Login / Daftar ID | EN
Karya Buatan AI Tidak Otomatis Jadi Milik Anda
Foto: Pexels
Hukum AI

Karya Buatan AI Tidak Otomatis Jadi Milik Anda

Seorang pemilik usaha membuat logo, ilustrasi kemasan, atau naskah iklan lewat AI generatif dalam hitungan menit. Pertanyaan yang jarang muncul di tahap itu baru terasa berbulan kemudian: kalau pesaing memakai gambar yang sama persis, apakah ada dasar hukum untuk melarangnya?

Jawabannya bergantung pada satu hal, yaitu seberapa besar campur tangan manusia dalam proses pembuatannya.

AI berstatus objek hukum, bukan subjek

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta berlaku sejak 16 Oktober 2014 dan sampai hari ini berstatus masih berlaku. Pasal 1 angka 2 mendefinisikan pencipta sebagai orang atau beberapa orang yang menghasilkan ciptaan. DJKI menyatakan badan hukum tetap dimungkinkan menjadi pencipta lewat ketentuan lain, tetapi perangkat lunak tidak.

Dalam webinar DJKI pada 17 November 2025, Analis Hukum Ahli Muda DJKI Achmad Iqbal Taufiq menempatkan AI sebagai objek hukum, bukan subjek hukum, sehingga AI tidak dapat dikualifikasikan sebagai pencipta. Konsekuensinya sering mengejutkan: karya yang sepenuhnya dihasilkan AI tanpa kontribusi kreatif manusia tidak dilindungi hak cipta dan otomatis masuk domain publik. Artinya siapa pun boleh memakainya.

Pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XIII DPR RI, 26 Mei 2026, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyampaikan kebijakan transisi: karya murni buatan AI tidak akan dicatatkan, sedangkan karya kolaboratif yang memakai AI sebagai alat bantu tetap dapat dilindungi sepanjang ada kontribusi intelektual manusia yang signifikan.

Empat pertanyaan yang menentukan

Pada webinar yang sama, praktisi hukum Ari Juliano memperkenalkan uji empat langkah untuk menilai apakah sebuah karya punya orisinalitas yang cukup untuk diklaim sebagai karya manusia:

  1. Rancangan atau prompt disusun sendiri oleh yang bersangkutan.
  2. Ada koreksi yang dilakukan terhadap karya keluaran AI.
  3. Hasilnya termasuk kategori seni, sastra, atau ilmu pengetahuan yang dilindungi hak cipta.
  4. Karya itu menunjukkan sifat khas dan pribadi orang yang merancangnya.

Jika keempat unsur terpenuhi, karya tergolong AI assisted dan tetap dapat dilindungi hak cipta.

Surat pencatatan yang terbit cepat bukan bukti kepemilikan mutlak

Hak cipta di Indonesia menganut prinsip deklaratif. Pada 7 Januari 2026, Hermansyah menjelaskan bahwa pelindungan timbul otomatis sejak karya diwujudkan dalam bentuk nyata dan dapat dilihat atau didengar. Negara tidak memberikan hak cipta, melainkan mengakui hak yang sudah melekat pada pencipta. Karena itu surat pencatatan berkedudukan sebagai bukti awal kepemilikan, bukan sebagai sumber haknya.

Perbedaannya terlihat jelas jika dibandingkan dengan merek dan paten. Keduanya menganut prinsip konstitutif dan diperiksa secara substantif sebelum disetujui. Layanan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta, sebaliknya, menerbitkan surat pencatatan secara cepat sepanjang persyaratan administratif dipenuhi, yaitu identitas pemohon, surat pernyataan, dan contoh ciptaan. Cepat di sini berarti administrasinya lengkap, bukan berarti isi klaimnya sudah diuji.

Yang menentukan saat terjadi sengketa justru jejak proses kreatif: draf prompt, hasil mentah, versi revisi, dan tanggal pengerjaan. DJKI sendiri mendorong dokumentasi proses kreatif sebagai bukti kontribusi manusia.

Dua angka masa lindung yang perlu diingat: seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun, sedangkan program komputer 50 tahun sejak pertama kali dipublikasikan.

Aturannya sedang bergerak

Pemerintah tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Hak Cipta yang menyasar tiga hal sekaligus: pengaturan data pelatihan AI, status hukum karya berbasis AI, dan kewajiban pelabelan konten yang dihasilkan AI. Ada pula rencana norma yang mewajibkan penggunaan data pelatihan untuk kepentingan komersial memperoleh izin dan memberi kompensasi kepada pemegang hak cipta, serta wacana Lembaga Manajemen Kolektif sebagai penyalurnya.

Ingin mendalaminya lebih terstruktur? Taalenta punya kelas Potensi Jerat Hukum Content Creator: Panduan Legalitas dan Etika Konten.

Di sisi penegakan, Mahkamah Konstitusi lewat Putusan Nomor 84/PUU-XXI/2023 memperluas larangan pada Pasal 10 sehingga mencakup platform layanan digital berbasis user generated content, tidak lagi hanya pengelola tempat perdagangan fisik. Sepanjang 1 Januari 2025 sampai 11 Mei 2026, DJKI bersama kementerian terkait menutup 1.004 situs web bajakan.

Dua kebiasaan yang murah dan berguna

Pertama, baca ketentuan layanan AI yang Anda pakai, khususnya bagian kepemilikan keluaran dan tanggung jawab hukum jika keluarannya melanggar hak pihak lain. Kedua, simpan jejak pengerjaan berupa prompt awal, hasil mentah, dan versi yang sudah Anda sunting.

Selama belum ada aturan yang tegas mengatur karya generatif, dua kebiasaan itulah yang membedakan klaim yang bisa dipertahankan dari klaim yang hanya berbentuk selembar surat.

Sumber

  1. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, "Karya Berbasis Kecerdasan Buatan, Milik Siapa?", 17 November 2025, dgip.go.id
  2. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, "Pemerintah: AI Bukan Pengganti Manusia Dalam Penciptaan Karya", 26 Mei 2026, dgip.go.id
  3. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, "Alasan Hak Cipta Dicatatkan, Sementara Merek dan Paten Harus Didaftarkan", 7 Januari 2026, dgip.go.id
  4. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Frequently Asked Question Hak Cipta Umum, dgip.go.id
  5. JDIH BPK RI, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta beserta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXI/2023, peraturan.bpk.go.id