Login / Daftar ID | EN
Model Release dan Hak Potret: Kapan Foto Wajah Wajib Berizin Tertulis
Foto: Sanket Mishra / Pexels
Fotografi Hukum

Model Release dan Hak Potret: Kapan Foto Wajah Wajib Berizin Tertulis

Salah satu alasan penolakan yang paling sering diterima kontributor microstock berbunyi singkat: model release belum dilengkapi. Istilah itu berasal dari praktik agensi di luar negeri, dan hukum Indonesia tidak memakai kata tersebut sama sekali. Yang dipakai adalah Potret, dan aturannya ternyata lebih sempit sekaligus lebih tegas daripada yang beredar di banyak panduan daring.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memberi definisi yang pendek pada Pasal 1 angka 10: Potret adalah karya fotografi dengan objek manusia. Hak cipta atas fotonya tetap ada pada Anda sebagai pemotret. Yang diatur terpisah adalah hak ekonomi atas Potret, dan di situlah izin orang yang difoto masuk hitungan.

Pemicunya reklame dan periklanan, bukan semua penggunaan komersial

Pasal 12 ayat (1) melarang penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, dan komunikasi atas Potret yang dibuat seseorang guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial, tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.

Perhatikan frasa kuncinya. Pemicunya bukan kata komersial secara umum, melainkan reklame atau periklanan. Penjelasan pasal itu memberi daftarnya: pemuatan potret antara lain pada iklan, banner, billboard, kalender, dan pamflet yang digunakan secara komersial. Kata antara lain membuat daftar itu terbuka, bukan tertutup.

Bagi kontributor microstock, celah itu praktis tertutup. Lisensi yang Anda jual justru dibeli untuk pemakaian seperti itu, dan Anda tidak mengendalikan siapa pembelinya. Pasal 12 ayat (2) menambah satu lapis lagi: bila Potret memuat dua orang atau lebih, persetujuan wajib diminta dari orang yang ada dalam Potret atau ahli warisnya, bukan dari salah satunya saja.

Tiga pasal yang paling sering disalahpahami

Pasal 13 menyatakan pengumuman, pendistribusian, atau komunikasi Potret pelaku pertunjukan dalam suatu pertunjukan umum tidak dianggap pelanggaran hak cipta, kecuali dinyatakan lain atau diberi persetujuan sebelum atau pada saat pertunjukan berlangsung. Penjelasannya memberi contoh seorang penyanyi yang berkeberatan dipotret untuk penggunaan komersial. Jadi pengecualian ini bersyarat, dan syaratnya dipegang oleh si pelaku pertunjukan.

Pasal 14 memang membolehkan pengumuman Potret tanpa persetujuan untuk kepentingan keamanan, kepentingan umum, dan keperluan proses peradilan pidana. Namun yang diberi kewenangan adalah instansi yang berwenang. Penjelasannya menyebut kementerian yang mengurusi komunikasi dan informasi, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta aparat penegak hukum lainnya. Fotografer perorangan tidak termasuk di dalamnya.

Pasal 15 memberi pemilik karya fotografi hak mengumumkan ciptaan dalam pameran umum atau menggandakannya dalam katalog pameran tanpa persetujuan pencipta. Untuk Potret, ayat (2) mengunci: hak itu berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Pasal 12.

Angka yang perlu diingat

Pasal 115 mengancam pelanggaran Pasal 12 dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00, dan hanya denda, tanpa pidana penjara. Pasal 120 menyatakan seluruh tindak pidana dalam undang-undang ini merupakan delik aduan, sehingga perkaranya berjalan bila orang yang dipotret mengadu.

Logo yang terlihat bukan urusan pasal pidana merek

Alasan penolakan kedua yang sering muncul adalah merek dagang yang terlihat dalam bingkai. Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mengancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00, tetapi rumusannya berbunyi menggunakan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan jasa sejenis yang diproduksi atau diperdagangkan. Foto yang kebetulan memuat sebuah logo bukan perbuatan itu.

Membedakan keduanya penting karena obatnya berbeda. Potret tanpa izin menuntut persetujuan tertulis. Logo dalam bingkai adalah kebijakan platform dan pengelolaan risiko kontraktual, yang biasanya selesai dengan menyunting bagian tersebut atau memindahkan foto ke kategori lisensi editorial.

Kesegaran aturannya

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 masih berstatus Berlaku pada basis data JDIH BPK ketika artikel ini disusun. Rancangan perubahannya baru disetujui sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna 12 Maret 2026 dan masih berupa rancangan, jadi belum mengubah apa pun. Satu putusan Mahkamah Konstitusi sudah menyentuh undang-undang ini di bagian lain, yaitu Putusan Nomor 84/PUU-XXI/2023, yang memperluas larangan pada Pasal 10 sehingga mencakup platform layanan digital berbasis user generated content.

Ingin mendalaminya lebih terstruktur? Taalenta punya kelas Kelas Microstock Ubah Foto Jadi Dollar.

Kalau Anda ingin melihat gambaran besar jalur penghasilannya lebih dulu, pembahasan alur kerja kontributor ada di artikel microstock photography dan peluangnya.

Sumber