Login / Daftar ID | EN
Satu Slip Gaji, Tiga Batas Upah: Kenapa Potongan BPJS Tidak Bisa Dihitung dengan Satu Persentase
Foto: Pexels
Akuntansi Pajak

Satu Slip Gaji, Tiga Batas Upah: Kenapa Potongan BPJS Tidak Bisa Dihitung dengan Satu Persentase

Setiap bulan ada karyawan yang menatap baris potongan di slip gajinya dan mencoba menghitung ulang di kepala. Lima persen untuk BPJS Kesehatan, tiga persen untuk Jaminan Pensiun, sekian persen lagi untuk Jaminan Hari Tua. Angkanya tidak pernah cocok. Yang keliru biasanya bukan persentasenya, melainkan dasar upah yang dipakai.

Kesalahan yang sama muncul di sisi penggajian, dalam bentuk yang lebih rapi dan karena itu lebih sulit terlihat: satu kolom "gaji" dipakai untuk semua program, lalu tiap program tinggal dikalikan persentasenya. Hasilnya konsisten, dan tetap salah.

Setiap program punya batas upahnya sendiri

BPJS Kesehatan. Iurannya 5 persen dari gaji sebulan, terbagi 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen dipotong dari pekerja. Batas atas upah yang dipakai sebagai dasar perhitungan adalah Rp 12.000.000, sedangkan batas bawahnya upah minimum kabupaten atau kota. Gaji Rp 15.000.000 tetap dihitung dari Rp 12.000.000. Ketentuannya ada di Pasal 30 Perpres 64/2020.

Jaminan Pensiun. Iurannya 3 persen, terbagi 2 persen pemberi kerja dan 1 persen pekerja. Batas atas upahnya bukan angka tetap. PP 45/2015 Pasal 29 mewajibkan penyesuaian setiap tahun memakai tingkat pertumbuhan produk domestik bruto tahun sebelumnya, dan penyesuaian itu berlaku mulai bulan Maret. Per Maret 2026 batasnya naik menjadi Rp 11.086.300, dari Rp 10.547.400 yang berlaku sejak Maret 2025.

JHT, JKK, dan JKM. Ketiganya tidak mengenal batas atas upah. JHT 5,7 persen, terbagi 3,7 persen pemberi kerja dan 2 persen pekerja. JKK sepenuhnya ditanggung pemberi kerja, dengan lima tingkat risiko pekerjaan dari 0,24 persen sampai 1,74 persen. JKM 0,30 persen, juga sepenuhnya pemberi kerja. Untuk gaji besar, ketiga iuran ini terus naik mengikuti gaji, sementara dua yang pertama sudah berhenti di batasnya.

Angka yang paling sering kedaluwarsa

Karena batas Jaminan Pensiun bergeser setiap Maret, sistem penggajian yang tidak ikut diperbarui akan memakai dasar upah tahun lalu selama sepuluh bulan sebelum ada yang menyadarinya.

Yang membuat ini sulit dicegah: banyak rujukan yang beredar, termasuk yang tampilannya resmi, masih memuat angka tahun sebelumnya karena artikelnya tidak diperbarui setiap Maret. Jadi memastikan angka itu merujuk tahun berjalan lebih penting daripada memastikan sumbernya terlihat resmi.

Bagian PPh 21 yang paling sering tertukar

Iuran BPJS ikut masuk ke perhitungan PPh 21, tetapi tidak semuanya dan tidak dengan cara yang sama.

Iuran porsi pemberi kerja untuk JKK, JKM, dan BPJS Kesehatan menambah penghasilan bruto karyawan. Iuran porsi pemberi kerja untuk JHT dan Jaminan Pensiun tidak menambah bruto. Sementara itu iuran yang dipotong dari karyawan tidak mengurangi bruto bulanan.

Sejak PP 58/2023 dan PMK 168/2023, PPh 21 masa Januari sampai November dihitung dengan mengalikan penghasilan bruto sebulan dengan satu tarif efektif dari tabel, sesuai kategori status PTKP. Baru pada masa pajak terakhir di bulan Desember pemberi kerja menghitung ulang secara setahun penuh dengan tarif Pasal 17, memperhitungkan biaya jabatan 5 persen dengan batas Rp 500.000 sebulan atau Rp 6.000.000 setahun, iuran pensiun yang dibayar pekerja, dan PTKP. Selisih terhadap potongan sebelas bulan sebelumnya diselesaikan di bulan itu.

Ingin mendalaminya lebih terstruktur? Taalenta punya kelas Masterplan Pajak: Strategi Komprehensif Mengoptimalkan Beban Pajak Perusahaan.

Konsekuensinya perlu diperhatikan. Dasar upah yang keliru pada bulan biasa tidak selalu kelihatan sebagai kesalahan, karena totalnya akan dikoreksi juga di Desember. Yang berubah adalah bentuk koreksinya: menumpuk sekaligus di satu slip gaji akhir tahun, di bulan yang arus kasnya justru paling padat bagi kedua pihak.

Untuk memeriksa satu kasus dengan cepat tanpa menyusun ulang lembar kerjanya, tersedia alat hitung gaji, PPh 21, dan BPJS yang memisahkan dasar upah tiap program dan menandai iuran mana yang menambah bruto.

Sumber