Login / Daftar

Kalkulator Pajak dan Denda Kendaraan (Motor dan Mobil, dari Lembar Pajak STNK)

Salin angka dari lembar pajak STNK Anda, lalu lihat berapa yang perlu disiapkan. Denda PKB dihitung 1% per bulan untuk tiap tahun pajak, dan telat sehari sudah dihitung sebulan. Rumus 25% per tahun yang masih beredar sudah tidak berlaku.

Bagikan
1Jenis kendaraan

Menentukan tarif SWDKLLJ dan dendanya. Tarif itu nasional, tidak ikut provinsi.

2Pajak berlaku sampai

Tanggal BERLAKU S/D di lembar pajak STNK terakhir Anda, biasanya di kiri bawah. Pada tanggal itu pajak tahun berikutnya jatuh tempo.

3PKB pokok

Baris PKB, kolom POKOK. Jangan ambil kolom JUMLAH, karena di situ denda tahun lalu ikut terhitung. Ketik angkanya saja, tanpa titik.

4Opsen PKB pokok

Baris OPSEN PKB, kolom POKOK. Kosongkan kalau barisnya tidak ada: DKI Jakarta tidak memungut opsen, dan lembar sebelum 2025 belum mencetaknya.

5SWDKLLJ (boleh kosong)

Tarifnya nasional, jadi kalau kosong kami pakai tarif untuk jenis kendaraan yang Anda pilih.

6STNK berlaku sampai (boleh kosong)

Tanggal BERLAKU SAMPAI di kartu STNK, bukan di lembar pajak. STNK berlaku lima tahun. Isi supaya biaya ganti STNK dan pelat ikut terhitung, dan supaya kami bisa memeriksa batas penghapusan data registrasi.

7Tanggal bayar

Hari ini, atau tanggal Anda berencana ke Samsat. Denda dihitung sampai tanggal ini.

Pertanyaan yang sering muncul

Angka mana yang disalin dari lembar pajak STNK?

Tabel di lembar pajak STNK punya tiga kolom: POKOK, SANKSI ADMINISTRATIF, dan JUMLAH. Yang dipakai halaman ini hanya kolom POKOK, karena sanksi di lembar itu denda tahun lalu, bukan denda Anda sekarang. Susunan di bawah mengikuti lembar Jawa Barat 2025; provinsi lain bisa memakai nama baris sedikit berbeda, misalnya BIAYA ADM. STNK/TNKB.

POKOKSANKSI ADMINISTRATIFJUMLAH
BBNKB000
OPSEN BBNKB000
PKBsalin ke isian 3abaikanabaikan
OPSEN PKBsalin ke isian 4abaikanabaikan
SWDKLLJisian 5, boleh kosongabaikanabaikan
PENERBITAN STNKterisi saat lima tahunan
PENERBITAN TNKBterisi saat lima tahunan
Disederhanakan. BERLAKU S/D (isian 2) tercetak di lembar yang sama, biasanya di kiri bawah; BERLAKU SAMPAI (isian 6) ada di kartu STNK.
Apa yang paling sering salah saat menghitung denda pajak kendaraan?

Rumus "25% per tahun" sudah tidak berlaku. Sejak PP 35/2023, denda PKB adalah bunga 1% per bulan, paling lama 24 bulan, dan telat sehari sudah dihitung sebulan.

Batas 24 bulan berlaku per tahun pajak, bukan untuk seluruh tunggakan. Tunggakan tiga tahun berarti tiga pokok yang masing-masing punya denda.

Denda SWDKLLJ dihitung per hari, bukan per bulan.

Bagaimana cara menghitung denda pajak motor atau mobil yang telat?

Denda PKB adalah bunga 1 persen per bulan dari PKB pokok, paling lama 24 bulan, dan bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh. Itu bunyi PP 35/2023 Pasal 59 ayat (7), dan berlaku juga untuk opsen PKB. Lalu ada denda SWDKLLJ, yang aturannya lain sama sekali: dihitung per hari dan berjenjang, 25 persen sampai 90 hari, 50 persen sampai 180 hari, 75 persen sampai 270 hari, dan 100 persen sesudahnya, paling besar Rp100.000. Halaman ini menghitung keduanya.

Telat sehari saja, apakah langsung kena denda sebulan?

Ya. Bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh, jadi telat sehari sama dendanya dengan telat 30 hari. SWDKLLJ juga langsung masuk jenjang 25 persen. Satu pengecualian: kalau tanggal jatuh temponya hari libur nasional atau cuti bersama, SWDKLLJ boleh dilunasi pada hari kerja berikutnya tanpa denda (PMK 16/2017 Pasal 7 ayat 2), dan sebagian provinsi memberi kelonggaran yang sama untuk PKB.

Saya menunggak tiga tahun. Apakah dendanya cuma dihitung 24 bulan?

Batas 24 bulan berlaku untuk TIAP tahun pajak, bukan untuk seluruh tunggakan. Tunggakan tiga tahun berarti tiga PKB pokok, masing-masing dengan dendanya sendiri: tahun tertua paling lama 24 bulan, tahun terbaru lebih sedikit. Yang membengkak justru pokoknya, bukan dendanya. Itulah sebabnya hasil di atas dirinci per tahun pajak.

Berapa denda pajak motor dan mobil kalau telat sebulan, tiga bulan, atau setahun?

Dihitung langsung oleh mesin yang sama dengan kalkulator di atas, jadi tabel ini tidak bisa berbeda dari hasil Anda. PKB-nya rekaan: motor Rp300.000 ditambah opsen Rp198.000, mobil Rp3.000.000 ditambah opsen Rp1.980.000. Angka denda sudah memuat denda SWDKLLJ.

KeterlambatanBulan bunga PKBJenjang SWDKLLJDenda motorDenda mobil
Telat 1 hari (1 hari) 1 25% Rp12.980 Rp84.800
Telat 1 bulan (31 hari) 1 25% Rp12.980 Rp84.800
Telat 3 bulan (90 hari) 3 25% Rp22.940 Rp184.400
Telat 6 bulan (181 hari) 6 75% Rp53.880 Rp398.800
Telat 9 bulan (273 hari) 9 100% Rp76.820 Rp548.200
Telat 11 bulan (334 hari) 11 100% Rp86.780 Rp647.800

Lewat dari setahun, pajak tahun berikutnya ikut jatuh tempo dan harus dilunasi sekaligus, lengkap dengan dendanya sendiri.

Kenapa di lembar pajak tertulis SWDKLLJ Rp35.000, tapi dendanya Rp32.000?

Karena Rp35.000 itu dua pos. Rp32.000 adalah SWDKLLJ untuk sepeda motor 50 sampai 250 cc (PMK 16/2017 Pasal 5), dan Rp3.000 adalah biaya kartu dana (Pasal 6). Denda dihitung dari SWDKLLJ yang seharusnya dibayar, tanpa kartu dana. Untuk mobil pribadi angkanya Rp140.000 ditambah Rp3.000, dan dendanya mentok di Rp100.000.

Masih banyak yang bilang dendanya 25 persen per tahun atau 2 persen per bulan. Mana yang benar?

Keduanya aturan lama. Bunga 2 persen per bulan berasal dari UU 28/2009 dan Perda yang dibuat di bawahnya, misalnya Perda DKI 6/2010, yang sudah dicabut. Rumus 25 persen per tahun tidak punya dasar nasional sama sekali. Sejak UU 1/2022 dan PP 35/2023, bunganya 1 persen per bulan. Kami membaca aturan 16 provinsi dan tidak menemukan satu pun yang menyimpang. Satu catatan: tunggakan yang jatuh tempo sebelum 5 Januari 2025 mungkin masih dihitung dengan aturan lama, jadi untuk tahun-tahun itu halaman ini menampilkan dua angka.

Kolom opsen PKB di lembar pajak saya kosong. Apakah salah?

Belum tentu. Opsen PKB adalah bagian kabupaten/kota sebesar 66 persen dari PKB, dan baru berlaku 5 Januari 2025. Lembar pajak sebelum tanggal itu belum mencetaknya, dan DKI Jakarta memang tidak memungut opsen. Kalau lembar Anda lembar lama, isi seluruh PKB di kolom PKB dan kosongkan opsennya.

STNK saya mati lebih dari dua tahun. Apakah datanya pasti dihapus?

Tidak otomatis. UU 22/2009 Pasal 74 menyatakan kendaraan DAPAT dihapus dari daftar registrasi kalau tidak diregistrasi ulang paling sedikit dua tahun setelah masa berlaku STNK lima tahunannya habis. Sebelum menghapus, Samsat wajib mengirim tiga peringatan berjarak sebulan (Perpol 7/2021 Pasal 85). Tetapi begitu dihapus, kendaraannya tidak dapat diregistrasi kembali. Jadi jangan menunggu peringatan ketiga. Perhatikan juga bahwa pemicunya STNK lima tahunan, bukan pajak tahunan.

Kenapa angka di sini bisa berbeda dengan tagihan Samsat?

Ada lima sebab yang kami ketahui. Pertama, PKB tahun-tahun tertunggak kami anggap sama dengan angka di lembar terakhir Anda. Nilai jual kendaraan ditinjau paling lama tiga tahun sekali dan sering tidak berubah, tetapi bisa berubah. Kedua, urutan kepemilikan untuk pajak progresif, yang tercetak sebagai KEPEMILIKAN KE, ikut bergeser kalau Anda membeli atau menjual kendaraan lain. Ketiga, provinsi bisa sedang menggelar pemutihan atau keringanan. Keempat, tunggakan sebelum 2025 mungkin memakai aturan lama, dan sebagian Samsat hanya memungut denda SWDKLLJ tahun terakhir. Kelima, pembulatan. Bawa angka di sini sebagai perkiraan, dan minta rincian resminya di loket atau di situs Bapenda provinsi Anda.

Dasar & peninjauan

Rujukan ringkas. Penjelasannya ada di pertanyaan yang sering muncul di atas, supaya tidak ditulis dua kali.

Denda PKB dan opsen
PP 35/2023 Pasal 59 ayat (7): bunga 1% per bulan, paling lama 24 bulan, bagian bulan dihitung penuh. Pasal 78 ayat (4): batasnya dihitung sejak pajak terutang, jadi per tahun pajak. Pasal 108 ayat (6): sanksi atas opsen ikut ditagih. Opsen 66% dari PKB: UU 1/2022 Pasal 83.
SWDKLLJ
PMK 16/PMK.010/2017 Pasal 5 (tarif per jenis kendaraan), Pasal 6 (kartu dana Rp3.000), Pasal 7 ayat (3) dan (4) (denda berjenjang per hari, paling besar Rp100.000).
STNK lima tahunan dan penghapusan data
UU 22/2009 Pasal 70 ayat (2) dan Pasal 74 · Perpol 7/2021 Pasal 84 dan 85.
Biaya STNK dan TNKB
PP 76/2020 tentang PNBP Polri: penerbitan STNK Rp100.000 dan TNKB Rp60.000 untuk roda dua dan tiga; Rp200.000 dan Rp100.000 untuk roda empat atau lebih.
Provinsi yang aturannya dibaca
DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, Lampung, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Riau, Sulawesi Selatan, Aceh, Kalimantan Barat, dan Papua Barat memakai bunga 1% per bulan dengan batas 24 bulan. Peraturan pelaksana Bali dan Kalimantan Timur belum bisa kami baca, jadi untuk keduanya kami berpegang pada PP 35/2023.
Yang tidak dilayani halaman ini
Bea balik nama (BBNKB), program pemutihan provinsi, dan perhitungan PKB dari nilai jual kendaraan. Halaman ini sengaja memakai PKB yang sudah dihitung Samsat di lembar Anda.
Naskah yang dipakai
PP 35/2023, PMK 16/2017, UU 22/2009, UU 1/2022, dan Perpol 7/2021 dibaca dari salinan resmi, bukan sumber sekunder. Saat ditinjau: semuanya berlaku.
Terakhir ditinjau
1 Oktober 2026

Ini alat bantu, bukan tagihan resmi. Hasilnya hanya seakurat angka yang Anda salin. Yang menetapkan jumlah pajak dan denda adalah Samsat, dan programnya bisa berubah sewaktu-waktu. Cek rincian resminya di situs Bapenda provinsi Anda atau di loket sebelum membayar. Halaman ini tidak meminta nomor pelat, nomor rangka, atau data pribadi apa pun, dan tidak menyimpan isian Anda.

Butuh yang lebih dari sekadar hitungan?

Kalau persoalan Anda menyangkut kasus nyata di perusahaan, kami menyediakan konsultasi dan pelatihan yang disusun khusus, dibawakan langsung oleh expert yang menanganinya sehari-hari.

Konsultasi & layanan korporat