Anda sudah tahu rencana usaha Anda wajib AMDAL. Pertanyaan berikutnya yang biasanya bikin seret: dokumennya boleh disusun siapa? Menyusun AMDAL bukan pekerjaan bebas. Kompetensi penyusunnya diatur, dan lembaga jasanya harus terdaftar.
Masalahnya, dasar hukum yang beredar di banyak proposal konsultan sudah usang. Berikut versi yang berlaku sekarang, lengkap dengan nomor dan tanggalnya supaya bisa Anda cocokkan sendiri.
Satu peraturan, tiga urusan sekaligus
Acuannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2021. Satu naskah ini mengatur tiga hal berbarengan: sertifikasi kompetensi AMDAL, lembaga penyedia jasa penyusun AMDAL, dan uji kelayakan lingkungan hidup.
Catatan administrasinya: ditetapkan 14 Oktober 2021, diundangkan 22 Oktober 2021, tercatat di Berita Negara 2021 Nomor 1185, tebal 67 halaman. Statusnya masih berlaku.
Permen ini menjalankan amanat PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang ditetapkan 2 Februari 2021 dan tercatat di Lembaran Negara 2021 Nomor 32, Tambahan Nomor 6634. PP itu juga masih berlaku.
Empat aturan lama yang sudah dicabut
Permen 18/2021 mencabut empat aturan sekaligus. Dua di antaranya persis soal kompetensi penyusun:
- Permen LH Nomor 7 Tahun 2010, tentang sertifikasi kompetensi penyusun dokumen AMDAL dan persyaratan lembaga pelatihannya
- Permen LHK Nomor P.65/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2016, tentang standar dan sertifikasi kompetensi penyusun AMDAL, Berita Negara 2016 Nomor 1094
Dua sisanya menyangkut penilaian dokumen: Permen LH Nomor 15 Tahun 2010 tentang lisensi komisi penilai AMDAL, dan Permen LH Nomor 8 Tahun 2013 tentang penilaian dokumen lingkungan serta penerbitan izin lingkungan.
Gunanya buat Anda: kalau profil konsultan atau daftar periksa yang Anda terima masih memasang P.65/2016 sebagai dasar, dasarnya sudah dicabut enam tahun lalu. Itu pemeriksaan paling murah yang bisa Anda lakukan sebelum tanda tangan.
Yang berubah pada Oktober 2025
Bagian ini yang paling gampang kelewat. Pada 22 Oktober 2025 terbit Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kewenangan Penerbitan Persetujuan Lingkungan, berlaku sejak 27 Oktober 2025.
Ingin mendalaminya lebih terstruktur? Taalenta punya kelas Persetujuan Lingkungan PP 28/2025 .
Peraturan itu mencabut sebagian Permen 18/2021, tepatnya Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58.
Perhatikan kata "sebagian". Permen 18/2021 tidak gugur seluruhnya, dan rangka sertifikasi kompetensi serta lembaga jasanya tetap berdiri. Tiga pasal saja yang dicabut. Permen 22/2025 sendiri mengatur pelaksanaan penerbitan, kriteria lokasi, usaha dan kegiatan penyusunan AMDAL, uji kelayakan lingkungan hidup, persetujuan, dan sanksi administratif.
Jadi kalau Anda memegang salinan Permen 18/2021 yang diunduh sebelum akhir 2025, salinan itu belum memuat catatan pencabutan tersebut.
Nama kementeriannya sudah berganti
Ini jebakan kecil yang bikin orang mengira aturannya belum ada. Permen 2025 di atas terbit atas nama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, bukan lagi KLHK. Kalau pencarian Anda disaring dengan kata KLHK saja, aturan yang paling baru justru tidak muncul.
PP 28/2025 tidak mengubah bagian ini
Sejak 2025 banyak yang mengira seluruh rezim lingkungan dirombak PP Nomor 28 Tahun 2025. Perlu dipisahkan. PP 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ditetapkan 5 Juni 2025, tercatat di Lembaran Negara 2025 Nomor 98, Tambahan Nomor 7115. Yang dicabutnya PP Nomor 5 Tahun 2021, bukan PP 22/2021.
Artinya rangka persetujuan lingkungan, termasuk aturan kompetensi penyusun AMDAL, tidak ikut berpindah ke sana.
Tiga hal yang bisa Anda cek hari ini
- Nomor dan tahun peraturan yang dikutip di proposal konsultan. Kalau masih P.65/2016 atau Permen LH 7/2010, mintalah diperbarui.
- Apakah salinan Permen 18/2021 yang Anda pegang sudah menandai Pasal 56 sampai 58 sebagai dicabut sebagian.
- Apakah lembaga yang Anda tunjuk memang terdaftar, bukan sekadar mengaku berpengalaman.
Aturan lingkungan berubah dengan cara yang tenang. Bukan lewat pengumuman besar, melainkan lewat tiga nomor pasal di halaman belakang peraturan lain.
Sumber
- Permen LHK No. 18 Tahun 2021, JDIH Kementerian Sekretariat Negara
- Permen LHK No. 18 Tahun 2021, status dan riwayat pencabutan, JDIH BPK
- Permen LH/BPLH No. 22 Tahun 2025 tentang Kewenangan Penerbitan Persetujuan Lingkungan, JDIH BPK
- PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko