Perkara para pihak di pengadilan bukan soal dampak lembaga peradilan

Luas tanah tidak ikut menentukan. Sengketa dan konflik dibedakan oleh dampaknya: apakah perselisihan itu merembet keluar dari para pihak. Perkara dibedakan oleh jalurnya. Begitu masuk pengadilan, ia jadi perkara.

Lalu dipilah lagi menurut beratnya

Pasal 5 membagi sengketa dan konflik ke tiga kelas:

  • Kasus berat: melibatkan banyak pihak, dimensi hukumnya rumit, dan/atau berpotensi memicu gejolak sosial, ekonomi, politik, dan keamanan.
  • Kasus sedang: antarpihak, soal hukum atau administrasinya cukup jelas, dan penyelesaiannya tidak memicu gejolak.
  • Kasus ringan: pengaduan atau permohonan petunjuk yang sifatnya teknis administratif. Cukup dijawab dengan surat petunjuk.

Kelas ini menentukan panjang jalannya. Pasal 6 menetapkan tujuh tahap yang dijalankan berurutan: pengkajian kasus, gelar awal, penelitian, ekspos hasil penelitian, rapat koordinasi, gelar akhir, lalu penyelesaian. Hanya kasus sedang dan ringan yang boleh melewatkan sebagian tahap.

Berkas yang diminta saat mengadu

Pasal 3 ayat (3) meminta empat hal:

  1. Identitas pengadu. Kalau dikuasakan, tambah surat kuasa. Badan hukum melampirkan akta pendirian atau perubahan terakhir.
  2. Fotokopi bukti penguasaan atau kepemilikan tanah pengadu.
  3. Fotokopi data pendukung lain atas tanah objek sengketa atau konflik.
  4. Uraian singkat kronologis kasus.

Berkas yang tidak lengkap dikembalikan, belum diproses. Pengaduan bisa masuk lewat loket surat, loket langsung, atau kanal daring.

Mediasi punya batas yang tegas

Mediasi bisa dimulai BPN atau para pihak sendiri (Pasal 43). Pasal 44 memasang beberapa pagar:

Ingin mendalaminya lebih terstruktur? Taalenta punya kelas Mengurus PKKPR: Cara Efektif Mendapatkan Persetujuan Pemanfaatan Ruang.

  • Pada prinsipnya para pihak wajib hadir sendiri. Kuasa hanya boleh mewakili kalau ada alasan sah, dan kuasa itu harus berwenang memutus.
  • Diundang tiga kali secara patut dan tidak datang, mediasi dinyatakan gagal.
  • Kalau sepakat, akta perdamaiannya didaftarkan para pihak ke Pengadilan Negeri di wilayah letak tanah untuk memperoleh putusan perdamaian.
  • Kalau gagal, kantor yang berwenang mengambil keputusan penyelesaian sendiri.

Pasal 45 membuka jalur lain: dalam hal tertentu, sengketa atau konflik boleh diselesaikan lewat lembaga adat setempat. Keputusannya diformalkan dalam akta otentik dan/atau didaftarkan di pengadilan, baru kemudian bisa ditindaklanjuti BPN. Jalur ini relevan kalau objeknya tanah yang dikuasai masyarakat hukum adat.

"Selesai" versi BPN belum tentu selesai versi Anda

Pasal 17 memberi tiga kriteria selesai:

  • K1, final: keputusan pembatalan, perdamaian, atau surat penolakan permohonan.
  • K2: surat petunjuk atau penetapan pihak yang berhak, tapi masih menunggu syarat dari instansi lain. Rekomendasi atau usulan antarkantor juga masuk sini.
  • K3: surat pemberitahuan bahwa kasusnya bukan kewenangan kementerian.

Jadi kasus bisa tercatat selesai dengan K2 atau K3 padahal tanahnya belum beres. Tanyakan kriteria mana yang dipakai untuk kasus Anda.

Pembatalan sertipikat juga punya rem. Selama ada gugatan atau sita dari aparat penegak hukum, keputusan pembatalan tidak bisa ditindaklanjuti kantor pertanahan (Pasal 31 ayat (2)). Pembatalan juga tertutup kalau tanahnya sudah beralih ke pihak ketiga yang bukan pihak dalam perkara dan memperolehnya dengan itikad baik sebelum perkara (Pasal 32).

Aturannya sedang direvisi

Rancangan perubahan Permen ini sudah melewati konsultasi publik di JDIH ATR/BPN, 6 April sampai 6 Mei 2026, dan statusnya masih draf. Sebelum menyusun pengaduan, cek dulu apakah perubahannya sudah terbit.

Kalau lebih enak mendengar penjelasan tiga label ini langsung, ada klipnya.

Sumber