Laba di laporan keuangan belum tentu angka yang dipajaki. Laporan komersial disusun mengikuti standar akuntansi, sedangkan pajak dihitung mengikuti UU Pajak Penghasilan. Jembatannya bernama koreksi fiskal, dan arahnya cuma dua: positif atau negatif.
Satu patokan: ke mana laba fiskal bergerak
Koreksi positif menaikkan penghasilan neto fiskal, jadi PPh terutang ikut naik. Koreksi negatif menurunkannya. Nama "positif" dan "negatif" tidak ada hubungannya dengan baik atau buruk. Yang diukur hanya arah angka.
Pertanyaan yang perlu diajukan ke setiap pos juga cuma dua. Apakah biaya ini boleh dikurangkan menurut UU PPh? Apakah penghasilan ini memang dipajaki lewat tarif umum, atau sudah selesai lewat jalur lain?
Ingin mendalaminya lebih terstruktur? Taalenta punya kelas Pahami Aturan Terbaru Pajak 2024 Agar Tidak Boncos.
Pos yang sering dikoreksi, dan pasalnya
| Pos di laporan komersial | Arah koreksi | Dasar (UU PPh sebagaimana diubah UU HPP) |
|---|---|---|
| Biaya untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota | Positif | Pasal 9 ayat (1) huruf b |
| Pembagian laba, termasuk dividen, yang tercatat sebagai beban | Positif | Pasal 9 ayat (1) huruf a |
| Sanksi bunga, denda, dan kenaikan pajak | Positif | Pasal 9 ayat (1) huruf k |
| PPh yang terlanjur dicatat sebagai beban | Positif | Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 9 (yang boleh hanya pajak selain PPh) |
| Bunga deposito, sewa tanah atau bangunan, jasa konstruksi | Negatif | Pasal 4 ayat (2), sudah kena PPh final |
| Dividen dari dalam negeri yang diterima badan dalam negeri | Negatif | Pasal 4 ayat (3), bukan objek pajak |
| Penyusutan fiskal lebih besar dari penyusutan komersial | Negatif | Pasal 6 ayat (1) huruf b dan Pasal 11 |
Pajak selain PPh, misalnya PBB dan bea meterai, tetap boleh dibiayakan sepanjang berkaitan dengan usaha. Jadi jangan ikut mengoreksinya bersama PPh.
Beda tetap dan beda waktu
Sebagian koreksi tidak pernah kembali. Sanksi pajak yang dikoreksi tahun ini tidak akan jadi biaya di tahun mana pun. Itu beda tetap.
Sebagian lagi hanya soal jadwal. Contoh: mesin seharga Rp400 juta masuk kelompok I dengan masa manfaat fiskal 4 tahun, jadi penyusutan fiskalnya Rp100 juta per tahun. Secara komersial perusahaan menaksir umurnya 5 tahun, jadi Rp80 juta per tahun.
- Tahun 1 sampai 4: biaya fiskal Rp20 juta lebih besar, koreksi negatif Rp20 juta per tahun, totalnya Rp80 juta.
- Tahun 5: penyusutan fiskal sudah habis, padahal buku komersial masih membebankan Rp80 juta. Koreksi positif Rp80 juta.
Selama lima tahun jumlahnya nol. Itu beda waktu. Kalau kertas kerja Anda tidak mencatat saldo beda waktu per aset, koreksi tahun kelima gampang kelewat.
Natura sudah pindah kolom
Banyak daftar lama masih menaruh biaya natura, seperti makan siang karyawan atau seragam, di kolom koreksi positif. Dulu memang begitu. Sejak UU HPP, Pasal 6 ayat (1) huruf n memasukkan penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan ke biaya yang boleh dikurangkan, sepanjang untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
Aturan pelaksananya PMK 66 Tahun 2023, berlaku 1 Juli 2023 dan mencabut PMK 167/PMK.03/2018. Di sisi karyawan, natura kini jadi objek PPh, kecuali jenis dan batas tertentu. Contohnya, makanan dan minuman di tempat kerja untuk seluruh pegawai dikecualikan tanpa batas nilai. Checklist yang belum diperbarui akan menambah koreksi positif yang tidak perlu, dan PPh yang dibayar jadi lebih besar dari seharusnya.
Contoh hitung singkat
Sebuah perseroan mencatat laba komersial sebelum pajak Rp1.000 juta.
| Pos | Koreksi | Jumlah |
|---|---|---|
| Laba komersial | Rp1.000 juta | |
| Bunga STP atas keterlambatan setor | Positif | + Rp15 juta |
| Liburan keluarga pemegang saham dibayar perusahaan | Positif | + Rp40 juta |
| Bunga deposito (sudah PPh final) | Negatif | − Rp30 juta |
| Dividen dari PT dalam negeri | Negatif | − Rp50 juta |
| Selisih penyusutan mesin tahun pertama | Negatif | − Rp20 juta |
| Makan siang dan seragam karyawan Rp60 juta | Tidak dikoreksi | Rp0 |
| Penghasilan neto fiskal | Rp955 juta |
Tarif PPh badan dikalikan ke angka terakhir itu, setelah dikurangi kompensasi rugi tahun lalu kalau ada. Bukan ke laba komersial.
Kalau lebih enak melihat penjelasannya langsung, ada klipnya. Gambaran lampiran SPT badan tempat koreksi ini dicatat ada di artikel SPT 1771.
Sumber
- Direktorat Jenderal Pajak, Salinan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Pasal 4 ayat (2) dan (3), Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) UU PPh)
- Direktorat Jenderal Pajak, Jenis dan Batasan Natura/Kenikmatan yang Dikecualikan dari Objek PPh, siaran pers 5 Juli 2023
- JDIH Kementerian Keuangan, PMK 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan PPh atas Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan, status Berlaku
- DDTCNews, Bisakah Sanksi Pajak Dikurangkan dari Penghasilan Bruto? Ini Aturannya, 31 Agustus 2026
- DDTCNews, Apa Itu Beda Tetap dan Beda Waktu dalam Rekonsiliasi Fiskal?, 26 November 2025