Login / Daftar ID | EN
Persetujuan Lingkungan Terbit Bukan Garis Finis: Sembilan Kewajiban di Dalam SK
Foto: Pexels
Hukum Perizinan

Persetujuan Lingkungan Terbit Bukan Garis Finis: Sembilan Kewajiban di Dalam SK

Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup sering diperlakukan seperti garis finis. Berkasnya diarsipkan, konsultan dilepas, proyek jalan. Padahal isi surat itu justru sebuah daftar kewajiban yang mulai berjalan pada hari surat itu ditetapkan.

Muatannya diatur Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 49, yang di JDIH BPK sampai hari ini berstatus Berlaku. Ayat (3) menegaskan posisinya: surat itu adalah bentuk Persetujuan Lingkungan sekaligus prasyarat terbitnya Perizinan Berusaha. Ayat (6) mengunci apa saja yang paling sedikit harus tertulis di dalamnya.

Sembilan kewajiban yang tercetak di dalam SK

Ayat (6) huruf f memerinci kewajiban penanggung jawab usaha, dan daftarnya panjang:

  1. memenuhi ketentuan sesuai dokumen RKL-RPL
  2. mematuhi peraturan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
  3. memenuhi kewajiban pada Persetujuan Teknis pasca verifikasi baku mutu lingkungan, pengelolaan limbah B3, dan analisis dampak lalu lintas
  4. menyiapkan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup
  5. mengelola limbah nonB3 sesuai rincian di dokumen RKL-RPL
  6. menyampaikan laporan pelaksanaan persyaratan dan kewajiban secara berkala setiap 6 bulan sekali
  7. mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Lingkungan bila usaha direncanakan berubah
  8. melakukan audit lingkungan pada tahapan pasca operasi
  9. kewajiban lain yang ditetapkan menteri, gubernur, atau bupati dan wali kota

Butir keenam yang paling sering dikutip. Butir ketujuh dan kedelapan yang paling sering terlewat.

Ingin mendalaminya lebih terstruktur? Taalenta punya kelas Persetujuan Lingkungan PP 28/2025 .

Tidak ada tanggal kedaluwarsa, tetapi bukan permanen

Huruf g angka 3 menyebut masa berlakunya: surat itu berlaku selama usaha berlangsung, sepanjang tidak ada perubahan atas usaha dimaksud. Dibaca bersama huruf f angka 7, konsekuensinya jelas. Yang mengakhiri masa berlaku bukan kalender, melainkan perubahan pada usaha Anda. Menambah lini produksi, memindahkan titik buang, atau menaikkan kapasitas adalah pemicu permohonan perubahan, bukan urusan yang bisa ditunda sampai ada pemeriksaan.

Persetujuan Teknis bukan lampiran yang selesai saat diserahkan

Huruf c menyebut lingkup kegiatan yang disetujui mengikuti Persetujuan Teknis dari instansi yang berwenang menerbitkannya. Huruf d memerinci muatan minimum Persetujuan Teknis: standar teknis baku mutu lingkungan hidup, pengelolaan limbah B3, dan analisis mengenai dampak lalu lintas; standar kompetensi sumber daya manusia untuk ketiganya; serta sistem manajemen lingkungan. Huruf e menutupnya dengan syarat waktu, yaitu komitmen Persetujuan Teknis wajib dipenuhi sebelum operasi.

Dua sumber daya di situ sering luput dianggarkan: orang dengan kompetensi yang disebut di Persetujuan Teknis, dan sistem manajemen lingkungan yang benar-benar dijalankan.

Jam yang berjalan sebelum surat itu terbit

Dua tenggat layak dicatat. Pasal 48 ayat (1) memberi batas paling lama 50 hari kerja untuk penilaian substansi dokumen Andal dan RKL-RPL beserta uji kelayakannya, dihitung sejak dokumen dinyatakan lengkap dalam penilaian administrasi, dan ayat (2) menegaskan waktu perbaikan dokumen sudah termasuk di dalam 50 hari itu. Setelah rekomendasi hasil uji kelayakan diterima, Pasal 49 ayat (2) memberi paling lama 10 hari kerja untuk penetapan surat keputusannya.

Aturan turunannya bergerak pada 2026

Tata cara Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional diatur Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021. Statusnya masih Berlaku, tetapi sudah dicabut sebagian oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2026, ditetapkan 23 Februari 2026 dan berlaku 26 Februari 2026. Yang dicabut berlaku khusus untuk usaha pakan ternak dan pakan akuakultur, yaitu larangan pembuangan air limbah ke drainase dan saluran irigasi, serta baku mutu pemanfaatan air limbah ke formasi tertentu. Nomenklatur kementeriannya pun sudah berganti, jadi panduan yang masih menulis KLHK perlu Anda cek tanggalnya sebelum dipakai.

Satu hal tidak dijawab Pasal 49: kanal penyampaian laporan enam bulanan itu tidak disebut di sana. Pastikan kanalnya ke instansi yang menerbitkan persetujuan Anda, karena kewenangannya bisa ada di pusat, provinsi, atau kabupaten dan kota.

Jenjang dokumen lingkungannya sendiri, dari SPPL sampai Amdal, dibahas terpisah di Memahami Jenjang Persetujuan Lingkungan dari SPPL sampai Amdal.

Sumber