Pembayaran dari platform luar negeri jarang masuk ke rekening dalam angka yang bulat. Ada potongan yang sudah terjadi sebelum dana dikirim, dan ada kewajiban yang baru muncul setelah dana sampai. Bagi kontributor microstock, penulis lepas, dan pembuat konten yang penghasilannya datang dari perusahaan di luar Indonesia, dua sistem pajak menyentuh uang yang sama. Sejak 22 April 2026, sisi Indonesianya berpindah kategori.
Yang berubah pada 22 April 2026
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 merevisi PP 55/2022. Tarif PPh final UMKM tetap 0,5 persen dan plafon peredaran brutonya tetap Rp4,8 miliar, tetapi daftar penerimanya dipersempit menjadi tiga kelompok: orang pribadi, PT Perorangan, dan koperasi.
Yang menentukan bagi pekerja kreatif ada di daftar pengecualiannya. Direktorat Jenderal Pajak menyebut PP 20/2026 secara eksplisit memasukkan pembuat konten pada media daring, termasuk influencer, selebgram, blogger, dan vlogger, sebagai penghasilan dari pekerjaan bebas. Penghasilan dari pekerjaan bebas bukan objek PPh final UMKM. Daftar profesi yang dikecualikan sebelumnya sudah memuat seniman, model, pengajar, penerjemah, dan agen iklan.
Ada satu akibat yang mudah terlewat. Ambang Rp500 juta yang selama ini membuat omzet kecil bebas PPh adalah fasilitas milik skema 0,5 persen, diatur di Pasal 60 ayat (2) PP 55/2022. Di luar skema itu yang berlaku adalah PTKP, dan besarnya untuk tahun pajak 2026 masih Rp54 juta setahun. Jaraknya jauh, dan yang berubah bukan tarifnya melainkan ambangnya.
Potongan yang sudah terjadi di negara sumber
Sebagian besar platform microstock dan jaringan monetisasi berkedudukan di Amerika Serikat, dan memotong pajak atas royalti sebelum membayar kontributor. Tanpa formulir W-8BEN yang terisi benar, tarif potongannya 30 persen.
Dengan W-8BEN yang mengklaim manfaat P3B, tarifnya turun. Tabel tarif P3B terbitan DJP mencantumkan dua baris untuk Amerika Serikat: perjanjian awal dengan royalti 15 persen serta tarif khusus 10 persen, lalu baris renegosiasi dengan royalti 10 persen. Selisih itu murni soal kelengkapan formulir, bukan soal besar kecilnya penghasilan.
Norma atau pembukuan, dan tenggat tiga bulan
Di luar skema 0,5 persen, penghasilan neto dihitung lewat Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau lewat pembukuan penuh, lalu dikenai tarif Pasal 17.
Norma boleh dipakai wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar setahun. Syarat administratifnya yang paling sering terlewat ada di PER-17/PJ/2015: pemberitahuan penggunaan norma harus disampaikan paling lambat tiga bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan. Yang tidak menyampaikan pemberitahuan dianggap memilih pembukuan, dan anggapan itu mengunci satu tahun pajak penuh. Tenggatnya jatuh jauh sebelum musim menyusun SPT, jadi keputusannya diambil di awal tahun berjalan, bukan saat SPT disusun tahun berikutnya.
Ingin mendalaminya lebih terstruktur? Taalenta punya kelas Mahir PPh Orang Pribadi dan SPT 1770.
Pajak yang dipotong di luar negeri tidak hangus
Potongan di negara sumber bukan biaya yang hilang. PPh Pasal 24 memungkinkan pajak yang dibayar di luar negeri dikreditkan terhadap PPh terutang di Indonesia, dengan aturan pelaksana PMK 192/PMK.03/2018.
Dua batasannya perlu dicatat. Penghitungannya dilakukan per negara, tidak digabung jadi satu. Lalu yang boleh dikreditkan adalah jumlah terkecil di antara tiga angka: pajak yang seharusnya terutang di luar negeri menurut P3B, jumlah pajak luar negeri yang nyata dibayar, dan bagian proporsional dari PPh terutang atas seluruh penghasilan kena pajak. Kalau potongan di luar negeri melampaui batas proporsional itu, selisihnya tidak bisa dikreditkan.
Penghasilan dari luar negeri juga tetap ikut dihitung ke dalam plafon Rp4,8 miliar, jadi ia tidak berada di luar radar hanya karena sumbernya bukan dari Indonesia.
Ringkasan angkanya
| Hal | Angka atau tenggat |
|---|---|
| Tarif PPh final UMKM | 0,5 persen, tidak berubah |
| Plafon peredaran bruto | Rp4,8 miliar, termasuk penghasilan luar negeri |
| Ambang bebas PPh di skema 0,5 persen | Rp500 juta, hanya bagi yang berhak memakai skema itu |
| PTKP tahun pajak 2026 | Rp54 juta setahun |
| Royalti Amerika Serikat tanpa W-8BEN | 30 persen |
| Royalti Amerika Serikat dengan klaim P3B | 10 persen pada baris renegosiasi tabel DJP |
| Pemberitahuan penggunaan norma | 3 bulan sejak awal tahun pajak |
| Kredit pajak luar negeri | per negara, jumlah terkecil dari tiga angka |
Untuk memeriksa apakah posisi Anda masih masuk skema 0,5 persen setelah perubahan ini, hitungannya bisa dipersingkat lewat alat cek pajak UMKM.
Sumber
- Direktorat Jenderal Pajak, "Era Baru PPh Final UMKM, Bentuk Nyata Insentif Tepat Sasaran", 3 Juni 2026. https://www.pajak.go.id/id/artikel/era-baru-pph-final-umkm-bentuk-nyata-insentif-tepat-sasaran
- Direktorat Jenderal Pajak, "Tax Treaty Rates". https://www.pajak.go.id/en/tax-treaty-rates
- Direktorat Jenderal Pajak, "Jangan Sampai Terlewat Pemberitahuan Penggunaan Norma (NPPN)". https://pajak.go.id/en/node/114299
- Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, "Influencer hingga Selebgram Resmi Tak Bisa Gunakan Skema PPh Final 0,5%". https://ikpi.or.id/en/influencer-hingga-selebgram-resmi-tak-bisa-gunakan-skema-pph-final-05/
- Pajakku, "Kredit Pajak Luar Negeri (PPh Pasal 24)". https://pajakku.com/artikel/kredit-pajak-luar-negeri-pph-pasal-24
- Pajakku, "Besaran PTKP Orang Pribadi Terbaru Tahun 2026". https://pajakku.com/artikel/pembayaran-dan-pelaporan-pajak-berapa-ptkp-orang-pribadi-di-2026
- Pajak.com, "Ini Ketentuan Pajak atas Monetisasi Facebook dan Cara Lengkap Pengisian Formulir W-8BEN". https://www.pajak.com/pajak/ini-ketentuan-pajak-atas-monetisasi-facebook-dan-cara-lengkap-pengisian-formulir-w-8ben/