Setiap menjelang hari raya, pertanyaan yang sama muncul di grup kantor: kenapa THR saya tidak persis sama dengan gaji sebulan? Yang bertanya jarang sedang menuduh siapa pun curang. Angkanya memang beda, dan sering kali HRD maupun karyawan sama-sama merasa hitungannya sudah benar.
Selisihnya hampir selalu lahir dari tiga titik yang jarang dibaca utuh.
Dasarnya bukan angka besar di slip gaji
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 memakai istilah "satu bulan upah", bukan "satu bulan penghasilan". Bedanya besar. Aturan itu menyebut dua kemungkinan dasar hitung: upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih, atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Ingin mendalaminya lebih terstruktur? Taalenta punya kelas Pahami Hukum Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial.
Artinya uang makan dan uang transport yang cair mengikuti jumlah kehadiran tidak ikut dihitung. Komponen semacam itu masuk kategori tunjangan tidak tetap, dan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan memang memisahkannya secara tegas dari tunjangan tetap.
Kalau take home pay Anda gemuk karena komponen kehadiran, THR akan terasa lebih kecil. Itu bukan kesalahan hitung.
Penyebutnya selalu dua belas
Hak THR terbuka setelah masa kerja satu bulan penuh secara terus menerus. Banyak orang masih memakai patokan tiga bulan, dan itu memang pernah benar: syarat tiga bulan berasal dari Permenakertrans PER.04/MEN/1994, yang dicabut pada 8 Maret 2016.
Masa kerja dua belas bulan atau lebih mendapat satu bulan upah. Di bawah itu proporsional, yaitu masa kerja dibagi dua belas lalu dikali satu bulan upah. Perhatikan penyebutnya. Karyawan yang baru bekerja lima bulan mendapat lima per dua belas, bukan lima per lima.
Pekerja harian lepas punya rumus tersendiri. Sudah dua belas bulan atau lebih, dasarnya rata-rata upah dua belas bulan terakhir sebelum hari raya. Belum genap setahun, dasarnya rata-rata upah selama ia benar-benar bekerja.
THR kena pajak, dan potongannya menumpuk di satu bulan
Bagian ini yang paling sering bikin kaget. THR tergolong penghasilan tidak teratur, dan sejak PMK Nomor 168 Tahun 2023 berlaku, penghasilan teratur dan tidak teratur tidak lagi dipisah. Keduanya dijumlahkan lebih dulu, baru dikalikan tarif efektif rata-rata bulanan yang tabelnya ada di PP Nomor 58 Tahun 2023.
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia pernah memberi contoh yang gampang diikuti. Pegawai tetap berstatus TK/0 dengan bruto Rp 8 juta sebulan kena tarif efektif kategori A sebesar 1,5 persen. Pada bulan ia menerima THR sebesar satu kali gaji, brutonya menjadi Rp 16 juta, dan tarifnya naik ke 7 persen.
Tapi itu bukan pajak tambahan. Direktorat Jenderal Pajak menegaskan tarif efektif bulanan hanya dipakai untuk masa pajak selain masa pajak terakhir. Pada masa pajak terakhir, penghitungan setahun kembali memakai tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, sehingga total setahunnya sama saja sepanjang Penghasilan Kena Pajak tidak berubah. Kalau sampai terjadi lebih potong, kelebihannya bisa dikompensasi ke masa pajak berikutnya.
Tenggat H-7, dan denda lima persen kalau lewat
THR wajib dibayar paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, dibayar penuh, tidak dicicil. Lewat dari tenggat itu, Pasal 62 PP 36/2021 bersama Pasal 10 Permenaker 6/2016 mengenakan denda 5 persen dari total THR yang seharusnya dibayar. Dendanya tidak menghapus kewajiban membayar THR-nya.
Masih ada lapis berikutnya, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, sampai pembekuan kegiatan usaha.
Soal seberapa sering hal ini terjadi, ada gambarannya. Pada periode 28 Maret sampai 15 April 2023, Kemnaker melayani 1.988 laporan terkait THR, terdiri dari 1.050 konsultasi dan 938 pengaduan.
Kalau Anda tinggal butuh angkanya, kalkulator THR sudah memuat rumus proporsional, varian harian lepas, dan estimasi potongan PPh 21-nya.
Satu catatan supaya tidak salah rujuk. PP Pengupahan sudah dua kali diubah, terakhir oleh PP Nomor 49 Tahun 2025 yang berlaku sejak 17 Desember 2025. Perubahan itu menyentuh pasal-pasal upah minimum dan struktur skala upah, bukan Pasal 62. Ketentuan denda THR di atas masih berlaku.
Sumber
- Permenaker No. 6 Tahun 2016, status dan metadata, JDIH BPK
- Permenaker No. 6 Tahun 2016, materi pokok, JDIH Kemnaker
- PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, komponen upah dan riwayat perubahan, JDIH BPK
- PP No. 49 Tahun 2025, perubahan kedua PP Pengupahan, JDIH BPK
- PMK No. 168 Tahun 2023 tentang pemotongan PPh Pasal 21, Direktorat Jenderal Pajak
- Sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR, Hukumonline
- Penerapan TER bulanan atas THR, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia