Dua orang keluar dari perusahaan yang sama di hari yang sama. Masa kerja sama, upah sama, jabatan setara. Yang satu menerima pesangon 2 kali ketentuan, yang lain 0,5 kali. Selisihnya empat kali lipat, dan penyebabnya tidak ada di slip gaji siapa pun: alasan PHK-nya berbeda.
Ini bagian yang paling sering dilewati saat orang mencari cara menghitung pesangon. Tabel masa kerja memang mudah ditemukan. Yang menentukan angka akhirnya justru pengali di luar tabel itu.
Tiga komponen, bukan satu
Kompensasi PHK terdiri dari uang pesangon (UP), uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH). Ketiganya diatur di Pasal 40 PP 35/2021.
Dasar hitungnya bukan gaji pokok saja, melainkan upah pokok ditambah tunjangan tetap. Tunjangan yang besarnya berubah tiap bulan, misalnya uang lembur atau insentif kehadiran, tidak masuk.
Uang pesangon menurut masa kerja (Pasal 40 ayat 2):
| Masa kerja | Pesangon |
|---|---|
| kurang dari 1 tahun | 1 bulan upah |
| 1 sampai kurang dari 2 tahun | 2 bulan upah |
| 2 sampai kurang dari 3 tahun | 3 bulan upah |
| 3 sampai kurang dari 4 tahun | 4 bulan upah |
| 4 sampai kurang dari 5 tahun | 5 bulan upah |
| 5 sampai kurang dari 6 tahun | 6 bulan upah |
| 6 sampai kurang dari 7 tahun | 7 bulan upah |
| 7 sampai kurang dari 8 tahun | 8 bulan upah |
| 8 tahun atau lebih | 9 bulan upah |
UPMK baru muncul di tahun ketiga (Pasal 40 ayat 3): 3 sampai kurang dari 6 tahun mendapat 2 bulan upah, lalu naik satu bulan setiap tiga tahun masa kerja, sampai 8 bulan upah pada 21 sampai kurang dari 24 tahun. Masa kerja 24 tahun ke atas mendapat 10 bulan upah. Di bawah 3 tahun, UPMK-nya nol.
UPH mencakup cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, ongkos pulang pekerja dan keluarganya ke tempat ia diterima bekerja, serta hal lain yang diatur di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Ingin mendalaminya lebih terstruktur? Taalenta punya kelas Merancang Perjanjian Kerja dan Menerapkan Aturan PHK Sesuai Regulasi.
Pengali yang menentukan selisihnya
Pasal 41 sampai Pasal 57 PP 35/2021 memasangkan setiap alasan PHK dengan pengali pesangonnya sendiri. UPMK hampir selalu 1 kali, jadi yang benar-benar bergerak adalah pesangonnya.
| Pengali pesangon | Contoh alasan PHK |
|---|---|
| 2 kali | sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja lewat 12 bulan; pekerja meninggal dunia |
| 1,75 kali | memasuki usia pensiun |
| 1 kali | penggabungan atau peleburan perusahaan; pengambilalihan; efisiensi untuk mencegah kerugian; perusahaan tutup bukan karena rugi |
| 0,75 kali | keadaan memaksa yang tidak membuat perusahaan tutup |
| 0,5 kali | efisiensi karena perusahaan rugi; tutup karena rugi dua tahun; pailit; PHK setelah surat peringatan pertama sampai ketiga |
Perhatikan pasangan yang berdekatan. Efisiensi "karena perusahaan mengalami kerugian" bernilai 0,5 kali, sedangkan efisiensi "untuk mencegah terjadinya kerugian" bernilai 1 kali. Perbedaan satu frasa di surat PHK menggandakan angkanya.
Ada pula kelompok yang sama sekali tidak menerima pesangon, hanya UPH dan uang pisah: mengundurkan diri, mangkir lima hari kerja berturut-turut setelah dua kali panggilan tertulis yang patut, dan pelanggaran bersifat mendesak.
Tabelnya batas bawah, bukan patokan mati
Lewat Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang diucapkan Oktober 2024, Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa "diberikan dengan ketentuan sebagai berikut" pada ketentuan pesangon tidak berkekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "paling sedikit". Artinya angka di tabel adalah lantai. Perjanjian kerja bersama boleh menaruh angka lebih tinggi, dan itu sah.
Dua pengecualian yang mudah terlewat. Pertama, usaha mikro dan usaha kecil membayar berdasarkan kesepakatan dengan pekerja, bukan tabel di atas (Pasal 59). Kedua, iuran program pensiun yang dibayar pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian pemenuhan kewajiban ini, dan kalau manfaatnya lebih kecil, selisihnya tetap dibayar perusahaan (Pasal 58).
Yang sedang berjalan
Putusan MK yang sama memerintahkan klaster ketenagakerjaan dipisahkan dari UU Cipta Kerja dalam undang-undang tersendiri, dengan tenggat dua tahun. DPR menetapkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sebagai usul inisiatif pada 27 Agustus 2026 dan menargetkan rampung Oktober 2026. Sampai undang-undang itu berlaku, PP 35/2021 tetap menjadi acuan. Siapa pun yang menyimpan template perhitungan sebaiknya menandai tanggal itu untuk ditinjau ulang. Untuk memeriksa satu kasus tanpa menyusun ulang lembar kerjanya, tersedia alat hitung pesangon PHK yang memisahkan ketiga komponen dan pengali menurut alasan PHK-nya.
Sumber
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, JDIH Badan Pemeriksa Keuangan
- Hitungan Pesangon 2026 Berdasarkan UU Cipta Kerja, Klinik Hukumonline, 7 Mei 2026
- Kabulkan Sebagian, MK Minta UU Ketenagakerjaan Dipisahkan dari UU Cipta Kerja, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
- DPR kebut pembahasan RUU Ketenagakerjaan, ANTARA News, 14 Juli 2026
- RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disetujui jadi usul inisiatif DPR, ANTARA News, 27 Agustus 2026