Login / Daftar ID | EN
Penyakit Akibat Kerja vs Kecelakaan Kerja: Beda Bukti dan Batas Waktunya
Foto: Pexels
Hukum Industri

Penyakit Akibat Kerja vs Kecelakaan Kerja: Beda Bukti dan Batas Waktunya

Kecelakaan kerja punya jam kejadian. Orang terpeleset di tangga pukul 10.15, saksinya ada, lukanya kelihatan hari itu juga. Penyakit akibat kerja (PAK) tidak punya jam. Pendengaran yang tumpul karena bising mesin, atau pergelangan tangan yang nyeri setelah bertahun-tahun gerakan berulang, baru ketahuan berbulan-bulan kemudian. Kadang setelah orangnya sudah pindah kerja.

Secara hukum keduanya masuk program yang sama. PP 44 Tahun 2015 Pasal 1 angka 6 mendefinisikan kecelakaan kerja sebagai kecelakaan dalam hubungan kerja, termasuk di perjalanan rumah ke tempat kerja dan sebaliknya, serta penyakit yang disebabkan lingkungan kerja. Jadi PAK juga dijamin lewat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Yang berbeda cara membuktikannya dan batas waktunya.

Perbandingan singkat

Kecelakaan kerja Penyakit akibat kerja
Terjadinya seketika, ada tanggal dan jam menumpuk dari pajanan berulang
Tenggat laporan 2 x 24 jam dihitung sejak kejadian sejak diagnosis
Bukti utama kronologi, saksi, denah lokasi riwayat pajanan, hasil ukur lingkungan kerja, rekam medis
Status disimpulkan paling lama 30 hari sejak laporan tahap I diterima paling lama 30 hari sejak laporan tahap I diterima
Hak menuntut gugur 5 tahun sejak kejadian 5 tahun sejak didiagnosis
Sesudah berhenti kerja kejadiannya harus dalam hubungan kerja tetap berhak kalau penyakit timbul paling lama 3 tahun sejak hubungan kerja berakhir

Selama statusnya masih dugaan, biaya berobat dijamin dulu oleh BPJS Ketenagakerjaan. Kalau ternyata bukan PAK, biayanya pindah ke BPJS Kesehatan (PP 49 Tahun 2023, Pasal 25B).

Ingin mendalaminya lebih terstruktur? Taalenta punya kelas Inovasi K3 : Mengintegrasikan Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan dalam Budaya Kerja.

Empat kelompok dalam daftar resmi

Perpres 7 Tahun 2019 memuat jenis PAK dalam empat kelompok:

  1. Pajanan dari aktivitas kerja. Faktor kimia (timbal, raksa, benzena, pestisida, pelarut organik), fisika (kerusakan pendengaran karena bising, getaran, radiasi, suhu ekstrem), dan biologi (hepatitis, tuberkulosis, leptospira, tetanus).
  2. Organ sasaran. Paru (silikosis, asma kerja, PPOK karena debu batu bara, kayu, atau tekstil), kulit (dermatosis kontak), otot dan kerangka (carpal tunnel syndrome karena gerak berulang dan getaran, bursitis karena lama berlutut), serta gangguan stres pasca trauma.
  3. Kanker akibat kerja, antara lain dari asbes, benzena, debu kayu, vinil klorida, kromium VI, dan radiasi mengion.
  4. Penyakit spesifik lainnya, contohnya nistagmus pada penambang.

Daftar itu tidak tertutup. Penyakit di luar daftar tetap bisa diakui kalau hubungan langsungnya dengan pajanan dibuktikan secara ilmiah (Pasal 4).

Tujuh langkah diagnosis

Diagnosisnya dibuat dokter atau dokter spesialis yang berkompeten di bidang kesehatan kerja (Perpres 7/2019 Pasal 3). Permenkes 11 Tahun 2022 Pasal 5 menetapkan urutannya:

  1. diagnosis klinis;
  2. pajanan yang dialami di tempat kerja;
  3. hubungan pajanan dengan diagnosis klinis;
  4. besarnya pajanan;
  5. faktor individu yang berperan;
  6. faktor lain di luar tempat kerja;
  7. diagnosis PAK.

Kasus yang penyebabnya jelas dan sudah ada di daftar diagnosis bisa ditegakkan di fasilitas kesehatan tingkat pertama. Kasus dengan pajanan rumit, penyakit baru, atau diagnosis yang diragukan masuk kategori dugaan PAK. Kasus seperti itu ditangani dokter spesialis di rumah sakit rujukan (Pasal 7 dan 8).

Bukti yang harus sudah ada sebelum sakit

Langkah 2 dan 4 butuh data yang tidak bisa dibuat belakangan. Di sini klaim PAK bisa kandas: penyakitnya nyata, catatan pajanannya kosong.

  • Pemeriksaan kesehatan sebelum kerja, wajib menurut Permenakertrans Per.02/MEN/1980 Pasal 2. Hasilnya jadi garis awal, misalnya pendengaran normal saat pertama masuk.
  • Pemeriksaan berkala paling sedikit setahun sekali (Pasal 3 ayat 2), supaya penurunan bisa dilacak dari tahun ke tahun.
  • Hasil pengukuran lingkungan kerja: bising, getaran, debu, bahan kimia. Nilai ambangnya dibahas di artikel lima faktor bahaya Permenaker 5/2018.
  • Riwayat jabatan: bagian mana, berapa lama, alat pelindung apa yang dipakai.

Simpan arsip ini lebih lama dari masa kerja orangnya. Contoh: pekerja berhenti 1 Juli 2026, lalu penyakitnya timbul dan didiagnosis Mei 2029. Itu masih di dalam batas 3 tahun, dan haknya baru gugur Mei 2034. Data pemeriksaan dari masa kerjanya bisa diminta lagi hampir delapan tahun setelah ia keluar.

Tata cara laporan tahap I dan tahap II dibahas di artikel laporan kecelakaan kerja 2 x 24 jam. Kalau lebih enak melihat penjelasannya langsung, ada klip singkatnya.

Sumber

  1. Perpres Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja, JDIH BPK, status Berlaku. Naskah yang dirujuk: Pasal 1 sampai 4 dan Lampiran.
  2. PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, JDIH BPK, status Berlaku. Pasal 1 angka 6 dan Pasal 48.
  3. PP Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015, JDIH BPK. Pasal 26 beserta penjelasannya.
  4. PP Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 44 Tahun 2015, JDIH BPK. Pasal 25A dan 25B.
  5. Permenkes Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pelayanan Kesehatan Penyakit Akibat Kerja, JDIH BPK, status Berlaku. Pasal 5 sampai 8.
  6. Permenakertrans Nomor Per.02/MEN/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja, JDIH Kemnaker, status Berlaku. Pasal 2 dan 3.