Login / Daftar ID | EN
Setelah Kecelakaan Kerja: Dua Laporan 2 x 24 Jam dan Akibat Kalau Telat
Foto: Pexels
Hukum Industri

Setelah Kecelakaan Kerja: Dua Laporan 2 x 24 Jam dan Akibat Kalau Telat

Artikel 319 ribu kecelakaan kerja dalam setahun membahas besarnya klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Setiap klaim itu berawal dari satu laporan yang dibuat pemberi kerja. Tenggatnya pendek: 2 x 24 jam.

Aturannya ada di Permenaker 5 Tahun 2021, yang diubah cukup banyak oleh Permenaker 1 Tahun 2025 (berlaku 24 Februari 2025). Banyak panduan lama masih memakai bunyi versi 2021. Berikut versi yang berlaku sekarang.

Dua laporan, dua titik mulai

Laporan tahap I Laporan tahap II
Jam mulai dihitung sejak kecelakaan terjadi atau ada dugaan kecelakaan kerja; untuk penyakit akibat kerja (PAK), sejak Dokter Pemeriksa mendiagnosis dugaannya sejak pekerja dinyatakan sembuh, cacat, atau meninggal dunia berdasarkan surat keterangan dokter
Tenggat 2 x 24 jam 2 x 24 jam
Dikirim ke Dinas Provinsi atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat, dan BPJS Ketenagakerjaan tujuan yang sama
Fungsinya membuka pemeriksaan dan penjaminan biaya berobat sekaligus pengajuan manfaat JKK
Dasar Pasal 8 dan Pasal 8B Pasal 19

Keduanya boleh dikirim daring maupun luring. Laporan tahap II sekaligus menjadi pengajuan manfaat JKK, termasuk santunan uang. Contohnya santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja: 100 persen upah selama 12 bulan pertama, lalu 50 persen.

Kalau lewat 2 x 24 jam

Perubahan ini yang paling terasa di kas perusahaan. Pasal 8 ayat (2a) hasil perubahan 2025 berbunyi: kalau tenggat laporan terlampaui, manfaat JKK menjadi kewajiban pemberi kerja. Perusahaan menalangi dulu, lalu mengajukan penggantian ke BPJS Ketenagakerjaan setelah laporannya masuk (ayat 2b). Ayat (2c) menyerahkan penggantian itu pada ketentuan peraturan yang berlaku, jadi jangan dianggap otomatis kembali.

Satu jebakan lagi. Pekerja, keluarganya, serikat pekerja, atau rumah sakit boleh memberi tahu BPJS Ketenagakerjaan sendiri (Pasal 8A dan Pasal 9). Pemberitahuan itu tidak menggugurkan kewajiban perusahaan untuk melapor.

Ingin mendalaminya lebih terstruktur? Taalenta punya kelas Pelatihan dan Sertifikasi Ahli K3 Umum.

Yang berubah sejak 2025

  • Dugaan pun wajib dilaporkan. Pasal 8B meminta laporan tahap I dikirim selagi statusnya masih dugaan. Menunggu kepastian justru menghabiskan jatah 2 x 24 jam.
  • Biaya berobat dijamin lebih dulu. Selama status masih dugaan, BPJS Ketenagakerjaan menjamin pengobatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan/atau BPJS Kesehatan. Hak kelas dan tarifnya mengikuti program jaminan kesehatan (Pasal 8E).
  • Kalau ternyata bukan kecelakaan kerja, penjaminan dialihkan ke BPJS Kesehatan paling lambat 2 hari kerja. Pekerja yang tidak terdaftar JKN menanggung biayanya sendiri atau lewat penjamin lain (Pasal 8F).
  • Ada batas waktu kesimpulan. BPJS Ketenagakerjaan menyimpulkan paling lama 30 hari sejak laporan tahap I diterima (Pasal 8C dan Pasal 10).
  • Kriteria baru. Kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan di tempat kerja atau dalam hubungan kerja kini termasuk kecelakaan kerja. Buktinya surat keterangan kepolisian dan visum et repertum (Pasal 7).
  • Saksi lebih longgar. Untuk kecelakaan di perjalanan, saat dinas, atau saat urusan mendesak, bukti cukup berupa surat kepolisian, saksi yang tahu kejadiannya, atau saksi lain yang relevan. Versi 2021 menyebut surat kepolisian atau dua orang saksi.

Siapkan isinya sebelum ada kejadian

Tenggat 2 x 24 jam terasa sempit kalau datanya baru dicari setelah kejadian. Isi minimal pemberitahuan menurut Pasal 8A:

  1. nomor kepesertaan atau NIK pekerja;
  2. kronologi: tempat, sumber penyebab, tanggal, dan jam kejadian;
  3. nama dan nomor telepon pelapor atau orang yang bisa dihubungi.

Saat pemeriksaan, pengawas memakai keterangan saksi dan denah lokasi kejadian (Pasal 15). Kecelakaan saat lembur atau tugas luar dibuktikan dengan surat perintah lembur atau surat tugas (Pasal 7). Arsipkan surat itu sejak awal, jangan baru dicari saat klaim.

Laporan tahap II dilengkapi kartu peserta, KTP, surat keterangan dokter, serta kuitansi pengangkutan dan pengobatan (Pasal 19). Kalau dokumennya kurang, BPJS Ketenagakerjaan memberi tahu paling lama 3 hari kerja sejak laporan diterima.

Kalau hasilnya "bukan kecelakaan kerja"

BPJS Ketenagakerjaan memberi tahu kementerian atau dinas ketenagakerjaan paling lama 2 hari kerja sejak kesimpulan dibuat (Pasal 11). Pekerja maupun perusahaan yang keberatan bisa meminta penelitian dan pemeriksaan ke Kemnaker, Dinas Provinsi, atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat. Pengawas Ketenagakerjaan lalu membuat penetapan sendiri (Pasal 11A).

Sumber

  1. Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua, JDIH BPK. Status Berlaku, diubah dengan Permenaker 1 Tahun 2025.
  2. Permenaker Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 5 Tahun 2021, JDIH BPK, berlaku 24 Februari 2025. Naskah yang dirujuk: Pasal 7, 8, 8A sampai 8F, 9, 10, 11, 11A, 15, dan 19.
  3. Menaker terbitkan peraturan baru terkait JKK, JKM dan JHT, ANTARA, 8 Maret 2025.
  4. Ini Dia Manfaat Lengkap Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Penerima Upah (PU), BPJS Ketenagakerjaan, 27 Januari 2026.