Ijazah, transkrip nilai, dan akta lahir yang terbit di Indonesia tidak otomatis dianggap sah oleh kampus, kantor imigrasi, atau pemberi kerja di negara lain. Dulu jalan keluarnya berlapis: dokumen disahkan instansi penerbitnya, lalu ke Kementerian Hukum, lalu ke Kementerian Luar Negeri, lalu ke kedutaan negara tujuan. Empat loket, empat antrean, dan biaya yang menumpuk di tiap tahap.
Sejak 4 Juni 2022 rantai itu bisa dipangkas menjadi satu sertifikat, namanya apostille.
Yang dipangkas dan yang tidak
Indonesia menyerahkan instrumen aksesi ke Konvensi Apostille 1961 pada 5 Oktober 2021, dan konvensi itu berlaku bagi Indonesia mulai 4 Juni 2022. Konsekuensinya sederhana: sesama negara pihak sepakat saling mengakui satu sertifikat tunggal, sehingga tahap Kementerian Luar Negeri dan kedutaan tidak lagi diperlukan.
Yang tidak dipangkas adalah tahap pertama. Dokumen tetap harus sah di instansi penerbitnya lebih dulu. Apostille mengesahkan tanda tangan dan jabatan pejabat yang menandatangani dokumen, bukan kebenaran isi dokumennya. Ini juga berbeda dari penyetaraan ijazah luar negeri, yang menilai jenjang akademik dan punya jalurnya sendiri.
Aturan mainnya sudah diganti pada 2025
Banyak panduan yang masih beredar menyebut Permenkumham Nomor 6 Tahun 2022. Aturan itu sudah digantikan Peraturan Menteri Hukum Nomor 50 Tahun 2025 tentang Layanan Apostille, yang mengubah nomenklatur layanan, kewenangan penandatanganan, keleluasaan lokasi pencetakan sertifikat, dan jenis dokumen yang bisa diajukan.
Ingin mendalaminya lebih terstruktur? Taalenta punya kelas Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi sebagai syarat Perizinan Berusaha PP 28 Tahun 2025 .
Pintu masuknya pun pindah. Permohonan apostille dan legalisasi kini diajukan melalui laman layanan.ahu.go.id. Pemegang akun lama di portal sebelumnya perlu memperbarui akunnya dulu agar bisa mengajukan di sistem yang baru.
Angka biaya yang beredar di internet besar kemungkinan sudah basi
Tarif berubah pada 1 Agustus 2026, mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif PNBP pada Kementerian Hukum. PP itu ditetapkan 2 Juli 2026 dan mencabut sebagian PP Nomor 45 Tahun 2024.
- Apostille reguler naik dari Rp150.000 menjadi Rp200.000 per dokumen.
- Apostille Fast-Track hadir dengan tarif Rp500.000 per dokumen, sertifikatnya bisa dicetak pada hari yang sama. Pengajuannya hanya dibuka pukul 06.00 sampai 11.00 WIB, di luar jam itu menunya terkunci otomatis.
- Layanan legalisasi, yaitu jalur untuk negara yang bukan pihak konvensi, naik dari Rp50.000 menjadi Rp70.000 per dokumen.
Dua angka terakhir sering tertukar. Pengumuman resmi Ditjen AHU tertanggal 28 Juli 2026 berjudul pemberlakuan tarif baru layanan legalisasi dokumen publik dan menyebut Rp70.000 per dokumen. Angka itu untuk layanan legalisasi, bukan tarif apostille.
Untuk jalur reguler, verifikasi berlangsung paling lama tiga hari kerja.
Apostille berhenti di perbatasan konvensi
Bagian ini yang paling sering luput, dan kekeliruannya baru terasa saat dokumen ditolak di negara tujuan. Sertifikat apostille hanya berlaku antarnegara pihak konvensi. Per pemutakhiran 30 Juni 2026, jumlah negara pihak ada 130.
Artinya sejumlah negara tujuan tetap menuntut legalisasi konsuler yang lama. Malaysia sampai saat ini bukan negara pihak. Thailand sudah mengaksesi, tetapi konvensinya baru berlaku bagi Thailand pada 28 Februari 2027. Viet Nam baru masuk pada 11 September 2026. Sebaliknya Rusia sudah menjadi pihak sejak 1992, sehingga dokumen untuk kuliah di sana cukup memakai apostille.
Periksa status negara tujuan Anda sebelum membayar, bukan sesudah.
Satu pengecualian yang datang dari Indonesia sendiri
Ketika mengaksesi, Indonesia menyatakan bahwa dokumen yang diterbitkan kejaksaan tidak termasuk dokumen publik yang dibebaskan dari kewajiban legalisasi menurut konvensi ini. Prancis, Belanda, dan Jerman menyampaikan keberatan atas pernyataan tersebut. Keberatan itu tidak menghalangi berlakunya konvensi antara ketiga negara dan Indonesia, tetapi pengecualiannya tetap tercatat.
Jadi untuk dokumen yang berasal dari kejaksaan, jalur konsuler yang lama tetap menjadi rujukan.
Sumber
- HCCH, Status table Konvensi 5 Oktober 1961 tentang Penghapusan Persyaratan Legalisasi bagi Dokumen Publik Asing, pemutakhiran 30 Juni 2026
- HCCH, Declaration, reservation, notification untuk aksesi Indonesia beserta keberatan Prancis, Belanda, dan Jerman
- JDIH BPK, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum
- Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2025 tentang Layanan Apostille, peraturan.go.id
- Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, pengumuman pemberlakuan tarif baru layanan legalisasi dokumen publik, 28 Juli 2026
- Tribun Pontianak, 23 Juli 2026, persiapan layanan Apostille Fast-Track di Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat
- Sumeks, 22 Juli 2026, mekanisme Apostille Fast-Track di Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung