Login / Daftar ID | EN
Jasa Pertambangan: Kapan Cukup Sertifikat Standar, Kapan Wajib IUJP
Foto: Pexels
Hukum Perizinan

Jasa Pertambangan: Kapan Cukup Sertifikat Standar, Kapan Wajib IUJP

Banyak perusahaan jasa menandatangani kontrak dengan pemegang izin tambang lebih dulu, baru kemudian mencari tahu izin apa yang sebenarnya dibutuhkan. Urutan itu terbalik, dan biayanya nyata: pekerjaan yang sudah berjalan bisa dihentikan sementara karena izinnya tidak cocok dengan jenis pekerjaannya.

Garis pemisahnya bukan ukuran perusahaan, bukan pula nilai kontrak. Yang menentukan adalah jenis kegiatannya.

Tiga jenis kegiatan, dua pintu perizinan

Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025, membagi kegiatan usaha jasa pertambangan menjadi tiga: konsultasi, perencanaan, dan pelaksanaan (Pasal 137 ayat (3)).

Ingin mendalaminya lebih terstruktur? Taalenta punya kelas Hukum Pertambangan: Menavigasi Peraturan, Lisensi, dan Hak Pengelolaan Sumber Daya Alam.

Pembagian itu langsung menentukan perizinannya:

  • Konsultasi dan perencanaan cukup dengan Perizinan Berusaha berbentuk sertifikat standar (Pasal 137 ayat (4)).
  • Pelaksanaan wajib memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) (Pasal 137 ayat (5)).

Perusahaan yang selama ini hanya menyusun kajian dan rancangan berada di pintu yang berbeda dengan perusahaan yang menurunkan alat dan orang ke lapangan. Begitu lingkup kontrak bergeser dari merancang menjadi mengerjakan, pintu perizinannya ikut bergeser.

Sepuluh bidang yang dihitung sebagai jasa pertambangan

Pasal 137 ayat (2) menyebut sepuluh bidang: penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi pertambangan, pengangkutan, lingkungan pertambangan, reklamasi dan pascatambang, keselamatan pertambangan, penambangan, serta pengolahan.

Pemegang IUJP wajib mendasarkan kegiatannya pada bidang tersebut (Pasal 137 ayat (12)). Pekerjaan di luar bidang yang tercantum bukan perluasan yang bisa dijalankan diam-diam.

Ada satu pembatasan yang sering luput. Kegiatan penambangan hanya boleh diserahkan kepada pihak lain untuk penggalian endapan mineral aluvial, dan penerimanya harus pemegang IUJP berstatus penanaman modal dalam negeri yang izinnya diterbitkan gubernur setempat (Pasal 137 ayat (7)). Perusahaan jasa berbadan hukum Indonesia dalam rangka penanaman modal asing baru dapat digunakan bila tidak ada perusahaan lokal atau nasional yang mampu memenuhi kriteria pemegang izin (Pasal 137 ayat (8) dan ayat (9)).

Anak perusahaan sendiri pun perlu izin Menteri

Pasal 137A melarang pemegang IUP atau IUPK melibatkan anak perusahaan dan afiliasinya dalam bidang usaha jasa pertambangan di wilayah yang diusahakannya, kecuali dengan izin Menteri.

Izin itu hanya diberikan bila salah satu dari tiga keadaan terpenuhi: tidak ada perusahaan jasa sejenis di wilayah tersebut, tidak ada yang mampu, atau tidak ada yang berminat. Penggunaannya tetap wajib memenuhi asas kepatutan, transparansi, dan kewajaran.

Tanggung jawab tidak ikut berpindah

Menyerahkan pekerjaan kepada kontraktor tidak memindahkan tanggung jawab. Pasal 138A menegaskan tanggung jawab kegiatan usaha pertambangan tetap berada pada pemegang IUP atau IUPK, meliputi pemilihan perusahaan jasa, penyusunan kontrak kerja, pelaksanaan pekerjaan, sampai risiko yang ditimbulkan perusahaan jasa yang bahkan tidak berkontrak langsung dengannya.

Kewajiban yang berjalan setelah izin terbit

Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025 mewajibkan pemegang IUJP menyampaikan laporan berkala kaidah teknik usaha jasa pertambangan setiap tiga bulan (Pasal 19 ayat (8)), paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya setelah triwulan berakhir (Pasal 21). Bila Menteri atau Gubernur memberi tanggapan atas laporan itu, tanggapan wajib ditindaklanjuti paling lama lima hari kerja (Pasal 23 ayat (2)).

Sanksinya bertingkat dan waktunya terukur:

  1. Peringatan tertulis, paling banyak tiga kali, masing-masing berjangka 30 hari kalender (Pasal 26).
  2. Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, paling lama 60 hari kalender sejak jangka waktu peringatan berakhir (Pasal 27).
  3. Pencabutan izin, bila kewajiban tetap tidak dipenuhi sampai masa penghentian sementara habis (Pasal 28).

Periksa tahun peraturannya sebelum menyalin

Rujukan lama mudah menyesatkan di bidang ini. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 sudah dua kali diubah, terakhir oleh Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 yang berlaku sejak 11 September 2025. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 kini dibaca bersama perubahan keempatnya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, yang berlaku sejak 19 Maret 2025. Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025 sendiri mencabut Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2023 beserta perubahannya.

Sebelum Anda menyalin ketentuan dari dokumen internal, materi pelatihan, atau artikel yang beredar, pastikan nomor dan tahun peraturannya masih yang berlaku. Di sektor ini, satu angka tahun yang keliru cukup untuk membuat seluruh prosedur yang Anda susun mengacu pada aturan yang sudah dicabut.

Sumber