Ada satu kecemasan yang berulang di kalangan pemilik ruko, gudang, dan gedung kantor lama: bangunannya sudah berdiri bertahun tahun, izinnya tidak pernah diurus, dan sekarang aturannya berganti. Pertanyaan yang muncul hampir selalu sama, apakah bangunannya harus dibongkar.
Jawaban singkatnya tidak. PP No. 16 Tahun 2021 menyediakan jalur untuk bangunan yang sudah terlanjur berdiri, dengan syarat bangunan itu bisa dibuktikan memenuhi standar teknis keselamatan. Yang berubah bukan nasib bangunannya, melainkan cara membuktikannya.
Kalau SLF-nya sudah terbit, masa berlakunya bisa dihitung lewat alat Cek Masa Berlaku SLF. Tanpa perlu masuk akun.
IMB lama tetap sah, tidak perlu ditukar
Bagian ini sering disalahpahami. IMB yang sudah terbit sebelum UU Cipta Kerja berlaku tetap sah dan tidak perlu diubah menjadi PBG. Tidak ada kewajiban menukar dokumen hanya karena namanya berganti.
Kewajiban baru muncul kalau ada perubahan pada bangunannya: penambahan luas, perubahan fungsi, atau pekerjaan konstruksi lain yang mengubah rencana teknis. Di titik itulah PBG diperlukan, bukan sebelumnya. Jadi pemilik yang IMB-nya lengkap dan bangunannya tidak diubah sebenarnya tidak punya pekerjaan rumah apa pun.
Yang tidak punya izin sama sekali: jalurnya lewat pengkajian teknis
Untuk bangunan yang berdiri tanpa IMB, perbedaan mendasarnya ada pada apa yang diperiksa. Bangunan baru dinilai dari rencana teknisnya, yaitu gambar dan perhitungan sebelum konstruksi. Bangunan yang sudah berdiri dinilai dari kondisi faktualnya, yaitu keadaan fisik apa adanya di lapangan hari ini.
Konsekuensinya, pemeriksaan tidak bisa dikerjakan sendiri oleh pemilik. Penilaian harus dilakukan penyedia jasa pengkaji teknis yang bersertifikat dan diakui kementerian terkait. Merekalah yang menyatakan bangunan itu laik fungsi atau tidak.
Ingin mendalaminya lebih terstruktur? Taalenta punya kelas Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi sebagai syarat Perizinan Berusaha PP 28 Tahun 2025 .
Pengajuannya tetap lewat satu pintu yang sama, Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung di simbg.pu.go.id, sama seperti permohonan bangunan baru.
Yang dikerjakan pengkaji teknis
Isinya kurang lebih tiga pekerjaan. Pertama, pengukuran ulang bangunan eksisting, karena sering kali dimensi di lapangan berbeda dari dokumen lama, atau memang tidak pernah ada dokumennya. Kedua, pemeriksaan struktur untuk menilai kekuatan dan keandalan bangunan pada kondisi sekarang, termasuk kalau sudah pernah direnovasi tanpa catatan. Ketiga, penyusunan gambar terbangun atau as-built drawing yang mencerminkan keadaan aktual, bukan rencana yang dulu dibayangkan.
Bagian ketiga inilah yang biasanya paling memakan waktu pada bangunan tua, terutama yang berkali kali direnovasi tanpa dokumentasi. Bukan karena rumit secara teknis, melainkan karena harus dimulai dari nol.
Kenapa lebih baik diurus sebelum ditanya
Sanksi untuk bangunan tanpa PBG bersifat administratif dan berjenjang, dimulai dari peringatan tertulis dan bisa berujung pada penghentian sementara pemanfaatan bangunan. Bagi gedung yang dipakai berusaha, penghentian sementara itu jauh lebih mahal daripada biaya pengkajian teknis, karena pendapatan berhenti sementara biaya tetap berjalan.
Pemicunya juga jarang datang dari inspeksi mendadak. Lebih sering ketahuan saat mengurus hal lain: perpanjangan izin usaha, pengajuan kredit dengan agunan bangunan, proses jual beli, atau klaim asuransi. Di momen momen itu dokumen bangunan mendadak diminta, dan tidak ada waktu untuk mengejar.
Untuk pemilik yang ingin memahami dulu perbedaan mendasar kedua dokumen ini, pembahasannya ada di artikel PBG dan SLF sebagai syarat perizinan berusaha.
Penutup
Bangunan lama tanpa izin bukan kasus yang buntu. Ia hanya menuntut urutan yang berbeda: bukan menggambar rencana, melainkan membuktikan kenyataan. Semakin lama ditunda, semakin banyak lapisan renovasi yang harus ditelusuri ulang, dan semakin mahal pembuktiannya.
Sumber
- Pemerintah RI – PP No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung → peraturan.go.id
- Hukumonline – Pengertian PBG dan Sanksi Jika Bangunan Tak Memilikinya → hukumonline.com
- Kementerian Pekerjaan Umum RI – Portal Perizinan SIMBG: penyelenggaraan PBG dan SLF → perizinan.pu.go.id
- Dinas Penataan Ruang Kota Semarang – Informasi IMB dan PBG → distaru.semarangkota.go.id
- DPMPTSP Kabupaten Solok Selatan – Informasi Tentang PBG Pengganti IMB → dpmptsp.solselkab.go.id