Login / Daftar ID | EN
Persetujuan Lingkungan Pasca PP 28/2025: Yang Perlu Disiapkan Pelaku Usaha
Perizinan

Persetujuan Lingkungan Pasca PP 28/2025: Yang Perlu Disiapkan Pelaku Usaha

PP 28/2025 menata ulang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, termasuk persyaratan dasar Persetujuan Lingkungan. Regulasi ini menegaskan ruang lingkup penyelenggaraan PBBR dan layanan OSS sebagai tulang punggung proses perizinan terintegrasi. 

Di sisi teknis lingkungan hidup, ketentuan rujukan tetap berpijak pada PP 22/2021, mulai dari klasifikasi dokumen AMDAL, UKL-UPL, hingga SPPL, mekanisme penegakan, sampai sistem informasi lingkungan. 

Sejak integrasi OSS RBA–Amdalnet, pengajuan Persetujuan Lingkungan untuk kegiatan berisiko menengah-tinggi dan tinggi dilakukan melalui OSS (single sign-on) yang terhubung ke Amdalnet. Ini memangkas tahapan manual dan menyatukan data agar pelaku usaha tidak melakukan entri ganda. 

Ingin mendalaminya lebih terstruktur? Taalenta punya kelas Persetujuan Lingkungan PP 28/2025 .

Portal OSS sendiri melakukan pemeriksaan ketentuan lingkungan dan menentukan dokumen yang harus dipenuhi berdasarkan KBLI dan profil risiko kegiatan. 

Di sisi KLHK, Amdalnet berfungsi sebagai sistem informasi dan layanan pengajuan/penilaian dokumen lingkungan (materi, formulir, data & informasi PL). 

Apa implikasinya bagi bisnis?

Pertama, pastikan identifikasi tingkat risiko dan jenis dokumen yang tepat (AMDAL vs UKL-UPL vs SPPL) sebelum memulai konfigurasi di OSS, ini menghindari revisi berulang yang memperpanjang waktu. 

Kedua, siapkan data usaha dan KBLI yang akurat agar pemeriksaan otomatis OSS berjalan mulus. 

Ketiga, pahami perubahan tata kelola pasca PP 28/2025 (penguatan layanan OSS, pengawasan, serta evaluasi kebijakan PBBR) agar pelaporan dan tindak lanjut kepatuhan dapat ditata sejak awal. 

Singkatnya, kunci kepatuhan pasca PP 28/2025 adalah memetakan risiko, memilih dokumen yang benar, dan menyiapkan data untuk proses digital terpadu di OSS–Amdalnet, barulah proyek dapat bergerak cepat tanpa tersandung administratif. 

Referensi:

  • BPK: PP No. 28 Tahun 2025 – Penyelenggaraan PBBR – peraturan.bpk.go.id/Details/319773/pp-no-28-tahun-2025
  • BPK: PP No. 22 Tahun 2021 – Penyelenggaraan PPLH – peraturan.bpk.go.id/Details/161852/pp-no-22-tahun-2021
  • OSS: Persetujuan Lingkungan (persyaratan dasar) – oss.go.id/informasi/persyaratan-dasar?page=1&tab=persetujuan-lingkungan
  • KLHK: Portal Amdalnet – amdalnet.kemenlh.go.id
  • DPMPTSP Bantul: Integrasi OSS RBA–Amdalnet – dpmptsp.bantulkab.go.id/web/berita/detail/869-sistem-oss-rba-dan-amdalnet-telah-diintegrasikan