Ada pola yang berulang di Pengadilan Hubungan Industrial. Perusahaan memutus hubungan kerja karyawan yang tidak masuk lima hari berturut-turut, dua surat panggilan sudah dikirim, berkasnya terasa lengkap, lalu perusahaan kalah. Yang menggugurkan biasanya bukan syarat besarnya, melainkan jarak waktu di antara dua surat itu.
Tiga syarat yang harus terpenuhi sekaligus
Dasar hukum PHK karena mangkir sekarang ada pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Pasal 36 huruf j menempatkan mangkir sebagai salah satu alasan PHK, dan Pasal 51 mengulang syaratnya secara utuh: pekerja mangkir lima hari kerja atau lebih berturut-turut, tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi bukti yang sah, dan telah dipanggil oleh pengusaha dua kali secara patut dan tertulis.
Ketiganya kumulatif. Gugur satu, kualifikasi mangkirnya hilang, dan yang tersisa adalah PHK biasa dengan konsekuensi biaya yang jauh berbeda.
Kata "patut" kehilangan definisinya sejak Cipta Kerja
Di sinilah letak jebakannya. Patokan jeda paling sedikit tiga hari kerja antara panggilan pertama dan kedua memang nyata, tetapi sumbernya adalah Penjelasan Pasal 168 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Penjelasan itu pula yang menetapkan bahwa surat panggilan harus ditujukan ke alamat pekerja sebagaimana tercatat di perusahaan berdasarkan laporan pekerja sendiri.
Pasal 168 sudah dihapus oleh Undang-Undang Cipta Kerja, dan status hapusnya ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, lengkap dengan penjelasannya yang ikut dinyatakan dihapus. Penggantinya, Penjelasan Pasal 51 PP 35/2021, hanya berbunyi "Cukup jelas".
Artinya frasa "secara patut" tetap menjadi syarat yang mengikat, tetapi ukurannya tidak lagi tertulis di peraturan mana pun.
Ukurannya pindah ke ruang sidang
Karena tidak ada definisi pengganti, kepatutan dinilai dari keadaan konkret tiap perkara. Praktisi hubungan industrial Juanda Pangaribuan berpendapat jeda tiga hari itu bukan syarat mutlak, dan penilaiannya harus memakai asas iktikad baik kedua belah pihak. Menurut pandangan tersebut, panggilan kedua boleh dikirim lebih cepat bila pekerja jelas mengabaikan panggilan pertama.
Sisi sebaliknya sama tajamnya bagi perusahaan. Dalam Putusan Nomor 7/G/2011/PHI.PN.TPI yang dibacakan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang pada 22 Juni 2011, ketidakhadiran seorang pekerja selama beberapa hari kerja sempat diperlakukan sebagai mangkir. Namun surat keterangan sakit yang baru diterima perusahaan beberapa hari kemudian membuat majelis menilai ketidakhadiran itu punya alasan yang sah. Kualifikasi mangkirnya gugur, hubungan kerja dinilai putus karena PHK oleh pengusaha, dan perusahaan diperintahkan membayar sisa kontrak sebesar Rp8.360.000.
Pelajarannya sederhana dan tidak nyaman: keterangan pekerja bisa datang setelah panggilan kedua lewat, dan tetap dihitung.
Tenggat lain yang ikut menentukan
Prosedurnya tidak berhenti di dua surat panggilan. Pasal 37 ayat (3) PP 35/2021 mewajibkan surat pemberitahuan PHK disampaikan secara sah dan patut paling lama empat belas hari kerja sebelum PHK, dan tujuh hari kerja bila pekerja masih dalam masa percobaan. Pasal 39 ayat (1) memberi pekerja tujuh hari kerja untuk menyatakan menolak beserta alasannya, terhitung sejak surat itu diterima. Bila penolakan muncul, penyelesaiannya masuk ke perundingan bipartit lebih dahulu.
Yang diterima pekerja
Pasal 51 menyebut dua komponen: uang penggantian hak sesuai Pasal 40 ayat (4), dan uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Uang penggantian hak mencakup cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, serta biaya pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat ia diterima bekerja. Tidak ada uang pesangon dan tidak ada uang penghargaan masa kerja di sini, berbeda dari alasan PHK lain yang punya tabel masa kerja dan pengalinya sendiri.
Ingin mendalaminya lebih terstruktur? Taalenta punya kelas Merancang Perjanjian Kerja dan Menerapkan Aturan PHK Sesuai Regulasi.
Perhatikan bagian terakhir Pasal 51. Besaran uang pisah diserahkan sepenuhnya kepada dokumen internal perusahaan. Bila angka itu tidak pernah dicantumkan di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, perusahaan justru kehilangan pegangan pada saat paling dibutuhkan.
Empat catatan yang menentukan di berkas
Yang membedakan berkas yang bertahan dari berkas yang gugur biasanya empat hal. Pertama, tanggal ketidakhadiran dihitung per hari kerja, bukan per hari kalender. Kedua, alamat tujuan surat mengikuti data yang dilaporkan pekerja sendiri, bukan alamat terakhir yang kebetulan diketahui atasan. Ketiga, ada bukti pengiriman sekaligus bukti penerimaan untuk kedua surat. Keempat, bila jarak antara dua panggilan kurang dari tiga hari kerja, alasannya dicatat sejak awal, bukan disusun setelah perkaranya bergulir.
Sumber
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, salinan resmi JDIH Kementerian Ketenagakerjaan
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 BAB IV Ketenagakerjaan, kompilasi pasal dan penjelasan, Better Work Indonesia
- Klinik Hukumonline, Kapan PHK karena Mangkir Dapat Dilaksanakan?
- Direktori Putusan Mahkamah Agung, Putusan PN Tanjung Pinang Nomor 7/G/2011/PHI.PN.TPI