Ketika sebuah unggahan menyerang nama baik seseorang, hal pertama yang biasanya dicari adalah pasalnya. Selama bertahun-tahun jawaban yang beredar adalah Pasal 27A UU ITE. Sejak 2 Januari 2026, rujukan itu sudah tidak tepat lagi, dan banyak panduan di internet belum menyesuaikan diri.
Pasalnya sudah berpindah
Pasal II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, perubahan kedua UU ITE, menyatakan bahwa Pasal 27A beserta ketentuan pidananya di Pasal 45 ayat (4) sampai ayat (7) berlaku sampai dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. KUHP baru itu mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Artinya, pencemaran nama baik di media sosial kini dinilai dengan pasal penghinaan di KUHP, bukan lagi dengan pasal UU ITE.
Angka yang berlaku sekarang
Ancaman pidananya berjenjang, dan besarnya bergantung pada bentuk perbuatan:
- Pencemaran secara lisan, Pasal 433 ayat (1): penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.
- Pencemaran tertulis, termasuk tulisan atau gambar yang disiarkan, Pasal 433 ayat (2): penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta.
- Dilakukan dengan sarana teknologi informasi, Pasal 441 ayat (1): ancaman itu dapat ditambah sepertiga. Unggahan di media sosial masuk ke jalur ini, sehingga batas atasnya menjadi 2 tahun.
- Korbannya pejabat yang sedang menjalankan tugas sah, Pasal 441 ayat (2): ancaman juga dapat ditambah sepertiga.
- Fitnah, Pasal 434 ayat (1): jika pengunggah diberi kesempatan membuktikan tuduhannya, gagal membuktikan, dan tuduhan itu bertentangan dengan yang ia ketahui sendiri, ancamannya naik menjadi penjara paling lama 3 tahun atau denda kategori IV, yaitu Rp200 juta.
Nilai tiap kategori denda ada di Pasal 79 KUHP, bukan di pasal penghinaannya, jadi angkanya perlu ditelusuri ke dua tempat.
Siapa yang berhak mengadu
Pasal 440 KUHP menutup pintu bagi pelapor selain korban: pencemaran dan fitnah tidak dituntut jika tidak ada pengaduan dari korban. Laporan pihak ketiga, sekalipun ia saksi atau teman dekat, tidak bisa berjalan sendiri.
Pengecualiannya terbatas. Korban yang belum berumur 16 tahun diwakili orang tua atau walinya (Pasal 25), korban di bawah pengampuan diwakili pengampunya (Pasal 26), dan korban yang meninggal dunia diwakili keluarga sesuai Pasal 27.
Perusahaan, instansi, atau profesi tidak masuk ke dalam pasal ini karena Penjelasan Pasal 433 menegaskan objeknya adalah orang perseorangan. Arah yang sama ditegaskan Mahkamah Konstitusi lewat Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024, dan pada 28 Agustus 2026 Mahkamah membatalkan Pasal 240 serta Pasal 241 KUHP tentang penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara melalui Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025.
Ingin mendalaminya lebih terstruktur? Taalenta punya kelas Potensi Jerat Hukum Content Creator: Panduan Legalitas dan Etika Konten.
Tenggat yang paling sering terlewat
Pengaduan punya batas waktu, dan hitungannya dimulai dari tanggal korban mengetahui adanya tindak pidana, bukan dari tanggal unggahan dibuat. Pasal 29 KUHP memberi tenggang 6 bulan jika yang berhak mengadu tinggal di wilayah Indonesia, dan 9 bulan jika ia tinggal di luar Indonesia. Bila yang berhak mengadu lebih dari satu orang, tenggang itu dihitung sejak tanggal masing-masing mengetahuinya.
Pasal 30 menambahkan satu hal lagi: pengaduan dapat ditarik kembali dalam waktu 3 bulan setelah diajukan, dan yang sudah ditarik tidak dapat diajukan lagi.
Batas yang membebaskan
Pasal 433 ayat (3) menyatakan perbuatan itu tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri. Dua alasan inilah yang biasanya menjadi titik perdebatan pada kasus kritik, ulasan produk, dan laporan warga.
Secara praktis, catatan di atas menghasilkan pekerjaan yang konkret: simpan tangkapan layar beserta tautan dan tanggalnya, lalu hitung mundur tenggang 6 bulan dari hari Anda mengetahui unggahan itu. Perlu dicatat pula bahwa KUHP sudah disesuaikan lewat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jadi teks terbarunya tetap perlu dicek sebelum melangkah.
Topik ini juga dibahas di kelas Potensi Jerat Hukum Content Creator. Kalau lebih enak melihat penjelasannya langsung, ada klipnya di halaman video ini.
Sumber
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, khususnya Pasal 27A, Pasal 45, dan Pasal II. Teks resmi: peraturan.go.id
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 79, Pasal 433, Pasal 434, Pasal 440, dan Pasal 441
- Mahkamah Konstitusi RI, Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 tentang pengujian Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE, dibacakan 29 April 2025: mkri.id
- Hukumonline, "MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara dalam KUHP Nasional", 28 Agustus 2026
- Dandapala, media Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, "Baru Berlaku Langsung Diubah, Berikut Pasal KUHP Baru Yang Disesuaikan", 6 Januari 2026