Persoalan terkait memperoleh izin lingkungan merupakan salah satu permasalahan yang masih terus dihadapi oleh individu atau badan usaha yang ada di Indonesia. Faktor-faktor yang mempengaruhi sangat beragam. Pada kasus yang terjadi di Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Barat, terdapat kekurangan sumber daya manusia dalam memproses persetujuan izin lingkungan ketika banyak permohonan yang diajukan. Selain itu, faktor lainnya adalah pengaturan yang berbeda-beda di tiap daerah, khususnya perizinan pertambangan kuarsa dikarenakan setiap dinas di daerah memiliki tata cara izin yang tidak sama. Tidak hanya itu, masyarakat juga mengeluhkan bahwasanya biaya pengurusan perizinan lingkungan mahal dan proses mendapatkannya sangat lama.
Akhirnya, dengan banyaknya masalah yang timbul dari perizinan lingkungan, maka Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memulainya dengan menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). SPBE yang dilakukan oleh KLHK adalah dengan meningkatkan pelayanan dan efektivitas kerja melalui aplikasi yang sudah ada, yaitu Sistem Informasi Persetujuan Lingkungan Hidup (AMDALNET) dan Sistem Informasi Geospasial (SIGAP).
KLHK, baik menteri dan sekjennya, mengatakan bahwa AMDALNET merupakan layanan yang berguna untuk pelaku usaha dalam mendapatkan perizinan lingkungan secara digital yang mudah, cepat, transparan, dan akuntabel. Meskipun begitu, pemberian perizinan lingkungan tetap berpegang pada prinsip-prinsip yang sudah tertuang dalam perundang-undangan. Untuk AMDALNET sendiri, proses perizinan lingkungan untuk golongan menengah tinggi dan tinggi masih dalam proses dan terdapat beberapa hal yang belum terintegrasi dalam sistem dengan bidang lainnya, seperti Online Single Submission (OSS) berbasis risiko oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Aplikasi lainnya yang mendukung SPBE adalah SIGAP. SIGAP merupakan aplikasi G2C atau Government to Citizen dimana aplikasi ini memiliki fungsi untuk menyampaikan informasi geospasial atau biasa dikenal dengan pemetaan. Aplikasi ini bekerjasama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) yang menyediakan pemetaan terhadap lingkungan yang ada di Indonesia. Data-data atau informasi dalam aplikasi tersebut salah satunya berguna dalam memberikan perizinan lingkungan.
Ingin mendalaminya lebih terstruktur? Taalenta punya kelas Perizinan Lingkungan.
Dengan adanya SPBE oleh KLHK, hal ini memudahkan, baik bagi pelaku usaha dan masyarakat pada umumnya dalam pengurusan perizinan lingkungan. Selain itu, hal ini juga bermanfaat bagi pemerintah itu sendiri dimana merupakan suatu reformasi dalam birokrasi untuk mencapai e-government yang sangat berguna dalam era digital ini.
Satu hal perlu ditambahkan supaya pembaca tidak salah menyebut instrumennya. Sejak Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 berlaku pada 2 Februari 2021, nama izinnya bukan lagi "izin lingkungan". Peraturan itu mencabut PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, dan menggantinya dengan Persetujuan Lingkungan yang melekat pada Perizinan Berusaha. Istilah lamanya masih sering dipakai di percakapan sehari-hari, tetapi yang tertulis di dokumen resmi sekarang adalah persetujuan, bukan izin.
Kelembagaannya pun sudah berubah sesudah artikel ini ditulis. Pada 20 Oktober 2024, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dipisah menjadi dua: Kementerian Lingkungan Hidup yang sekaligus menjadi Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Kehutanan. Jadi ketika Anda mencari layanan yang disebut di atas, yang perlu dituju adalah kementerian lingkungan hidup yang baru, bukan singkatan lama yang menggabungkan keduanya.
Yang di artikel ini disebut "masih dalam proses", yaitu penyatuan dengan Online Single Submission berbasis risiko, kini sudah punya dasar hukum yang lebih baru. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 berlaku sejak 5 Juni 2025 dan mencabut PP Nomor 5 Tahun 2021. Aturan itu menempatkan OSS sebagai sistem tempat perizinan berusaha berbasis risiko diselenggarakan, termasuk jaminan kualitas layanannya. Artinya titik masuk pengurusan kini lebih terpusat daripada gambaran di paragraf sebelumnya.
Pelajaran praktisnya sederhana. Aturan perizinan lingkungan di Indonesia bergerak cepat, dan tulisan mana pun yang Anda baca soal ini punya tanggal kedaluwarsanya sendiri. Sebelum menyiapkan berkas, periksa dulu dasar hukum yang sedang berlaku di JDIH dan alur yang sedang berjalan di sistem OSS, bukan hanya ringkasan yang beredar.
Sumber
- JDIH BPK – PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mencabut PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
- JDIH BPK – PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mencabut PP Nomor 5 Tahun 2021
- ANTARA, 20 Oktober 2024 – KLHK dipisah, Presiden umumkan Kementerian LH/BPLH dan Kemenhut