Kewajiban memulihkan lahan bekas tambang punya satu ciri yang sering luput: uangnya diminta di depan, jauh sebelum ada yang perlu dipulihkan. Pemegang IUP dan IUPK wajib menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang sebagai syarat operasi, bukan sebagai penutup di akhir umur tambang. Logikanya sederhana. Kalau perusahaan berhenti beroperasi atau kehabisan biaya, dananya tetap ada, dan pemerintah bisa menugaskan pihak ketiga mengerjakan pemulihannya.
Yang berubah sejak 23 Oktober 2025 adalah teknisnya, dan perubahannya cukup besar untuk mengubah cara perusahaan menyusun kas.
Dari empat bentuk menjadi satu
Sebelumnya jaminan reklamasi tahap operasi produksi boleh ditempatkan dalam empat bentuk: rekening bersama, deposito berjangka, bank garansi, atau cadangan akuntansi. Bentuk terakhir hanya terbuka bagi perusahaan yang tercatat di bursa efek Indonesia dengan lebih dari 40 persen saham ditempatkan dan modal disetor tidak kurang dari 50 juta dolar Amerika Serikat.
Keputusan Menteri ESDM Nomor 344.K/MB.01/MEM.B/2025 memangkas pilihan itu. Jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang kini ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka pada bank pemerintah di Indonesia, atas nama Direktur Jenderal Mineral dan Batubara atau gubernur qq pemegang izin, dalam rupiah atau dolar Amerika Serikat. Jaminan berbentuk lain yang sudah ditempatkan sebelum aturan ini tetap berlaku sampai masa berlakunya habis, lalu wajib ditempatkan ulang sebagai deposito untuk periode yang sama.
Perbedaannya bukan sekadar administratif. Bank garansi dan cadangan akuntansi tidak mengikat kas perusahaan, deposito mengikat.
Tenggat yang perlu ditandai di kalender
| Kewajiban | Tenggat |
|---|---|
| Pengajuan rencana reklamasi | 45 hari kerja sejak izin terbit |
| Persetujuan rencana reklamasi | 45 hari kerja sejak permohonan lengkap |
| Persetujuan rencana pascatambang | 75 hari kerja |
| Perbaikan dokumen yang dikembalikan | 20 hari kerja |
| Penempatan jaminan reklamasi periode lima tahun pertama | 20 hari kerja sejak rencana disetujui |
| Perubahan rencana yang memengaruhi kriteria keberhasilan | 31 Juli tahun berjalan |
| Laporan kinerja reklamasi tahunan | 31 Januari tahun berikutnya |
| Jaminan pascatambang terkumpul penuh | 2 tahun sebelum izin operasi produksi berakhir |
| Pascatambang selesai | 5 tahun sejak izin berakhir, dapat diperpanjang sekali paling lama 3 tahun |
Besarannya bukan angka karangan
Lampiran II Kepmen 344/2025 memuat matriks standar biaya reklamasi revegetasi per provinsi untuk 2025 sampai 2030, dan matriks itulah dasar penetapan nilai jaminan. Untuk Nusa Tenggara Barat pada 2026, standarnya Rp196,6 juta per hektare. Rencana membuka 10 hektare pada lima tahun pertama karena itu menghasilkan nilai dasar jaminan sekitar Rp1,966 miliar. Khusus bauksit, jaminan ditetapkan 50 persen dari standar biaya per hektare. Perhitungannya wajib memperhitungkan nilai uang masa depan, bukan nilai hari ini.
Menyetor tidak sama dengan menyelesaikan
Penempatan jaminan tidak menghapus kewajiban mengerjakan reklamasinya, dan kekurangan biaya tetap menjadi tanggung jawab pemegang izin. Pencairan baru dapat diberikan bertahap setelah nilai akhir keberhasilan mencapai sedikitnya 60 persen, berdasarkan evaluasi dokumen dan verifikasi lapangan. Bila capaian tertahan di bawah 60 persen pada dua periode penilaian berturut-turut, Direktur Jenderal dapat menetapkan pihak ketiga berizin IUJP untuk mengerjakannya memakai dana jaminan tersebut.
Di ujungnya ada ancaman pidana. Pasal 161B Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 menjerat pemegang IUP atau IUPK yang izinnya dicabut atau berakhir dan tidak melaksanakan reklamasi, tidak melaksanakan pascatambang, atau tidak menempatkan dana jaminannya, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar, ditambah pidana tambahan berupa pembayaran dana pelaksanaan kewajiban itu.
Yang masih menggantung untuk tambang rakyat
Bagi pemegang Izin Pertambangan Rakyat, gambarnya belum rapi. Pendiri Haidar Alwi Institute, Haidar Alwi, menyoroti tiga aturan yang berbicara tentang satu kewajiban pemulihan lingkungan: komponen lingkungan Iuran Pertambangan Rakyat dalam Kepmen ESDM Nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024, yang 75 persennya jatuh tempo 30 hari setelah izin terbit; standar biaya dalam Kepmen 344/2025; dan kewajiban menyetor 10 persen dari setiap penjualan mineral dalam Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025. Menurut dia, belum ada penjelasan apakah ketiganya saling menggantikan, saling diperhitungkan, atau berjalan bersamaan.
Ingin mendalaminya lebih terstruktur? Taalenta punya kelas Pengelolaan Lingkungan di Daerah Pertambangan.
Kalau lebih enak melihat penjelasannya langsung, ada klipnya di Kenapa Perusahaan Tambang Wajib Setor Dana Jaminan Dulu?
Sumber
- Keputusan Menteri ESDM Nomor 344.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, JDIH Kementerian ESDM
- Kepmen ESDM 344/2025 Resmi Berlaku: Standar Reklamasi Pascatambang Darat Laut, Skema Jaminan, dan Tenggat Waktu Terbaru, Meridian Hukum, 3 November 2025
- Standar Baru Akuntabilitas: Pedoman Teknis Reklamasi dan Pascatambang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 344.K/MB.01/MEM.B/2025, Veritask, 6 November 2025
- Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi dan Jaminan Pascatambang, ringkasan Kepmen ESDM 1827 K/30/MEM/2018 Lampiran VI, Inspektur ID
- Kementerian ESDM Diminta Benahi Regulasi Reklamasi Tambang Rakyat, Berpotensi Beban Berlapis, Tribunnews, 1 Agustus 2026
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, JDIH BPK RI