Yang membuat pemotongan pajak atas pembayaran jasa sering keliru biasanya bukan aritmetikanya. Persen dan perkalian justru bagian yang paling mudah. Yang menentukan benar atau salahnya ada di keputusan paling awal: pajak mana yang sebenarnya berlaku atas tagihan yang ada di meja Anda. Satu invoice jasa bisa jatuh ke tiga rezim berbeda, dengan tarif, dasar pengenaan, dan akibat yang berbeda pula.
Percabangan pertama: siapa yang Anda bayar
Untuk jasa umum seperti manajemen, teknik, konsultan, atau perbaikan, identitas penerima yang menentukan rezimnya.
Bila penerimanya orang pribadi, misalnya pekerja lepas atau tenaga ahli perorangan, yang berlaku adalah PPh Pasal 21 skema bukan pegawai. PMK 168/2023 menetapkan dasar pemotongannya 50 persen dari penghasilan bruto, lalu dikenakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh. Aturan ini sekaligus menghapus pembedaan lama antara penghasilan berkesinambungan dan tidak berkesinambungan: satu rumus, dihitung per masa pajak, tidak lagi kumulatif dengan masa sebelumnya.
Ingin mendalaminya lebih terstruktur? Taalenta punya kelas Masterplan Pajak: Strategi Komprehensif Mengoptimalkan Beban Pajak Perusahaan.
Bila penerimanya badan usaha seperti PT atau CV, yang berlaku PPh Pasal 23 sebesar 2 persen dari jumlah bruto di luar PPN. Rincian jenis jasa lain yang menjadi objeknya ada di PMK 141/PMK.03/2015.
Keduanya bersifat kredit pajak, artinya akan diperhitungkan kembali dalam SPT Tahunan penerima. Karena itu bukti potong wajib diserahkan kepada pihak yang dipotong, bukan sekadar diarsipkan di tempat Anda.
Dua jenis pekerjaan punya jalur sendiri
Jasa konstruksi dan sewa tanah atau bangunan keluar dari pola di atas, siapa pun penerimanya, dan keduanya bersifat final. Pajak final selesai di titik pemotongan dan tidak dapat dikreditkan lagi oleh penerimanya.
Sewa tanah dan/atau bangunan dikenai PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10 persen dari jumlah bruto nilai persewaan, sesuai PP 34/2017. Jumlah bruto di sini mencakup semua yang dibayarkan berkaitan dengan tanah atau bangunan yang disewa, termasuk biaya lain yang menyertainya.
Jasa konstruksi tarifnya tidak tunggal. PP 9/2022 menambah jumlah tarif dari lima menjadi tujuh:
- 1,75 persen untuk pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja perseorangan
- 2,65 persen untuk pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa selain itu, termasuk kualifikasi menengah, besar, atau spesialis
- 4 persen bila penyedia jasa tidak memiliki sertifikat
- 3,5 persen dan 6 persen untuk jasa konsultansi konstruksi, berturut turut bersertifikat dan tanpa sertifikat
- 2,65 persen dan 4 persen untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi, berturut turut bersertifikat dan tanpa sertifikat
Kenaikan tarif karena tanpa NPWP sudah tidak otomatis
Bagian ini yang paling sering dijalankan dengan aturan lama. Ketentuan tarif lebih tinggi bagi penerima tanpa NPWP memang masih hidup di UU PPh. Namun menurut Pengumuman Direktur Jenderal Pajak PENG-6/PJ.09/2024, bila identitas penerima diisi dengan NIK yang sudah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP, tarif lebih tinggi sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat (5a), Pasal 22 ayat (3), dan Pasal 23 ayat (1a) tidak dikenakan atas orang pribadi penduduk.
Praktisnya, setelah pemadanan NIK berjalan, sebagian besar orang pribadi tidak lagi terkena kenaikan itu. Yang tetap berlaku adalah kenaikan 100 persen bagi badan usaha tanpa NPWP pada PPh Pasal 23, sehingga tarifnya menjadi 4 persen. Kalkulator yang otomatis menaikkan tarif begitu kotak NPWP tidak dicentang akan melebihkan potongan untuk kasus orang pribadi.
Tanggal setornya bergeser sejak 2025
Kebiasaan menyetor paling lambat tanggal 10 sudah tidak berlaku. PMK 81/2024 menyeragamkan batas penyetoran PPh potong dan pungut, termasuk Pasal 21, Pasal 23, dan Pasal 4 ayat (2), menjadi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Batas pelaporan SPT Masa tetap tanggal 20. Bila jatuh tempo bertepatan dengan hari libur atau cuti bersama nasional, penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Ketika satu invoice memuat lebih dari satu hal
Nilai yang tercantum di invoice tidak selalu sama dengan dasar pemotongan. Untuk bukan pegawai, PMK 168/2023 mengeluarkan pembayaran upah pihak lain yang dipekerjakan serta pembelian barang atau material dari penghasilan bruto, sepanjang dapat dibuktikan dengan kontrak kerja, daftar pembayaran upah, faktur pembelian material, atau tagihan dari pihak ketiga yang bersangkutan. Tanpa bukti itu, seluruh nilai invoice menjadi dasar pajak, dan selisih potongannya bisa berlipat.
Kalau percabangannya sudah terlalu banyak untuk diingat satu per satu, urutan pertanyaannya bisa ditelusuri lewat alat Potong Pajak Saat Bayar Jasa. Yang perlu dipastikan tetap sama: siapa penerimanya, untuk pekerjaan apa, dan identitas apa yang dicantumkan pada bukti potong.
Sumber
- Direktorat Jenderal Pajak, PMK 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan PPh Pasal 21
- Direktorat Jenderal Pajak, PENG-6/PJ.09/2024 tentang Penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak pada Sistem Administrasi Perpajakan
- Direktorat Jenderal Pajak, Tarif PPh Final Jasa Konstruksi Turun (PP 9 Tahun 2022)
- DDTCNews, Isi NIK di e-Bupot Unifikasi, Tarif PPh Pasal 23 Normal? Ini Kata DJP
- Ortax, PMK 81 2024 Ubah Tanggal Jatuh Tempo Penyetoran, Ini Rinciannya
- Ortax, Pengenaan Pajak Final atas Sewa Tanah dan/atau Bangunan (PP 34/2017)