Salin angka dari lembar pajak STNK Anda, lalu lihat berapa yang perlu disiapkan. Denda PKB dihitung 1% per bulan untuk tiap tahun pajak, dan telat sehari sudah dihitung sebulan. Rumus 25% per tahun yang masih beredar sudah tidak berlaku.
Tabel di lembar pajak STNK punya tiga kolom: POKOK, SANKSI ADMINISTRATIF, dan JUMLAH. Yang dipakai halaman ini hanya kolom POKOK, karena sanksi di lembar itu denda tahun lalu, bukan denda Anda sekarang. Susunan di bawah mengikuti lembar Jawa Barat 2025; provinsi lain bisa memakai nama baris sedikit berbeda, misalnya BIAYA ADM. STNK/TNKB.
| POKOK | SANKSI ADMINISTRATIF | JUMLAH | |
|---|---|---|---|
| BBNKB | 0 | 0 | 0 |
| OPSEN BBNKB | 0 | 0 | 0 |
| PKB | salin ke isian 3 | abaikan | abaikan |
| OPSEN PKB | salin ke isian 4 | abaikan | abaikan |
| SWDKLLJ | isian 5, boleh kosong | abaikan | abaikan |
| PENERBITAN STNK | terisi saat lima tahunan | ||
| PENERBITAN TNKB | terisi saat lima tahunan |
Rumus "25% per tahun" sudah tidak berlaku. Sejak PP 35/2023, denda PKB adalah bunga 1% per bulan, paling lama 24 bulan, dan telat sehari sudah dihitung sebulan.
Batas 24 bulan berlaku per tahun pajak, bukan untuk seluruh tunggakan. Tunggakan tiga tahun berarti tiga pokok yang masing-masing punya denda.
Denda SWDKLLJ dihitung per hari, bukan per bulan.
Denda PKB adalah bunga 1 persen per bulan dari PKB pokok, paling lama 24 bulan, dan bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh. Itu bunyi PP 35/2023 Pasal 59 ayat (7), dan berlaku juga untuk opsen PKB. Lalu ada denda SWDKLLJ, yang aturannya lain sama sekali: dihitung per hari dan berjenjang, 25 persen sampai 90 hari, 50 persen sampai 180 hari, 75 persen sampai 270 hari, dan 100 persen sesudahnya, paling besar Rp100.000. Halaman ini menghitung keduanya.
Ya. Bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh, jadi telat sehari sama dendanya dengan telat 30 hari. SWDKLLJ juga langsung masuk jenjang 25 persen. Satu pengecualian: kalau tanggal jatuh temponya hari libur nasional atau cuti bersama, SWDKLLJ boleh dilunasi pada hari kerja berikutnya tanpa denda (PMK 16/2017 Pasal 7 ayat 2), dan sebagian provinsi memberi kelonggaran yang sama untuk PKB.
Batas 24 bulan berlaku untuk TIAP tahun pajak, bukan untuk seluruh tunggakan. Tunggakan tiga tahun berarti tiga PKB pokok, masing-masing dengan dendanya sendiri: tahun tertua paling lama 24 bulan, tahun terbaru lebih sedikit. Yang membengkak justru pokoknya, bukan dendanya. Itulah sebabnya hasil di atas dirinci per tahun pajak.
Dihitung langsung oleh mesin yang sama dengan kalkulator di atas, jadi tabel ini tidak bisa berbeda dari hasil Anda. PKB-nya rekaan: motor Rp300.000 ditambah opsen Rp198.000, mobil Rp3.000.000 ditambah opsen Rp1.980.000. Angka denda sudah memuat denda SWDKLLJ.
| Keterlambatan | Bulan bunga PKB | Jenjang SWDKLLJ | Denda motor | Denda mobil |
|---|---|---|---|---|
| Telat 1 hari (1 hari) | 1 | 25% | Rp12.980 | Rp84.800 |
| Telat 1 bulan (31 hari) | 1 | 25% | Rp12.980 | Rp84.800 |
| Telat 3 bulan (90 hari) | 3 | 25% | Rp22.940 | Rp184.400 |
| Telat 6 bulan (181 hari) | 6 | 75% | Rp53.880 | Rp398.800 |
| Telat 9 bulan (273 hari) | 9 | 100% | Rp76.820 | Rp548.200 |
| Telat 11 bulan (334 hari) | 11 | 100% | Rp86.780 | Rp647.800 |
Lewat dari setahun, pajak tahun berikutnya ikut jatuh tempo dan harus dilunasi sekaligus, lengkap dengan dendanya sendiri.
Karena Rp35.000 itu dua pos. Rp32.000 adalah SWDKLLJ untuk sepeda motor 50 sampai 250 cc (PMK 16/2017 Pasal 5), dan Rp3.000 adalah biaya kartu dana (Pasal 6). Denda dihitung dari SWDKLLJ yang seharusnya dibayar, tanpa kartu dana. Untuk mobil pribadi angkanya Rp140.000 ditambah Rp3.000, dan dendanya mentok di Rp100.000.
Keduanya aturan lama. Bunga 2 persen per bulan berasal dari UU 28/2009 dan Perda yang dibuat di bawahnya, misalnya Perda DKI 6/2010, yang sudah dicabut. Rumus 25 persen per tahun tidak punya dasar nasional sama sekali. Sejak UU 1/2022 dan PP 35/2023, bunganya 1 persen per bulan. Kami membaca aturan 16 provinsi dan tidak menemukan satu pun yang menyimpang. Satu catatan: tunggakan yang jatuh tempo sebelum 5 Januari 2025 mungkin masih dihitung dengan aturan lama, jadi untuk tahun-tahun itu halaman ini menampilkan dua angka.
Belum tentu. Opsen PKB adalah bagian kabupaten/kota sebesar 66 persen dari PKB, dan baru berlaku 5 Januari 2025. Lembar pajak sebelum tanggal itu belum mencetaknya, dan DKI Jakarta memang tidak memungut opsen. Kalau lembar Anda lembar lama, isi seluruh PKB di kolom PKB dan kosongkan opsennya.
Tidak otomatis. UU 22/2009 Pasal 74 menyatakan kendaraan DAPAT dihapus dari daftar registrasi kalau tidak diregistrasi ulang paling sedikit dua tahun setelah masa berlaku STNK lima tahunannya habis. Sebelum menghapus, Samsat wajib mengirim tiga peringatan berjarak sebulan (Perpol 7/2021 Pasal 85). Tetapi begitu dihapus, kendaraannya tidak dapat diregistrasi kembali. Jadi jangan menunggu peringatan ketiga. Perhatikan juga bahwa pemicunya STNK lima tahunan, bukan pajak tahunan.
Ada lima sebab yang kami ketahui. Pertama, PKB tahun-tahun tertunggak kami anggap sama dengan angka di lembar terakhir Anda. Nilai jual kendaraan ditinjau paling lama tiga tahun sekali dan sering tidak berubah, tetapi bisa berubah. Kedua, urutan kepemilikan untuk pajak progresif, yang tercetak sebagai KEPEMILIKAN KE, ikut bergeser kalau Anda membeli atau menjual kendaraan lain. Ketiga, provinsi bisa sedang menggelar pemutihan atau keringanan. Keempat, tunggakan sebelum 2025 mungkin memakai aturan lama, dan sebagian Samsat hanya memungut denda SWDKLLJ tahun terakhir. Kelima, pembulatan. Bawa angka di sini sebagai perkiraan, dan minta rincian resminya di loket atau di situs Bapenda provinsi Anda.
Rujukan ringkas. Penjelasannya ada di pertanyaan yang sering muncul di atas, supaya tidak ditulis dua kali.
Ini alat bantu, bukan tagihan resmi. Hasilnya hanya seakurat angka yang Anda salin. Yang menetapkan jumlah pajak dan denda adalah Samsat, dan programnya bisa berubah sewaktu-waktu. Cek rincian resminya di situs Bapenda provinsi Anda atau di loket sebelum membayar. Halaman ini tidak meminta nomor pelat, nomor rangka, atau data pribadi apa pun, dan tidak menyimpan isian Anda.
Butuh yang lebih dari sekadar hitungan?
Kalau persoalan Anda menyangkut kasus nyata di perusahaan, kami menyediakan konsultasi dan pelatihan yang disusun khusus, dibawakan langsung oleh expert yang menanganinya sehari-hari.
Konsultasi & layanan korporat