Login / Daftar ID | EN
Unit Karbon Kini Dicatat di SRUK: Registri Wajib, Bursa Pilihan
Foto: Pexels
Hukum Industri

Unit Karbon Kini Dicatat di SRUK: Registri Wajib, Bursa Pilihan

Banyak penjelasan tentang pasar karbon Indonesia masih menyebut Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim, disingkat SRN PPI, sebagai tempat unit karbon dicatat. Rujukan itu sudah berpindah. Sejak 6 Juli 2026, unit karbon yang diperdagangkan di bursa karbon wajib tercatat pada Sistem Registri Unit Karbon, disingkat SRUK.

Registri itu wajib, bursa itu pilihan

Bagian ini yang paling sering terbalik dipahami. Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 Pasal 59 ayat (1) menyebut setiap perdagangan karbon harus tercatat di SRUK. Ayat (2) menyebut perdagangan karbon dapat juga tercatat di bursa karbon. Kata "dapat" di ayat kedua bukan kelalaian redaksi: pencatatan di registri adalah kewajiban, sedangkan bursa adalah jalur tambahan.

Perpres yang sama memberi tiga definisi yang memisahkan peran masing-masing:

  • SRUK: sistem penyediaan dan pengelolaan data serta informasi terkait unit karbon pada tingkat penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon.
  • Bursa karbon: sistem yang mengatur pencatatan perdagangan karbon dan status kepemilikan unit karbon.
  • SPE GRK: bukti pengurangan emisi oleh usaha atau kegiatan yang telah melalui pengukuran, pelaporan, dan verifikasi, serta tercatat dalam SRUK dalam bentuk nomor atau kode registri.

Definisi ketiga menjelaskan kenapa urutannya tidak bisa dibalik. Sertifikat itu baru ada setelah proses verifikasi selesai dan nomor registrinya terbit. Tanpa nomor tersebut, tidak ada yang bisa diperjualbelikan di pasar sekunder.

Ingin mendalaminya lebih terstruktur? Taalenta punya kelas Dinamika Ekonomi Karbon dan Kebijakan Terkini.

Enam pokok perubahan yang dibawa POJK 10 Tahun 2026

POJK Nomor 10 Tahun 2026 ditetapkan pada 2 Juli 2026 dan diundangkan pada 6 Juli 2026, lalu berlaku pada tanggal diundangkan. Peraturan ini mengubah POJK 14 Tahun 2023 pada enam hal:

  1. Unit karbon yang diperdagangkan di penyelenggara bursa karbon wajib tercatat pada SRUK, yang menggantikan SRN PPI.
  2. Perluasan lingkup unit karbon.
  3. Pengaturan perdagangan atas unit karbon dari luar negeri yang tidak tercatat pada SRUK.
  4. Penetapan kewajiban pelaporan tertentu oleh penyelenggara bursa karbon kepada kementerian terkait.
  5. Prinsip pelindungan konsumen sektor jasa keuangan berlaku bagi setiap pihak yang terlibat dalam perdagangan karbon melalui bursa.
  6. Fasilitasi perdagangan unit karbon yang masih tercatat pada sistem elektronik di kementerian terkait, sampai SRUK beroperasi.

Butir keenam punya batas waktu yang jelas. Fasilitasi itu berlaku paling lama tiga bulan setelah POJK diundangkan, sehingga jendelanya berakhir pada 6 Oktober 2026.

Dalam negeri dan luar negeri, syaratnya tidak sama

Perdagangan karbon dalam negeri terdiri atas dua bentuk: perdagangan emisi gas rumah kaca dan offset emisi gas rumah kaca. Untuk perdagangan emisi, penyelenggaraannya ada pada menteri terkait sesuai sektor dan sub sektor, melalui penyusunan dan penetapan instalasi yang diatur serta penetapan batas atas emisi. Artinya, entitas yang batas atas emisinya sudah ditetapkan berada di posisi yang berbeda dengan pembeli sukarela.

Perdagangan luar negeri lebih ketat. Sebagian jalurnya membutuhkan otorisasi dan corresponding adjustment, yaitu penyesuaian pencatatan unit karbon pada NDC untuk menghindari pencatatan ganda setelah unit dipindahkan ke luar negeri.

Tiga hal yang bisa Anda periksa sekarang

  • Telusuri apakah kontrak, prosedur internal, atau materi pelatihan Anda masih menulis SRN PPI. Nama sistemnya perlu diperbarui, dan rujukan Perpres 98 Tahun 2021 di dalamnya sudah dicabut.
  • Pastikan posisi perusahaan Anda jelas: pihak yang batas atas emisinya diatur, atau pembeli sukarela. Kewajiban keduanya berbeda.
  • Untuk unit yang direncanakan dipindahkan ke luar negeri, telusuri jalur otorisasinya sejak awal, bukan setelah pembeli ditemukan.

Kerangka besar nilai ekonomi karbon dan kaitannya dengan target iklim nasional dibahas terpisah di artikel ini. Kalau lebih enak melihat penjelasan lisan soal pasar primer dan pasar sekunder, ada klip pendeknya juga.

Sumber