Perusahaan Anda selesai diaudit SMK3, lalu hasilnya keluar sebagai satu angka persen dan satu label kategori. Pertanyaan yang muncul sesudahnya sederhana tetapi jarang dijawab dengan jelas: angka itu dibandingkan terhadap apa, dan mengapa perusahaan tetangga dinilai dengan 166 kriteria sementara Anda dengan 64.
Tiga kategori, satu daftar yang bertingkat
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2014 Pasal 20 ayat (1) membagi penilaian penerapan SMK3 melalui audit eksternal ke dalam tiga kategori: tingkat awal dengan pemenuhan terhadap 64 kriteria, tingkat transisi 122 kriteria, dan tingkat lanjutan 166 kriteria.
Ketiganya bukan tiga daftar berbeda, melainkan satu daftar yang bertingkat. Lampiran II PP Nomor 50 Tahun 2012 menyusun seluruh kriteria dalam Tabel 1 berkolom. Tingkat awal memakai kolom 3, tingkat transisi memakai kolom 3 dan 4, tingkat lanjutan memakai kolom 3, 4, dan 5. Artinya 122 kriteria sudah memuat seluruh 64 kriteria tingkat awal, dan 166 memuat semuanya. Naik kategori berarti menambah kriteria, bukan mengganti kriteria.
Lama pemeriksaannya ikut menyesuaikan. Lampiran Permenaker 26/2014 menetapkan hari audit sekurang-kurangnya 40 persen dari Tabel 1 untuk tingkat awal, 60 persen untuk tingkat transisi, dan 80 persen untuk tingkat lanjutan.
Apa pun kategorinya, kriteria dikelompokkan ke dalam 12 elemen yang disebut PP 50/2012 Pasal 16 ayat (3), mulai dari pembangunan komitmen, pendokumentasian rencana K3, pengendalian dokumen, pembelian, keamanan bekerja, standar pemantauan, pengelolaan material, sampai pengembangan keterampilan.
Ingin mendalaminya lebih terstruktur? Taalenta punya kelas Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) : PP No 50/2012.
Arti angka persennya
Permenaker 26/2014 Pasal 30 ayat (1) memakai tiga pita nilai, dan pita ini sama untuk ketiga kategori:
- 0 sampai 59 persen: tingkat penilaian penerapan kurang
- 60 sampai 84 persen: tingkat penilaian penerapan baik
- 85 sampai 100 persen: tingkat penilaian penerapan memuaskan
Untuk hasil kurang, Direktur Jenderal dapat melakukan tindakan hukum pada perusahaan yang memang wajib diaudit, atau tindakan pembinaan pada perusahaan yang mengajukan permohonan secara sukarela. Untuk hasil baik, penghargaannya sertifikat perak. Untuk hasil memuaskan, sertifikat emas. Keduanya berlaku bagi kategori awal, transisi, maupun lanjutan.
Benderanya berbeda. Bendera perak dan bendera emas hanya diberikan kepada perusahaan kategori tingkat lanjutan. Perusahaan tingkat awal yang mencapai 90 persen tetap menerima sertifikat emas, tetapi tidak menerima bendera. Seluruh penghargaan itu memiliki masa berlaku paling lama 3 tahun.
Temuan minor bisa naik kelas tanpa Anda sadari
Nilai akhir tidak turun karena satu temuan besar saja. Pasal 25 sampai 28 membagi temuan menjadi tiga kategori. Temuan kritikal adalah temuan pada peralatan, cara kerja, lingkungan kerja, atau proses kerja yang dapat menimbulkan korban jiwa, dan wajib dikoreksi paling lambat 1x24 jam. Temuan mayor mencakup tidak terpenuhinya peraturan perundang-undangan K3 atau tidak dilaksanakannya salah satu prinsip SMK3, dengan tenggat koreksi paling lambat 1 bulan. Temuan minor adalah ketidakkonsistenan dalam memenuhi persyaratan peraturan, standar, atau pedoman.
Yang sering terlewat ada di Pasal 27 ayat (3): temuan minor pada satu kriteria yang sama dan ditemukan di 3 lokasi berbeda dihitung sebagai temuan mayor. Ketidakrapian kecil yang berulang di banyak titik karena itu lebih merugikan daripada satu kelalaian yang berdiri sendiri.
Kalau perusahaan tidak menerima hasilnya, Pasal 29 membuka jalur keberatan kepada Direktur Jenderal. Pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan dilakukan paling lama 7 hari kerja, dan keputusannya ditetapkan paling lama 2 hari kerja setelahnya.
Satu angka yang sering salah dikutip
Banyak ringkasan menyebut audit SMK3 wajib dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam tiga tahun. Ketentuan itu berasal dari Permenaker Nomor PER.05/MEN/1996, yang justru dicabut oleh Permenaker 26/2014 bersama Permenakertrans Nomor PER.18/MEN/XI/2008 dan Kepmenaker Nomor KEP.19/MEN/1997.
Yang berlaku sekarang dua hal berbeda. Pertama, masa berlaku sertifikat dan bendera paling lama 3 tahun, sehingga siklus tiga tahunan itu muncul dari kedaluwarsanya penghargaan, bukan dari kewajiban audit. Kedua, untuk audit internal, Lampiran I PP 50/2012 menyatakan frekuensinya ditentukan berdasarkan tinjauan ulang hasil audit sebelumnya dan bukti sumber bahaya yang didapatkan di tempat kerja. Perusahaan dengan riwayat temuan berulang seharusnya mengaudit dirinya lebih sering, bukan menunggu tiga tahun.
Kewajiban dasarnya sendiri tidak berubah: PP 50/2012 Pasal 5 ayat (2) mewajibkan penerapan SMK3 bagi perusahaan yang mempekerjakan paling sedikit 100 orang atau memiliki tingkat potensi bahaya tinggi.
Sumber
- PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, JDIH Kementerian Ketenagakerjaan (Pasal 5, Pasal 16, Lampiran I, Lampiran II)
- Permenaker Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penilaian Penerapan SMK3, JDIH Kementerian Ketenagakerjaan (Pasal 20, Pasal 25 sampai 30, Lampiran III)
- Permenaker No. 26 Tahun 2014, status dan daftar peraturan yang dicabut, Database Peraturan JDIH BPK
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2014, JDIH Kementerian Ketenagakerjaan (status Berlaku)