Login / Daftar ID | EN
Beasiswa Tidak Otomatis Bebas Pajak: Tiga Hubungan Pemutusnya
Foto: Pexels
Pembelajaran Pajak

Beasiswa Tidak Otomatis Bebas Pajak: Tiga Hubungan Pemutusnya

Banyak orang menganggap semua beasiswa otomatis bebas pajak. Anggapan itu benar sebagian saja. Aturannya memang mengecualikan beasiswa dari objek Pajak Penghasilan, tetapi pengecualiannya bersyarat, dan syaratnya bukan soal besar kecilnya nominal, melainkan soal hubungan antara pemberi dan penerima.

Dasarnya ada di Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dengan aturan pelaksana berupa PMK 68/PMK.03/2020 yang ditetapkan 15 Juni 2020. Peraturan itu sekaligus mencabut PMK 246/PMK.03/2008 beserta perubahannya PMK 154/PMK.03/2009, jadi rujukan lama yang masih banyak beredar di internet sudah tidak berlaku. Per Juli 2026, contact center Ditjen Pajak masih menunjuk PMK 68/2020 sebagai rujukan yang dipakai.

Dua syarat dasar

Pasal 2 ayat (3) PMK 68/2020 hanya menyebut dua syarat:

  1. penerima beasiswa merupakan Warga Negara Indonesia; dan
  2. beasiswa dipakai untuk mengikuti pendidikan formal atau pendidikan nonformal, yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri.

Pendidikan formal berarti jalur yang terstruktur dan berjenjang, terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Pendidikan nonformal adalah jalur di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Kuliah di luar negeri termasuk di dalamnya, sepanjang penerimanya WNI.

Tiga hubungan yang membatalkan pengecualian

Pasal 2 ayat (6) menutup pintu itu dalam tiga keadaan:

  1. wajib pajak badan pemberi beasiswa mempunyai hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan dengan penerima;
  2. pemilik, komisaris, direksi, atau pengurus dari badan pemberi memiliki hubungan keluarga dengan penerima, baik sedarah maupun semenda, dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;
  3. wajib pajak orang pribadi pemberi beasiswa memiliki hubungan usaha dengan penerima.

Kalau salah satu terpenuhi, beasiswa itu kembali menjadi objek PPh bagi penerimanya.

Ingin mendalaminya lebih terstruktur? Taalenta punya kelas Mahir PPh Orang Pribadi dan SPT 1770.

Yang paling sering tertukar

PMK 68/2020 tidak mendefinisikan sendiri istilah hubungan usaha, kepemilikan, dan penguasaan. Definisinya ada di Pasal 8 PP 94 Tahun 2010. Ayat (2) menyebut hubungan usaha terjadi apabila terdapat transaksi yang bersifat rutin antara kedua belah pihak. Ayat (4) mengaitkan hubungan kepemilikan atau penguasaan dengan Pasal 18 ayat (4) UU PPh.

Yang penting, ayat (3) pasal yang sama menempatkan hubungan pekerjaan sebagai kategori tersendiri, yaitu hubungan berupa pekerjaan, pemberian jasa, atau pelaksanaan kegiatan. Ikatan antara perusahaan dan karyawannya masuk kategori ini, bukan kategori hubungan usaha. Artinya beasiswa yang diberikan perusahaan kepada karyawannya sendiri tetap dapat dikecualikan, sepanjang tidak ada hubungan kepemilikan, penguasaan, atau ikatan keluarga tadi. Definisi beasiswa di Pasal 1 PMK 68/2020 memang secara eksplisit menyebut karyawan atau pegawai pemberi beasiswa sebagai pihak yang bisa menerima.

Komponen yang tercakup, dan yang tidak

Pasal 3 memerinci komponennya: biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah atau lembaga pendidikan atau pelatihan, biaya ujian, biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil, biaya buku, biaya transportasi, dan/atau biaya hidup yang wajar sesuai dengan daerah lokasi tempat belajar.

Perhatikan kata wajar. PMK tidak memberi angka batasnya dan tidak menyediakan tabel per kota. Jadi kewajaran itu ruang penilaian yang perlu Anda dukung dengan dokumen: perjanjian beasiswa, rincian komponen, serta bukti pembayarannya. Pembayaran yang berada di luar daftar tersebut bukan komponen beasiswa, sehingga tidak ikut terlindungi oleh pengecualian ini.

Satu hal lagi yang kerap terlewat ada di Pasal 1. Beasiswa didefinisikan sebagai dukungan biaya pendidikan yang diberikan berdasarkan pertimbangan utama prestasi, potensi akademik, dan/atau keterbatasan kemampuan ekonomi. Pemberian yang dasarnya bukan tiga hal itu tidak berubah sifatnya hanya karena namanya diganti menjadi beasiswa.

Dari sisi pemberi, kabarnya lebih sederhana. Pasal 2 ayat (1) menegaskan biaya beasiswa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak.

Sumber

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2020 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Beasiswa yang Memenuhi Persyaratan Tertentu dan Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba, JDIH Kementerian Keuangan.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, Pasal 8, JDIH Kementerian Keuangan.
  3. "Karyawan Dapat Beasiswa dari Pemberi Kerja, Kena Pajak Penghasilan?", DDTCNews, 4 Oktober 2024.
  4. "Biaya Kuliah Karyawan Ditanggung Perusahaan, Kena Pajak Penghasilan?", DDTCNews, 26 Juli 2026.