Ketika sebuah unggahan dipersoalkan orang lain, pembuat konten biasanya langsung mencari pasal yang bisa membelanya. Nama yang paling sering disebut adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Undang-undang itu nyata, masih berstatus berlaku sejak ditetapkan pada 26 Oktober 1998, dan judulnya terdengar persis seperti yang dibutuhkan. Persoalannya, penjelasan undang-undang itu sendiri menyatakan hal sebaliknya.
Rujukan yang paling sering salah alamat
Penjelasan Umum UU 9/1998 menutup ruang lingkupnya dengan satu kalimat yang jarang ikut dikutip: undang-undang ini mengatur bentuk dan tata cara penyampaian pendapat di muka umum, dan tidak mengatur penyampaian pendapat melalui media massa, baik cetak maupun elektronika.
Isi pasalnya konsisten dengan batasan itu. Pasal 9 ayat (1) hanya mengenal empat bentuk penyampaian pendapat: unjuk rasa, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas. Pasal 10 ayat (3) mewajibkan pemberitahuan tertulis kepada Polri paling lambat 3 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai. Pasal 18 ayat (1) mengancam pidana penjara paling lama 1 tahun bagi siapa pun yang menghalangi kegiatan itu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Seluruh rangkaiannya dirancang untuk orang yang berkumpul di ruang fisik, bukan untuk orang yang menekan tombol unggah.
Pasal yang menyebut media elektronik secara tertulis
Untuk unggahan, rujukannya ada di tempat lain, dan tiga di antaranya menyebut salurannya secara eksplisit.
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal 28F menambahkan hak berkomunikasi dan memperoleh informasi, termasuk hak menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Frasa segala jenis saluran itulah yang menampung kanal yang belum ada ketika pasalnya disusun.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, ditetapkan pada 23 September 1999, menurunkannya lebih rinci. Pasal 14 ayat (2) mengakui hak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia. Pasal 23 ayat (2) menyebut medianya secara harfiah: setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan atau tulisan, melalui media cetak maupun elektronik.
Lapis ketiga datang dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, yang mengesahkan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Pasal 19 ayat (1) kovenan itu menjamin hak berpendapat tanpa campur tangan, dan ayat (2) mencakup kebebasan mencari, menerima, dan memberikan informasi secara lisan, tertulis, dalam bentuk cetakan, karya seni, atau melalui media lain sesuai pilihan orangnya.
Kalau lebih enak melihat penjelasannya langsung, dasar hukum kebebasan berpendapat untuk pembuat konten juga dibahas dalam sebuah klip kelas.
Ingin mendalaminya lebih terstruktur? Taalenta punya kelas Potensi Jerat Hukum Content Creator: Panduan Legalitas dan Etika Konten.
Batasnya ditulis di kalimat yang sama
Ketiga rujukan itu tidak memberi kebebasan tanpa syarat, dan syaratnya tidak disembunyikan di pasal lain. Semuanya menempel di kalimat yang sama.
Pasal 23 ayat (2) UU 39/1999 menutup kalimatnya dengan lima hal yang wajib diperhatikan: nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan negara. Pasal 19 ayat (3) kovenan menyatakan hak itu membawa kewajiban dan tanggung jawab khusus, sehingga dapat dibatasi, tetapi hanya sesuai hukum dan hanya untuk dua tujuan, yaitu menghormati hak atau nama baik orang lain, serta melindungi keamanan nasional, ketertiban umum, kesehatan, atau moral umum. Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 memakai pola yang sama dan menegaskan pembatasan harus ditetapkan dengan undang-undang.
Karena itu, pertanyaan yang berguna saat Anda ditegur bukan apakah unggahan Anda dilindungi, melainkan apakah pembatasan yang dikenakan padanya punya dasar undang-undang dan masuk ke salah satu tujuan yang disebut di atas. Dua pertanyaan itu bisa dijawab dengan membaca teks, bukan dengan menebak.
Arah yang sama terbaca pada perkembangan terbaru. Pada 28 Agustus 2026, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan dalam Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 dan menyatakan Pasal 240 beserta penjelasannya serta Pasal 241 KUHP bertentangan dengan UUD 1945, dengan pertimbangan bahwa pemerintah dan lembaga negara harus terbuka terhadap pengawasan, kritik, dan pendapat rakyat. Yang perlu dicatat, batas yang melindungi nama baik orang perseorangan tidak ikut bergeser oleh putusan tersebut.
Sumber
- UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, JDIH BPK
- UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, JDIH BKN
- UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, JDIH BPK
- Perlindungan HAM dalam Pasal 28A sampai 28J UUD 1945, Hukumonline
- MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara dalam KUHP Nasional, Hukumonline