Login / Daftar ID | EN
Batas Waktu Simpan Limbah B3: 90, 180, dan 365 Hari serta Cara Menghitungnya
Foto: Markus Spiske / Pexels
Industri Perizinan

Batas Waktu Simpan Limbah B3: 90, 180, dan 365 Hari serta Cara Menghitungnya

Pertanyaan yang paling sering muncul di depan tempat penyimpanan sementara limbah B3 bukan soal bentuk bangunannya, melainkan soal waktu: sampai kapan limbah ini boleh berada di sini? Jawabannya bukan satu angka. Sejak PP 22/2021 menggantikan PP 101/2014, batas 90 hari yang dulu berlaku sama rata untuk semua penghasil sudah tidak ada lagi. Sekarang ada empat batas yang berbeda, dan yang menentukan bukan seberapa penuh gudang Anda.

Empat batas waktu dan apa yang menentukannya

Tiga hal menentukan batas mana yang berlaku: jumlah limbah yang dihasilkan per hari, kategori bahayanya, dan sumbernya.

Batas simpan Jumlah per hari Kategori Sumber
90 hari 50 kg atau lebih semua kategori semua sumber
180 hari kurang dari 50 kg kategori 1 semua sumber
365 hari kurang dari 50 kg kategori 2 tidak spesifik dan spesifik umum
365 hari tanpa syarat jumlah kategori 2 spesifik khusus

Perhatikan baris terakhir. Limbah kategori 2 dari sumber spesifik khusus, kelompok yang mencakup abu terbang, debu besi atau baja, gipsum, kapur, dan copper slag, mendapat 365 hari tanpa dikaitkan pada ambang 50 kg per hari. Baris ini yang paling sering tertukar dengan baris di atasnya.

Ingin mendalaminya lebih terstruktur? Taalenta punya kelas Perizinan Pengolahan limbah B3.

Hitungannya dimulai saat limbah dihasilkan

Bagian ini yang paling sering keliru di lapangan. Rumusan aturannya berbunyi "sejak Limbah B3 dihasilkan", bukan sejak masuk ke tempat penyimpanan, dan bukan sejak kemasannya penuh. Format pencatatan resmi yang diterbitkan pemerintah bahkan menyediakan kolom khusus untuk itu: tanggal maksimal penyimpanan diisi dengan t=0 ditambah 90, 180, atau 365 hari.

Konsekuensinya, setiap kemasan punya hitung mundurnya sendiri. Satu drum yang terisi bertahap selama dua bulan tidak memulai hitungan pada hari drum itu ditutup.

Yang wajib dilakukan kalau batasnya terlampaui

Kalau masa simpan lewat, penghasil limbah B3 punya tiga jalan: memanfaatkan, mengolah, atau menimbun sendiri; menyerahkannya kepada pengumpul, pemanfaat, pengolah, atau penimbun yang berizin; atau mengekspornya mengikuti ketentuan perpindahan lintas batas. Penyerahan kepada pengumpul juga menjadi kewajiban dalam dua kondisi: ketika jangka waktu penyimpanan tidak sanggup dipenuhi, dan ketika kapasitas tempat penyimpanan terlampaui.

Perlu dicatat, memindahkan limbah ke pengumpul tidak menghentikan tekanan waktu. Pengumpul sendiri hanya boleh menyimpan paling lama 90 hari sebelum meneruskannya.

Ada satu konsekuensi lain yang jarang disadari, dan letaknya di neraca. Dalam format neraca limbah B3 resmi, limbah yang disimpan melebihi skala waktu penaatan dihitung sebagai limbah yang belum terkelola, lalu ikut masuk ke rumus kinerja pengelolaan {[A-(C+D)]/A} x 100%. Jadi keterlambatan bukan hanya berpotensi menjadi temuan pengawas, tetapi menurunkan angka kinerja yang Anda laporkan sendiri, dengan dokumen yang Anda susun sendiri.

Yang harus beres sebelum menghitung hari

Batas waktu baru bisa ditentukan setelah limbahnya teridentifikasi: nama, kode, sumber, karakteristik, dan jumlahnya, dengan kode limbah mengacu pada Lampiran IX PP 22/2021. Tanpa identifikasi itu Anda tidak tahu limbahnya masuk kategori 1 atau 2, sehingga tidak bisa tahu apakah jatah waktunya 180 hari atau 365 hari.

Dasar hukum penyimpanannya sendiri bercabang dua. Usaha yang cukup dengan SPPL memakai standar penyimpanan yang diintegrasikan ke dalam nomor induk berusaha. Usaha yang wajib Amdal atau UKL-UPL, serta instansi pemerintah penghasil limbah B3, memakai rincian teknis penyimpanan yang dimuat dalam persetujuan lingkungan. Hasil pencatatannya dilaporkan paling sedikit satu kali dalam enam bulan, secara elektronik melalui laman plb3.menlhk.go.id.

Kalau lebih enak melihat penjelasan ringkasnya secara lisan, versi video pendeknya ada di klip ini.

Sumber

  1. PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, JDIH BPK RI
  2. Mekanisme Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan, Tulisan Hukum JDIH BPK Perwakilan Provinsi Banten, 2025
  3. Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 yang Diintegrasikan dalam Persetujuan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup
  4. Kewajiban Pelaku Usaha Mengolah Limbah B3 dan Non B3 dalam PP 22/2021, Hukumonline