Hampir semua panduan P2K3 yang beredar di internet masih mengutip Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1987. Aturan itu sudah dicabut. Penggantinya, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2025, diundangkan pada 19 November 2025 dan berlaku pada tanggal yang sama. Beberapa angka yang selama ini dipakai orang untuk menyusun kepanitiaan ikut berubah.
Ambang wajibnya
Pasal 3 ayat (2) menyebut kewajiban membentuk P2K3 berlaku bagi tempat kerja atau perusahaan yang mempekerjakan pekerja atau buruh paling sedikit 100 orang, atau yang mempunyai tingkat risiko tinggi. Angka 100 tidak berubah. Yang berubah adalah cara menentukan risiko tinggi: ayat (3) menyerahkannya pada ketentuan perizinan berusaha, bukan lagi pada daftar bahan, proses, dan instalasi berbahaya seperti rumusan 1987. Rujukan Anda sekarang adalah klasifikasi risiko pada perizinan berusaha, bukan penilaian internal.
Berapa orang anggotanya
Susunan P2K3 terdiri atas ketua, sekretaris, dan anggota. Ketua adalah pimpinan puncak atau pengurus di tempat kerja. Sekretaris wajib dijabat Ahli K3 yang telah ditunjuk. Anggota harus berimbang, dan Pasal 6 memberi angka minimumnya:
- perusahaan dengan pekerja paling banyak 100 orang dan berisiko tinggi: paling sedikit 3 wakil pengusaha dan 3 wakil pekerja
- perusahaan dengan pekerja paling sedikit 100 orang: paling sedikit 6 wakil pengusaha dan 6 wakil pekerja
Anggota diambil dari unit yang menangani K3, sumber daya manusia, dan proses produksi. Bila satu kawasan atau gedung berisi lebih dari satu tempat kerja, keanggotaan harus mempertimbangkan perwakilan masing-masing.
Tenggat yang perlu dicatat
P2K3 ditetapkan oleh Kepala Dinas Daerah Provinsi atas usul pengusaha. Permohonan melampirkan tiga hal: usulan keanggotaan berikut struktur organisasi, salinan keputusan penunjukan Ahli K3, dan uraian tugas serta tanggung jawab tiap anggota. Verifikasi dokumen paling lama 3 hari kerja, dan bila lewat dari itu dokumen dianggap telah diverifikasi. Penetapan diterbitkan paling lama 5 hari kerja.
Penetapan tersebut berlaku sepanjang keanggotaan tidak berubah. Pergantian ketua atau sekretaris mewajibkan permohonan pembaruan paling lama 2 hari kerja setelah perubahan terjadi. Pergantian anggota biasa cukup ditetapkan oleh ketua P2K3, lalu disampaikan kepada Kepala Dinas.
Laporan enam bulan, bukan tiga bulan
Ini perubahan yang paling mudah terlewat. Pasal 11 mewajibkan ketua P2K3 menyampaikan laporan kegiatan kepada Kepala Dinas Daerah Provinsi dengan tembusan kepada Menteri, satu kali setiap 6 bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan. Aturan 1987 menetapkan tiga bulan. Pelaporan dilakukan secara elektronik melalui sistem informasi Kementerian Ketenagakerjaan, dan selama sistem itu belum tersedia, pelaporan manual masih berlaku. Pasal 15 memberi batasnya: sistem informasi tersebut harus terbentuk paling lama satu tahun sejak diundangkan, yaitu 19 November 2026.
Sanksinya kecil, tekanannya datang dari tempat lain
Pasal 14 menyerahkan sanksi pada peraturan perundang-undangan mengenai keselamatan kerja. Rujukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Pasal 15 ayat (2), yang mengancam hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp100.000, dan menyebut perbuatan itu sebagai pelanggaran. Nominal tersebut tidak pernah disesuaikan sejak 1970. Karena itu tekanan yang nyata biasanya datang dari audit SMK3, pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan, dan persyaratan kontrak kerja sama, bukan dari besaran dendanya.
Perlu dipisahkan juga: P2K3 adalah badannya, SMK3 adalah sistemnya. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 Pasal 5 memakai ambang yang mirip, yaitu paling sedikit 100 pekerja atau tingkat potensi bahaya tinggi, tetapi kewajiban yang lahir berbeda. Penjelasan pasal itu mendefinisikan potensi bahaya tinggi sebagai potensi yang dapat mengakibatkan kecelakaan yang merugikan jiwa manusia, terganggunya proses produksi, dan pencemaran lingkungan kerja.
Ingin mendalaminya lebih terstruktur? Taalenta punya kelas Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) : PP No 50/2012.
Satu hal yang tidak diatur perlu Anda perhatikan. Permenaker 13/2025 tidak memuat ketentuan peralihan untuk surat penetapan P2K3 yang terbit di bawah aturan lama. Bila perusahaan Anda memegang penetapan lama, tanyakan status dan kebutuhan pembaruannya langsung ke Dinas provinsi setempat, jangan diasumsikan otomatis berlanjut.
Sumber
- Permenaker No. 13 Tahun 2025 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja, JDIH BPK
- Salinan Permenaker Nomor 13 Tahun 2025, Berita Negara RI Tahun 2025 Nomor 954
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, JDIH Kementerian Ketenagakerjaan
- PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3, JDIH BPK
- Penjelasan PP No. 50 Tahun 2012, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5309