Login / Daftar ID | EN
Potongan 0,5 Persen di Marketplace: Ambang Rp500 Juta dan Tenggat yang Mudah Terlewat
Foto: Pexels
Pajak Bisnis

Potongan 0,5 Persen di Marketplace: Ambang Rp500 Juta dan Tenggat yang Mudah Terlewat

Sejak 1 Agustus 2026, uang yang masuk ke rekening penjual dari empat lokapasar besar tidak lagi sama persis dengan nilai yang tertera di tagihan. Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli resmi ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025. Yang berubah bukan jenis pajaknya, melainkan siapa yang memotong dan kapan.

Angkanya: 0,5 persen dari bruto, sebelum diskon

Tarif pemungutannya 0,5 persen dari nilai transaksi yang tercantum di dokumen tagihan. Dua detail di angka ini sering terlewat, dan keduanya menggeser hasil hitungan:

  • Dasarnya nilai bruto, yaitu sebelum dikurangi potongan penjualan atau diskon.
  • Nilainya tidak termasuk PPN dan PPnBM.

Pemungutan terjadi pada saat pembayaran dari pembeli diterima oleh lokapasar, bukan saat barang dikirim atau saat dana dicairkan ke penjual.

Ini bukan pajak tambahan

Bagi pelaku UMKM yang sudah dikenai PPh final 0,5 persen dari peredaran bruto, pungutan lokapasar ini otomatis menjadi bagian dari pelunasan PPh final tersebut. Bagi wajib pajak lain, angka yang dipungut diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan.

Ingin mendalaminya lebih terstruktur? Taalenta punya kelas Paham CoreTax : Menyederhanakan Proses Pajak di Tahun 2026.

Kewajiban lapor SPT tahunan tetap ada. Kalau pajak yang seharusnya dilunasi lebih besar daripada yang sudah dipungut, selisihnya disetor sendiri. DJP mencontohkan penyewaan ruko senilai Rp300 juta lewat lokapasar: yang dipungut hanya 0,5 persen atau Rp1,5 juta, padahal tarif final sewa bangunan 10 persen, sehingga kekurangan 9,5 persen atau Rp28,5 juta harus disetor sendiri.

Ambang Rp500 juta, dan tenggat yang paling mudah terlewat

Wajib pajak orang pribadi yang peredaran brutonya pada tahun berjalan belum menembus Rp500 juta dapat dikecualikan dari pemungutan. Pengecualian ini tidak berjalan otomatis. Syaratnya menyerahkan surat pernyataan bermeterai kepada lokapasar, sesuai format lampiran PMK 37/2025. Cukup satu surat, memakai NPWP atau NIK, dan berlaku untuk semua akun di semua lokapasar.

Perhitungan Rp500 juta itu akumulasi seluruh omzet setahun, mencakup toko daring maupun luring. Bagian yang paling sering luput ada di tengah tahun: begitu omzet melewati Rp500 juta, surat pernyataan baru wajib diserahkan paling lambat akhir bulan saat ambang itu terlewati, dan pemungutan mulai berjalan pada bulan berikutnya. Contoh dari DJP: omzet menembus Rp560 juta pada Maret, surat pernyataan baru paling lambat 31 Maret, pemungutan dimulai April.

Selain penjual di bawah ambang, pemungutan juga tidak berlaku untuk jasa angkutan ojek daring, penjual pulsa dan kartu perdana, pengusaha emas batangan atau perhiasan, penjual yang sudah memegang surat keterangan bebas, serta transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan.

Buktinya ada di tagihan, bukan di formulir terpisah

Dokumen tagihan yang diterbitkan sistem lokapasar dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22, lengkap dengan tanggal, identitas, dan nilai yang dipungut. Rinciannya bisa ditelusuri di akun Coretax. Kalau ada retur atau pembatalan, yang dibuat adalah dokumen pembatalan tagihan.

Dampaknya ke harga jual, dan kenapa sering salah dihitung

Potongan 0,5 persen ini dihitung dari harga jual, bukan dari modal. Ia berdiri sebaris dengan komisi lokapasar dan biaya pembayaran: semuanya persentase dari nilai transaksi. Karena itu, menaikkan harga sebesar total persentase potongan tidak pernah cukup. Modal Rp10.000 dengan total potongan 10 persen tidak menjadi Rp11.000, melainkan sekitar Rp11.111, karena harga harus dibagi 0,9 dan bukan dikalikan 1,1. Selisih kecil per unit itu berlipat begitu volume naik.

Aritmetikanya bisa diselesaikan cepat lewat kalkulator harga jual dan HPP, yang memisahkan biaya modal dari potongan yang diambil dari harga jual. Yang perlu dipastikan lebih dulu tetap sama: apakah 0,5 persen itu memang dipungut atas toko Anda, atau justru masih tertutup surat pernyataan yang belum diperbarui.

Sumber