Login / Daftar ID | EN
Manifes Limbah B3 Belum Selesai Saat Truk Berangkat
Foto: Pexels
Industri Perizinan

Manifes Limbah B3 Belum Selesai Saat Truk Berangkat

Truk pengangkut sudah di depan gerbang. Drumnya sudah ditimbang, dan semua orang menunggu satu tanda tangan.

Di titik itu yang menentukan bukan izin vendornya, melainkan dokumen yang ikut naik ke bak truk. Dokumen itu namanya manifes, dan dasar hukumnya sudah berpindah dua kali.

Rujukan yang sudah lapuk

Manifes kertas lahir dari Keputusan Kepala Bapedal Nomor Kep-02/BAPEDAL/09/1995 tentang Dokumen Limbah B3. Aturan itu dicabut oleh Permen LHK Nomor 4 Tahun 2020.

Permen LHK 4/2020 sendiri kini berstatus tidak berlaku. Pencabutnya Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021, yang mulai berlaku 1 April 2021. Sekali jalan, peraturan itu mencabut sebelas aturan lama, termasuk aturan penyimpanan dan pemanfaatan limbah B3 terbitan 2020.

Kalau prosedur internal Anda masih mengutip nomor 1995 atau nomor 2020, rujukannya menunjuk aturan yang sudah dicabut.

Festronik dan Silacak bukan barang yang sama

Dua nama ini kerap dipakai bergantian. Permen LHK 6/2021 mendefinisikannya terpisah.

Festronik, kependekan dari Manifes Elektronik Pengangkutan Limbah B3, adalah dokumen elektronik yang memuat pernyataan serah terima dan informasi mengenai limbah B3.

Silacak, Sistem Pelacakan Pengangkutan Limbah B3, adalah sistem elektronik yang menyimpan dan menampilkan riwayat perjalanan pengangkutan. GPS pada alat angkut terhubung ke sana.

Satu menjawab siapa menyerahkan apa kepada siapa. Satu lagi merekam limbahnya lewat mana.

Yang wajib dipegang pengangkut

PP 22/2021 Pasal 311 ayat (1) menuntut dua hal sekaligus: rekomendasi pengangkutan limbah B3 dan perizinan berusaha di bidang pengangkutan. Satu saja tidak cukup.

Ingin mendalaminya lebih terstruktur? Taalenta punya kelas Perizinan Pengolahan limbah B3.

Permen LHK 6/2021 Pasal 97 ayat (1) menambah kewajiban yang jarang ditanyakan penghasil. Pengangkut wajib membuat Festronik, merekapitulasi pengangkutan, lalu melaporkannya kepada Menteri. Laporan itu ditembuskan kepada menteri yang mengurusi perhubungan, paling sedikit satu kali dalam enam bulan.

Alat angkutnya pun dibedakan. PP 22/2021 Pasal 310 mewajibkan alat angkut tertutup untuk limbah B3 kategori 1, dan alat angkut terbuka untuk kategori 2.

Bukti penyerahan itu berkas Anda

Bagian ini yang paling sering dianggap urusan vendor.

PP 22/2021 Pasal 298 ayat (2) menyatakan penyerahan limbah B3 harus disertai bukti penyerahan. Ayat sesudahnya menegaskan salinan bukti itu masuk ke laporan penyimpanan limbah B3 yang Anda susun sendiri.

Jadi tanggung jawab Anda tidak ikut berangkat bersama truk. Yang menutup rantainya bukan truk yang keluar gerbang, melainkan salinan yang kembali.

Pengisiannya melibatkan tiga pihak berurutan: penghasil, pengangkut, lalu penerima akhir. Penerima akhir bisa pengumpul, pemanfaat, pengolah, atau penimbun. Kalau tanda tangan pihak ketiga tidak pernah masuk, rantainya menggantung di tangan Anda.

Soal berapa lama limbah boleh menunggu sebelum diserahkan, hitungannya dibahas terpisah di artikel batas waktu simpan limbah B3.

Yang perlu dicek minggu ini

Coba buka satu berkas manifes terakhir Anda, lalu periksa empat hal.

Pertama, nomor aturan yang tercantum di prosedur, apakah masih menyebut 1995 atau 2020. Kedua, apakah salinan bukti penyerahan dari penerima akhir benar-benar ada, bukan sekadar bukti keberangkatan. Ketiga, apakah pengangkut Anda memegang rekomendasi dan perizinan berusaha, bukan salah satunya. Keempat, apakah salinan itu sudah masuk ke laporan penyimpanan Anda.

Rak arsip yang rapi tidak menutup rantai manifes. Yang menutupnya tanda tangan terakhir.

Sumber

  1. PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, JDIH BPK RI
  2. Permen LHK No. 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3, status Berlaku, JDIH BPK RI
  3. Permen LHK No. 4 Tahun 2020 tentang Pengangkutan Limbah B3, status Tidak Berlaku, JDIH BPK RI
  4. Mekanisme Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan, Tulisan Hukum JDIH BPK Perwakilan Provinsi Banten, 2025