Login / Daftar ID | EN
PBJT, Bukan PPJ: Kenapa Token Listrik Tidak Sesuai Nominal
Foto: Pexels
Pajak Industri

PBJT, Bukan PPJ: Kenapa Token Listrik Tidak Sesuai Nominal

Anda mengisi token listrik Rp100.000, lalu angka di meteran hanya bertambah sekitar 67 kWh. Kalau nominal itu dibagi langsung dengan tarif R-1/TR 1.300 VA sebesar Rp1.444,70 per kWh, hasilnya 69,22 kWh. Selisihnya bukan kesalahan meteran dan bukan potongan yang disembunyikan. Ada tiga hal yang memotong nominal sebelum sisanya berubah menjadi listrik, dan bobotnya sangat berbeda.

Tiga potongan, satu yang benar-benar menentukan

Biaya admin milik kanal pembayaran, bukan PLN. Besarnya berbeda antara minimarket, bank, dan dompet digital. Uang ini tidak pernah menjadi listrik.

Bea meterai hampir tidak pernah kena. Sejak UU Nomor 10 Tahun 2020 berlaku pada 1 Januari 2021, tarifnya tunggal Rp10.000 dan hanya untuk dokumen bernilai di atas Rp5.000.000. Pembelian token rumah tangga tidak sampai ke ambang itu. Banyak artikel lama masih menyebut meterai dikenakan mulai Rp200 ribu atau Rp250 ribu, lengkap dengan tarif Rp3.000 dan Rp6.000. Angka itu berasal dari UU 13/1985 yang sudah dicabut.

Ingin mendalaminya lebih terstruktur? Taalenta punya kelas Frontier AI for Finance Leaders: Otomasi Reporting, Review Dokumen & Kontrol Pembayaran Lintas Negara.

Yang tersisa, dan yang selalu terasa, adalah pajak daerah atas konsumsi listrik.

Namanya bukan lagi PPJ

Pajak Penerangan Jalan dalam UU 28/2009 hanya boleh dipungut sampai 12 Desember 2021. Batas itu lahir dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XV/2017, yang memberi pembentuk undang-undang waktu tiga tahun untuk memperbaiki pengaturannya.

Penggantinya adalah PBJT atas Tenaga Listrik menurut UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dengan aturan pelaksanaan pada PP Nomor 4 Tahun 2023. Batas tarifnya:

  • paling tinggi 10 persen untuk konsumsi umum,
  • 3 persen untuk konsumsi oleh industri serta pertambangan minyak bumi dan gas alam,
  • 1,5 persen untuk listrik yang dihasilkan sendiri.

Sepuluh persen adalah batas atas, bukan tarif Anda

Ini bagian yang paling sering keliru. Angka 10 persen adalah plafon nasional. Tarif yang benar-benar dipungut ditetapkan lewat peraturan daerah masing-masing, dan bisa jauh di bawahnya. DKI Jakarta, lewat Perda Nomor 1 Tahun 2024, memungut 2,4 persen untuk konsumsi selain industri dan pertambangan migas.

Selisihnya nyata. Pada token Rp100.000 dan tarif R-1/TR 1.300 VA, tarif 2,4 persen memberi sekitar 67,6 kWh, sedangkan 10 persen memberi sekitar 62,9 kWh. Beda 4,7 kWh, atau sekitar 7 persen dari energi yang Anda terima, hanya karena beda daerah.

Karena tarifnya adalah pilihan kebijakan tiap daerah, tidak ada satu tabel nasional yang bisa dipakai, dan nilai rata-rata tidak berarti apa pun untuk tagihan Anda sendiri.

Cara membaca angkanya dengan benar

Dasar pengenaan PBJT adalah nilai jual tenaga listrik. Untuk pelanggan prabayar, nilai jual itu dihitung dari jumlah pembelian tenaga listrik. Artinya nominal token sudah termasuk pajaknya, jadi pajak tidak boleh dihitung dengan mengalikan nominal dengan tarif. Nilai jualnya diperoleh dengan membagi nominal token dengan satu ditambah tarif pajak, baru hasilnya dibagi tarif per kWh.

Tarif daerah Anda sendiri bisa dibaca dari struk lama: bagi nilai pajaknya dengan nilai jual tenaga listrik yang tercantum. Kalau ingin melewati hitungannya, ada alat penghitung token listrik yang memakai rumus yang sama.

Satu variabel terakhir adalah tarif per kWh itu sendiri. Penyesuaian tarif ditinjau tiap tiga bulan mengacu Permen ESDM 7/2024. Sepanjang 2026 pemerintah menahan tarif pelanggan nonsubsidi, sehingga R-1/TR 1.300 VA dan 2.200 VA tetap Rp1.444,70 per kWh, termasuk pada penetapan triwulan III 2026. Karena ditinjau berkala, angka ini perlu dicek ulang setiap awal triwulan.

Kalau hasil hitungan Anda tetap berbeda dari struk, yang benar adalah struk, dan selisihnya hampir selalu ada pada tarif PBJT daerah atau biaya admin kanal pembayaran.

Sumber