Login / Daftar ID | EN
Salah Kode Transaksi Faktur Pajak: Denda 1 Persen dan Pajak Masukan yang Hangus
Foto: Pexels
Akuntansi Pajak

Salah Kode Transaksi Faktur Pajak: Denda 1 Persen dan Pajak Masukan yang Hangus

Kode transaksi hanya dua digit di depan nomor seri faktur pajak. Ukurannya kecil, tetapi dua digit itu ikut menentukan apakah faktur Anda dianggap memenuhi syarat, dan siapa yang menanggung akibatnya kalau keliru.

Kenapa dua digit ini mengikat

Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN menyebut kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak sebagai salah satu keterangan yang wajib tercantum. Jadi kode transaksi bukan pelengkap administratif, melainkan bagian dari syarat formal faktur.

PER-1/PJ/2025 mempertegasnya. Pasal 2 ayat (2) mewajibkan faktur pajak diisi secara benar, lengkap, dan jelas. Kata "benar" itu yang sering terlewat: faktur yang semua kolomnya terisi rapi tetapi kodenya salah tetap belum memenuhi ketentuan.

Dua akibat, dan keduanya tidak jatuh pada pihak yang sama

Faktur pajak yang dinyatakan tidak lengkap membawa dua konsekuensi terpisah:

  • Penjual dikenai sanksi administratif berupa denda 1 persen dari Dasar Pengenaan Pajak, berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang KUP.
  • Pembeli tidak dapat mengkreditkan pajak masukan yang tercantum dalam faktur tersebut.

Bagian kedua yang membuat urusan ini bukan sekadar masalah internal penjual. Pembeli menanggung kerugian atas kesalahan yang bukan ia buat, dan biasanya baru ketahuan saat rekonsiliasi atau pemeriksaan, jauh setelah transaksinya lewat.

Yang paling sering salah bukan artinya, melainkan urutannya

Sebagian besar orang hafal arti tiap kode. Yang menjebak adalah transaksi yang masuk lebih dari satu kategori sekaligus. Untuk itu ada urutan prioritas, dan Direktorat Jenderal Pajak pernah menjelaskannya sebagai rangkaian pertanyaan, dari yang tertinggi ke terendah:

  1. Apakah penyerahan ini mendapat fasilitas tidak dipungut atau ditanggung pemerintah (07), atau dibebaskan dari pengenaan (08)?
  2. Kalau bukan, apakah penyerahan kepada pemungut PPN instansi pemerintah (02) atau pemungut PPN lainnya (03)?
  3. Kalau bukan, apakah termasuk penyerahan lainnya (06)?
  4. Kalau bukan, apakah memakai DPP nilai lain (04), besaran tertentu (05), atau aktiva Pasal 16D (09)?
  5. Kalau tidak satu pun, barulah kode 01.

Konsekuensi praktisnya: penyerahan berfasilitas kepada instansi pemerintah tetap memakai 07 atau 08, bukan 02, karena fasilitas berada di anak tangga yang lebih tinggi. Sebaliknya, penyerahan kepada bendahara instansi pemerintah yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu tetap memakai 02, bukan 05.

Kode 10 belum masuk banyak catatan lama

Penjelasan urutan di atas terbit pada 2022, saat kode transaksi masih berjumlah sembilan. Sesudah itu ada tambahan yang perlu Anda catat.

PER-1/PJ/2025, petunjuk teknis pembuatan faktur pajak untuk skema PMK 131 Tahun 2024, memuat contoh penerapan kode transaksi dan di dalamnya penyerahan yang memakai tarif selain tarif Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang PPN diarahkan ke kode 10. Sebelumnya kasus semacam itu lazim ditulis sebagai bagian dari kode 06.

Ingin mendalaminya lebih terstruktur? Taalenta punya kelas Paham CoreTax : Menyederhanakan Proses Pajak di Tahun 2026.

Peraturan yang sama memberi contoh lain yang sering memicu keraguan:

  • Barang kena pajak tergolong mewah dengan DPP berupa harga jual penuh memakai kode 01.
  • Barang kena pajak selain yang tergolong mewah, yang DPP-nya berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual, memakai kode 04.
  • Penyerahan ke pengusaha di Kawasan Berikat yang mendapat fasilitas tidak dipungut memakai kode 07, meskipun penghitungan PPN-nya tetap memakai nilai lain 11/12.

Contoh ketiga itu penegasan aturan prioritas tadi: dasar pengenaan pajak yang dipakai tidak menggeser kode, selama ada fasilitas yang berlaku.

Kalau catatan kepatuhan di kantor Anda masih menyebut sembilan kode transaksi, catatan itu layak diperiksa ulang.

Tiga hal yang menentukan kode

Sebelum menyentuh angka rupiah mana pun, periksa berurutan: ada atau tidaknya fasilitas PPN atas penyerahan itu, status lawan transaksi sebagai pemungut atau bukan, lalu dasar pengenaan pajak yang dipakai. Urutan pemeriksaannya mengikuti urutan prioritas, bukan urutan kolom di layar.

Topik ini termasuk yang dibahas Ikhwan Catur Rahmawan di kelas Paham CoreTax. Kalau lebih enak melihat penjelasannya langsung, ada klip pendeknya.

Sumber