Yang membuat orang salah biasanya bukan hitungannya, melainkan memilih pajak yang keliru. Membayar orang pribadi, badan usaha, jasa konstruksi, dan sewa masuk ke tiga rezim berbeda dengan tarif dan akibat yang berbeda pula.
| Yang Anda bayar | Pajaknya | Tarif | Sifat |
|---|---|---|---|
| Orang pribadi, jasa umum | PPh 21 Bukan Pegawai | Pasal 17 atas 50% bruto | Kredit pajak |
| Badan usaha, jasa umum | PPh 23 | 2%, tanpa NPWP 4% | Kredit pajak |
| Jasa konstruksi | PPh 4 ayat (2) | 1,75% s.d. 4% | Final |
| Sewa tanah atau bangunan | PPh 4 ayat (2) | 10% | Final |
Beda "final" dan "kredit pajak" itu penting bagi penerimanya. Pajak final selesai di situ dan tidak bisa dikreditkan. Yang bukan final akan diperhitungkan kembali di SPT Tahunan penerimanya, jadi bukti potong wajib Anda berikan.
Karena penghasilan bukan pegawai dianggap sudah memuat unsur biaya untuk memperoleh penghasilan itu sendiri. PMK 168/2023 menetapkan dasar pemotongannya 50 persen dari penghasilan bruto, lalu dikenakan tarif progresif Pasal 17.
Aturan ini berubah dan banyak yang masih memakai cara lama. Dahulu bukan pegawai dibedakan menjadi berkesinambungan dan tidak, dan yang berkesinambungan dihitung kumulatif dengan bulan-bulan sebelumnya. PMK 168/2023 menghapus pembedaan itu: satu rumus, per masa pajak, tidak kumulatif, dan tidak ada pengurang PTKP.
Tidak, asalkan bisa dibuktikan. Ini contoh resmi dari DJP sendiri:
Tuan V mengerjakan jasa perawatan AC untuk PT E senilai Rp10.000.000. Ia mempekerjakan ahli kelistrikan dengan upah Rp4.500.000 dan mengganti komponen AC seharga Rp1.000.000, keduanya tertuang dalam kontrak dan dibuktikan faktur.
Dasar pemotongan = 50% x (Rp10.000.000 − (Rp4.500.000 + Rp1.000.000)) =
Rp2.250.000
PPh 21 = 5% x Rp2.250.000 = Rp112.500
Tanpa pengecualian itu dasarnya Rp5.000.000 dan pajaknya Rp250.000, lebih dari dua kali lipat.
Syaratnya ketat dan disebut di contoh yang sama: nilainya harus ada di kontrak dan dibuktikan dengan faktur tagihan dari pihak yang dipekerjakan serta faktur pembelian materialnya. Karena itu di alat ini pengecualiannya harus Anda nyalakan sendiri.
Sekarang biasanya tidak, dan ini yang paling sering salah.
Ketentuan tarif 20 persen lebih tinggi memang masih hidup di Pasal 21 UU PPh sebagaimana diubah UU HPP, tapi tidak diatur lebih lanjut dalam PMK 168/2023. Yang menentukan praktiknya adalah Pengumuman Dirjen Pajak Nomor PENG-6/PJ.09/2024: dalam aplikasi e-Bupot 21/26, sepanjang penerima memberikan NIK yang sudah terpadan dengan sistem DJP, tarif lebih tinggi itu tidak dikenakan meskipun tanpa NPWP.
Setelah pemadanan NIK dan NPWP, praktis hampir semua orang pribadi lolos dari kenaikan ini. Kalkulator yang otomatis menambah 20 persen begitu kotak NPWP tidak dicentang akan melebihkan potongan Anda. Di sini keduanya ditanyakan terpisah.
Untuk PPh 23 aturannya berbeda dan tetap berlaku: tanpa NPWP tarifnya 100 persen lebih tinggi, jadi 4 persen.
| Bagian | Sumber | Keyakinan |
|---|---|---|
| PPh 21 Bukan Pegawai | PMK 168/2023 dan contoh resmi DJP | Primer |
| PPh 23 jasa | UU PPh Pasal 23 | Sekunder |
| PPh 4(2) konstruksi | PP 9/2022 | Sekunder |
| PPh 4(2) sewa | UU PPh Pasal 4 ayat (2) | Sekunder |
Rumus PPh 21 bukan pegawai dan contoh pengecualian material diambil langsung dari materi PMK 168/2023 terbitan DJP, bukan dari ringkasan pihak ketiga. Bagian yang ditandai sekunder dihimpun dari publikasi dan akan kami naikkan ketelitiannya.
Butuh yang lebih dari sekadar hitungan?
Kalau persoalan Anda menyangkut kasus nyata di perusahaan, kami menyediakan konsultasi dan pelatihan yang disusun khusus, dibawakan langsung oleh expert yang menanganinya sehari-hari.
Konsultasi & layanan korporatPerkiraan, bukan nasihat pajak. Penentuan jenis jasa dan kualifikasi penyedia bisa berbeda pada kasus tertentu, dan sebagian jasa punya perlakuan khusus yang tidak dicakup di sini. Untuk transaksi bernilai besar, pastikan ke konsultan pajak Anda.