Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 sering dibaca sebagai kabar baik, dan sebagian memang benar: tarifnya tetap 0,5 persen dan plafon omzetnya tetap Rp4,8 miliar. Yang berubah bukan angkanya, melainkan siapa yang berhak memakainya dan sampai kapan. Beleid itu ditetapkan sekaligus diundangkan pada 22 April 2026 sebagai perubahan atas PP 55/2022, dan sebagian pemakai lama kehilangan haknya di penghujung Tahun Pajak 2026.
Tiga bentuk yang masih boleh
Pasal 57 ayat (1) hasil perubahan menyebut tiga: wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi dalam negeri. Syaratnya sama, peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Yang hilang dari daftar itu adalah persekutuan komanditer, firma, perseroan terbatas selain perseroan perorangan, serta badan usaha milik desa dan badan usaha milik desa bersama.
Batas waktunya tidak lagi seragam
Pasal 59 PP 55/2022, yang dulu mengatur jangka waktu, dihapus. Akibatnya orang pribadi dan perseroan perorangan boleh memakai tarif ini tanpa batas tahun, sepanjang kriterianya masih terpenuhi.
Koperasi berbeda. Pasal 57 ayat (2) huruf f membatasinya paling lama empat tahun pajak sejak tahun pajak koperasi itu terdaftar. Penjelasan resminya mencontohkan koperasi yang terdaftar 2 Mei 2028: tarif final berlaku untuk tahun pajak 2028 sampai 2031, lalu mulai tahun pajak 2032 memakai tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b dengan mempertimbangkan Pasal 31E.
Ingin mendalaminya lebih terstruktur? Taalenta punya kelas Masterplan Pajak: Strategi Komprehensif Mengoptimalkan Beban Pajak Perusahaan.
Tahun Pajak 2026 jadi garis akhir bagi banyak pihak
Ketentuan peralihan di Pasal II memuat tenggat yang mudah terlewat:
- Orang pribadi yang jangka waktunya berakhir pada Tahun Pajak 2024 masih boleh memakai tarif final untuk Tahun Pajak 2025 dan 2026.
- Orang pribadi dan perseroan perorangan yang jangka waktunya berakhir pada Tahun Pajak 2025 masih boleh untuk Tahun Pajak 2026.
- CV, firma, PT selain perseroan perorangan, dan badan usaha milik desa yang jangka waktunya belum habis boleh memakainya sampai jangka waktu itu berakhir.
- Koperasi yang terdaftar sebelum 22 April 2026, yang jangka waktunya berakhir antara Tahun Pajak 2024 dan 2029, dikenai tarif final untuk Tahun Pajak 2025 sampai 2029.
Penghasilan yang tidak dapat tarif 0,5 persen tetap dihitung di plafon
Ini bagian yang paling sering menjebak. Penghasilan orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas tidak pernah masuk skema 0,5 persen menurut Pasal 56 ayat (3). Namun Pasal 58 ayat (1) menghitung plafon Rp4,8 miliar dari seluruh peredaran bruto usaha dan jasa pekerjaan bebas, baik yang final maupun tidak, termasuk yang diperoleh di luar negeri, dan diukur dari tahun pajak sebelumnya.
Daftar pekerjaan bebas di Pasal 56 ayat (4) kini menyebut pembuat konten pada media daring, termasuk pemengaruh, selebgram, bloger, dan vloger, di samping pengajar, pelatih, moderator, agen iklan, agen asuransi, dan distributor pemasaran berjenjang.
Penjelasan resminya memakai contoh Nona E: penghasilan sebagai agen asuransi Rp3,5 miliar dan usaha katering Rp1,5 miliar pada 2026. Katering tetap kena 0,5 persen tahun itu, tetapi karena totalnya Rp5 miliar, pada Tahun Pajak 2027 ia keluar dari skema.
Penggabungan juga berlaku bagi suami istri yang berpisah harta atau istrinya menjalankan kewajiban pajaknya sendiri, termasuk penghasilan anak yang belum dewasa, serta seluruh perseroan perorangan yang mereka dirikan.
Sekali keluar, tidak bisa kembali
Pasal 57 ayat (4) menegaskan bahwa yang keluar karena melampaui Rp4,8 miliar, karena habisnya jangka waktu koperasi, atau karena memilih tarif umum, tidak dapat dikenai PPh final lagi pada tahun-tahun pajak berikutnya. Karena itu memetakan posisi sendiri sebelum tutup buku 2026 lebih murah daripada mengetahuinya saat menyusun SPT. Untuk menyusuri percabangannya lebih cepat, tersedia alat cek PPh final UMKM yang mengikuti urutan pasalnya.
Yang tidak berubah: omzet Rp500 juta pertama bagi orang pribadi tetap tidak dikenai PPh, dihitung kumulatif sejak masa pajak pertama, dan bagi pasangan ber-NPWP terpisah batas itu berlaku untuk masing-masing. Penyetoran sendiri tetap paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
Sumber
- PP Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 (naskah lengkap beserta penjelasan), Sekretariat Negara, LN 2026 Nomor 43.
- PP 20/2026: Tarif PPh 0,5% bagi UMKM Orang Pribadi Berlaku Selamanya, Direktorat Jenderal Pajak, 3 Juni 2026.
- PP 20/2026 Beri Masa Transisi, UMKM Tetap Bisa Nikmati Tarif PPh Final 0,5 Persen, Hukumonline, 12 Juni 2026.
- Aturan Pajak UMKM yang Masih Berlaku dalam PP 20/2026, Pajakku, 23 Juni 2026.