Login / Daftar ID | EN
Bantuan Hidup Boleh Dihentikan, Tiga Ini Tidak Pernah
Foto: Pexels
Kesehatan Hukum

Bantuan Hidup Boleh Dihentikan, Tiga Ini Tidak Pernah

Di ruang rawat intensif, keluarga meminta mesinnya dimatikan. Pasien sudah lama koma, penyakitnya terminal, dan dulu dia pernah berpesan tidak mau hidup bergantung alat. Dokter jaga biasanya langsung bertanya, boleh atau tidak. Aturannya menanyakan hal lain lebih dulu: pasien ini sudah mati, atau masih hidup?

Dua keadaan yang terlihat kembar dari sisi ranjang

Permenkes 37/2014 tentang Penentuan Kematian dan Pemanfaatan Organ Donor memisahkan dua keadaan yang di layar monitor nyaris serupa: pasien yang sudah ditetapkan mati batang otak, dan pasien terminal yang masih hidup. Keduanya terbaring diam, keduanya tersambung ventilator, jantung keduanya masih berdenyut. Hukumnya memperlakukan mereka secara berlawanan.

Kalau mati batang otak sudah ditetapkan, menghentikan itu wajib

Pasal 13 ayat (1) menyebut semua terapi bantuan hidup harus segera dihentikan setelah seseorang ditetapkan mati batang otak. Tidak ada kata "boleh" di situ, dan tidak ada ruang menunggu persetujuan siapa pun. Pengecualiannya satu, di ayat (2): kalau pasien menjadi donor organ, bantuan hidup diteruskan sampai organnya diambil.

Satu hal sering tertukar di sini, dan Pasal 12 mengoreksinya dengan tegas. Waktu kematian dicatat saat pasien dinyatakan mati batang otak, bukan saat ventilator dilepas dan bukan saat jantung berhenti. Pasal 11 huruf d menegaskan sisi lainnya: pasien dinyatakan mati batang otak walaupun jantungnya masih berdenyut.

Penetapannya punya syarat orang, tempat, dan jeda

Pasal 9 tidak menyerahkan penetapan itu kepada satu orang. Timnya tiga dokter kompeten, wajib memuat dokter spesialis anestesi dan dokter spesialis saraf. Masing-masing memeriksa secara mandiri dan terpisah, supaya pendapat satu orang tidak menyeret yang lain. Diagnosisnya harus dibuat di ruang rawat intensif.

Jedanya ikut diatur. Pasal 11 huruf c meminta tes arefleksia batang otak dan tes henti napas diulang sekali lagi, dengan selang 25 menit sampai 24 jam. Kalau pasiennya calon donor, Pasal 9 ayat (3) melarang dokter transplantasi duduk di tim itu.

Tiga hal yang tidak pernah masuk daftar

Untuk pasien terminal yang masih hidup, Pasal 14 ayat (5) membatasi apa saja yang boleh dihentikan atau ditunda: hanya tindakan terapeutik dan perawatan yang bersifat luar biasa. Daftarnya tiga belas butir, antara lain rawat di ICU, resusitasi jantung paru, ventilasi mekanis, obat vasoaktif, nutrisi parenteral, transfusi darah, dan antibiotika.

Ayat (6) memagari sisanya. Oksigen, nutrisi enteral, dan cairan kristaloid tidak dapat dihentikan dan tidak dapat ditunda. Tiga ini tetap jalan, seberapa pun beratnya keadaan pasien.

Permintaan keluarga lewat pintu yang sempit

Pasal 15 ayat (1) memang membolehkan keluarga meminta. Ayat (3) lalu mempersempit kapan permintaan itu bisa diproses, dan jalannya cuma dua. Pertama, pasien sudah berwasiat, berupa pesan spesifik soal kesia-siaan tindakan atau penunjukan seseorang sebagai pengambil keputusan. Kedua, pasien belum berwasiat, tetapi keluarga yakin dia akan memutuskan begitu berdasarkan kepercayaan dan nilai yang dianutnya.

Keputusannya sendiri tetap bukan milik keluarga. Pasal 14 ayat (3) menaruhnya di tim dokter yang menangani pasien, setelah berkonsultasi dengan tim yang ditunjuk Komite Medik atau Komite Etik. Persetujuan keluarga tetap wajib, dan Permenkes 290/2008 Pasal 14 meminta persetujuan itu diberikan tertulis, setelah keluarga mendapat penjelasan dari tim dokter.

Siapa yang berhak meneken juga tidak bebas. Pasal 1 angka 2 Permenkes 290/2008 mengunci istilah keluarga terdekat pada suami atau istri, ayah atau ibu kandung, anak kandung, saudara kandung, dan pengampu. Paman, keponakan, dan tunangan tidak masuk daftar itu.

Kalau keluarga tetap meminta padahal rekomendasi komite berkata lain, Pasal 15 ayat (6) memindahkan tanggung jawab hukumnya ke pihak keluarga. Bila pasien masih mampu memutuskan sendiri, ayat (5) menyebut permintaan pasien itu harus dipenuhi.

Induknya dicabut, aturannya masih berdiri

Bagian ini mudah kelewat. Dasar hukum kedua Permenkes tadi adalah UU 29/2004, UU 36/2009, dan UU 44/2009. Ketiganya dicabut UU 17/2023 tentang Kesehatan sejak 8 Agustus 2023. Namun pada laman status JDIH Kementerian Kesehatan, kedua Permenkes itu masih tercatat Berlaku, jadi keduanya tetap mengikat praktik sehari-hari sampai penggantinya terbit. Di atasnya kini ada lapisan baru: Pasal 274 huruf b UU 17/2023 mewajibkan tenaga medis memperoleh persetujuan pasien atau keluarganya, dan Pasal 293 mewajibkan persetujuan untuk setiap pelayanan kesehatan perseorangan.

Ingin mendalaminya lebih terstruktur? Taalenta punya kelas Etika dan Hukum dalam Praktik Kedokteran Modern.

Coba lihat lagi formulir persetujuan di unit Anda. Kalau rujukannya masih undang-undang yang dicabut, yang perlu diperbarui rujukannya, bukan prosedurnya.

Pengantar kasusnya ada di klip Keluarga Minta Hentikan Alat Bantu Hidup Pasien Koma, Dokter Boleh?.

Sumber