Banyak perhitungan lembur masih memakai angka satu peraturan tertinggal. Tandanya: batas lembur disebut 3 jam sehari dan 14 jam sepekan, jatah makan muncul setelah 3 jam, dan deret pengali di hari libur berhenti di jam kesepuluh. Ketiganya benar pada 2004 dan tidak lagi benar sekarang.
Aturan yang berlaku adalah PP 35/2021, yang di JDIH BPK masih tercatat "Berlaku" dan belum punya catatan uji materi.
Yang berubah sejak 2021
Deret sekarang: pada hari kerja biasa, jam pertama 1,5 kali upah sejam, jam berikutnya 2 kali. Pada istirahat mingguan dan hari libur resmi, deretnya mulai 2 kali, naik ke 3 kali, lalu 4 kali, dengan titik naik bergantung pola pekan kerja.
| Hal | Kepmenakertrans 102/2004 | PP 35/2021 |
|---|---|---|
| Batas lembur | 3 jam sehari, 14 jam sepekan | 4 jam sehari, 18 jam sepekan |
| Ambang makanan 1.400 kilokalori | lembur 3 jam | lembur 4 jam |
| Hari libur pekan 6 hari, lapis 4 kali | jam 9 dan 10 | jam 9, 10, dan 11 |
| Hari libur pekan 5 hari, lapis 4 kali | jam 10 dan 11 | jam 10, 11, dan 12 |
| Perintah dan persetujuan | tertulis | tertulis dan/atau media digital |
Setiap deret hari libur bertambah tepat satu jam di lapis 4 kali. Rumusnya justru tidak bergerak sedikit pun selama tujuh belas tahun. Upah sejam tetap 1/173 upah sebulan. Dasarnya tetap 100 persen upah bila komponennya upah pokok dan tunjangan tetap, dan 75 persen keseluruhan upah bila upah pokok ditambah tunjangan tetap kurang dari 75 persen. Upah harian tetap dikali 25 untuk pekan enam hari dan 21 untuk pekan lima hari.
Angka 173 disebut tanpa penjelasan; Penjelasan Pasal 32 berbunyi "Cukup jelas". Penurunan yang biasa dipakai aritmetika belaka: 40 jam dikali 52 pekan dibagi 12 bulan, hasilnya 173,33.
Satu hari penuh bisa bernilai 31 kali upah sejam
| Situasi | Jam maksimum | Total pengali |
|---|---|---|
| Hari kerja biasa | 4 | 7,5 kali upah sejam |
| Hari libur, pekan 6 hari | 11 | 29 kali |
| Hari libur di hari kerja terpendek | 9 | 25 kali |
| Hari libur, pekan 5 hari | 12 | 31 kali |
Batas 4 jam hanya mengikat hari kerja biasa. Pasal 26 ayat (2) mengeluarkan lembur pada istirahat mingguan dan hari libur resmi dari batas itu, sehingga kalkulator yang memotong semua hari di angka 4 justru keliru pada hari yang paling mahal. Penjelasan Pasal 26 juga memasukkan hari libur yang ditetapkan pemerintah daerah ke dalam "hari libur resmi".
Periksa haknya sebelum menghitung
Pengecualian golongan jabatan tertentu sering dibaca sebagai "manajer tidak dapat lembur". Pasal 27 jauh lebih sempit: pengecualian itu hanya berlaku bila golongan jabatannya diatur di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Ayat (5) menutup celahnya, yaitu bila tidak diatur di sana, pengusaha tetap wajib membayar upah kerja lembur. Yang menghapus hak itu dokumen tertulis, bukan nama jabatan.
Ingin mendalaminya lebih terstruktur? Taalenta punya kelas Pahami Hukum Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial.
Kewajiban makanan dan minuman bukan anjuran: Pasal 61 menjadikan pelanggaran Pasal 29 ayat (1) huruf b dan c dasar sanksi administratif, dari teguran tertulis sampai pembekuan kegiatan usaha.
Kenapa angka lama masih beredar
Halaman tanya-jawab lembur di JDIH Kemnaker bertanggal 29 Oktober 2018 dan masih memuat batas 3 jam beserta deret 2004. Halaman itu mendahului PP 35/2021, jadi tanggal sebuah rujukan lebih menentukan daripada tampak resminya.
Kepmenakertrans 102/2004 juga tidak pernah dicabut dengan menyebut nama. Pasal 65 PP 35/2021 membiarkan aturan lama berlaku sepanjang tidak bertentangan, dan di sini angkanya bertentangan.
Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 sering disangka mengubah lembur. Catatan uji materi UU 6/2023 di JDIH BPK memuat 21 butir putusan itu, dan pasal waktu kerja lembur tidak termasuk. Yang tersentuh justru tetangganya, Pasal 79 ayat (2) huruf b tentang istirahat mingguan, yang kini harus dibaca mencakup dua hari untuk pekan lima hari kerja, dan pola pekan itulah yang menentukan deret pengali mana yang berlaku.
Setelah dasar upah dan haknya jelas, sisanya mekanis dan bisa diselesaikan dengan kalkulator upah lembur.