Kalimat "gaji bersih Rp10 juta" di surat penawaran kerja terdengar sederhana. Di belakangnya ada tiga keputusan sekaligus: berapa yang benar-benar diterima pegawai, berapa biaya yang boleh dicatat perusahaan, dan bunyi slip gajinya nanti. Sebagian perusahaan masih memilih metodenya berdasarkan aturan yang sudah tidak berlaku.
Dikotomi yang sudah tidak ada
Selama bertahun-tahun panduan payroll menulis begini: tunjangan pajak boleh dibiayakan, sedangkan PPh 21 yang ditanggung perusahaan tidak boleh. Rezim natura dan kenikmatan menutup pembedaan itu. Sejak PP 55/2022 dan PMK 66/2023, kenikmatan menjadi penghasilan bagi penerimanya sekaligus biaya bagi pemberinya, dan PPh 21 yang ditanggung pemberi kerja termasuk kenikmatan.
Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Dian Anggraeni menyampaikannya terbuka pada 2023: setelah PP 55/2022 dan PMK 66/2023, tidak ada lagi pembedaan antara PPh yang ditanggung perusahaan dan yang ditunjang perusahaan, mekanismenya menjadi sama. Kewajiban pemotongan atas natura dan kenikmatan berjalan sejak masa pajak Juli 2023.
Ingin mendalaminya lebih terstruktur? Taalenta punya kelas Masterplan Pajak: Strategi Komprehensif Mengoptimalkan Beban Pajak Perusahaan.
Yang benar-benar berbeda tinggal satu
Dari tiga metode yang biasa dibandingkan, hanya satu yang menghasilkan angka berbeda.
- Gross. Pajak dipotong dari penghasilan pegawai. Take home pay pegawai lebih kecil, biaya perusahaan juga lebih kecil.
- Gross up. Perusahaan menambahkan tunjangan pajak sebesar pajak terutang, dan tunjangan itu muncul sebagai komponen di slip gaji.
- Net. Perusahaan menanggung pajaknya langsung, tanpa komponen tunjangan di slip.
Gross up dan net kini dihitung dengan cara yang sama dan sama-sama boleh dibiayakan. Bedanya administratif: bunyi slip gaji dan bunyi perjanjian kerja, bukan besaran pajaknya.
Kesalahan aritmetika yang paling sering muncul
Menambahkan tarif ke gaji bersih tidak pernah menghasilkan angka yang benar, sebab tunjangan pajaknya sendiri ikut menjadi objek pajak. Brutonya dicari dengan pembagian, bukan perkalian: gaji bersih dibagi satu dikurangi tarif efektifnya.
Misalkan gaji bersih yang dijanjikan Rp10.000.000 dan tarif efektif bulanannya 5 persen. Cara yang keliru mengalikan dengan 1,05 sehingga brutonya Rp10.500.000; setelah dipotong 5 persen, pegawai hanya menerima Rp9.975.000, kurang Rp25.000 dari yang dijanjikan. Cara yang benar membagi Rp10.000.000 dengan 0,95 sehingga brutonya Rp10.526.316; pajaknya Rp526.316 dan sisanya persis Rp10.000.000. Selisih per orang memang kecil, lalu dikalikan jumlah pegawai dan dua belas masa pajak. Pembagian itulah yang dipakai kalkulator gross up PPh 21 untuk menurunkan bruto dan besaran tunjangan pajaknya dari nilai bersih yang dijanjikan.
Perbandingan sebulan bukan biaya setahun
Sejak PP 58/2023 dan PMK 168/2023, PPh 21 pegawai tetap dihitung memakai tarif efektif bulanan untuk masa pajak biasa, lalu dihitung ulang memakai tarif Pasal 17 pada masa pajak terakhir. Perhitungan ulang itu bisa memunculkan kurang bayar atau lebih bayar di masa Desember. Kelebihan pemotongan wajib dikembalikan kepada pegawai bersamaan dengan pemberian bukti potong, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir.
Jadi perbandingan metode pada satu masa pajak berguna untuk memutuskan, tetapi bukan angka biaya setahun penuh. THR, bonus, dan iuran BPJS masih menggesernya. Untuk melihat ketiga metode berdampingan pada satu masa pajak tanpa menyusun kertas kerjanya sendiri, ada alat pembanding metode PPh 21 yang memakai tarif efektif bulanan.
Dua tenggat, dan satu aturan lama yang gugur
Sejak PMK 81/2024 berlaku pada 1 Januari 2025, penyetoran PPh Pasal 21 paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, bergeser dari tanggal 10 pada aturan sebelumnya. Pelaporan SPT Masa tetap paling lambat tanggal 20. Kalau jatuh tempo bertepatan dengan hari libur, pelaksanaannya mundur ke hari kerja berikutnya. PMK 81/2024 sendiri sudah beberapa kali diubah, jadi periksa versi terbarunya sebelum menyusun kalender kepatuhan.
Satu efek samping yang jarang dicatat: pembatasan pembebanan 50 persen atas biaya telepon seluler, pulsa, dan kendaraan dalam KEP-220/PJ/2002 sudah tidak sejalan dengan rezim natura yang baru. DJP menyebut ketentuan itu tidak dicabut secara tertulis, tetapi secara implisit sudah tidak berlaku lagi.
Yang perlu dicek ulang di perusahaan Anda cukup tiga hal: bunyi perjanjian kerjanya, cara payroll menurunkan bruto dari nilai bersih, dan perlakuan biayanya di pembukuan. Ketiganya berangkat dari satu kalimat di surat penawaran yang ditulis jauh sebelum masa pajak pertama berjalan.
Sumber
- DDTCNews, "Jadi Objek Pajak, Ini Kata DJP Soal PPh Pasal 21 Ditanggung Perusahaan", 12 Juli 2023. news.ddtc.co.id
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan PPh Pasal 21/26, naskah lengkap. pajak.go.id
- Pajakku, "Ketentuan Pemotongan Tarif Efektif PPh 21 dalam PMK 168/2023", 9 Januari 2024. pajakku.com
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, berlaku 1 Januari 2025. jdih.kemenkeu.go.id
- Pajakku, "Batas Waktu Bayar dan Setor Pajak Terbaru Mulai Tahun 2025 sesuai PMK 81/2024". pajakku.com