Hampir setiap pemilik usaha pernah menghitung titik impas sekali, mendapat angka yang terasa masuk akal, lalu memakainya sebagai target sepanjang tahun. Masalahnya jarang ada di aritmetikanya. Rumusnya pendek dan sulit dibuat salah. Yang membuat hasilnya meleset biasanya satu biaya yang duduk di kolom yang keliru.
Rumusnya begini: titik impas dalam unit sama dengan biaya tetap sebulan dibagi margin kontribusi per unit, dan margin kontribusi adalah harga jual dikurangi biaya variabel per unit. Karena biaya variabel bekerja di penyebut, satu kekeliruan kecil di sana bergerak jauh lebih besar daripada kekeliruan yang sama di pembilang.
Pertanyaan penyaringnya cuma satu
Kalau bulan ini Anda tidak menjual apa pun, biaya itu tetap keluar atau tidak? Kalau tetap keluar, ia biaya tetap. Kalau ia muncul hanya karena ada satu unit lagi yang terjual, ia biaya variabel. Pertanyaan itu lebih bisa diandalkan daripada nama akunnya, karena nama akun sering diwarisi dari templat yang dibuat orang lain untuk usaha yang lain.
Empat biaya yang paling sering salah kamar
PPh final UMKM 0,5 persen. Tarif ini dihitung dari peredaran bruto, bukan dari laba, jadi nilainya naik setiap kali ada penjualan tambahan. Tempatnya di biaya variabel. PP 20/2026 menghapus Pasal 59 PP 55/2022 yang dulu membatasi pemanfaatannya tujuh tahun bagi wajib pajak orang pribadi dan empat tahun bagi perseroan perorangan, sehingga bagi kedua kelompok itu tarifnya kini tidak lagi berbatas waktu. Yang tidak berubah adalah dasar pengenaannya: omzet, bukan untung.
PPN. Bagi pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, PPN bukan biaya sama sekali. Ia dipungut dari pembeli lalu disetorkan, dan pajak masukan atas pembelian bisa dikreditkan. Menaruhnya di biaya variabel membuat margin kontribusi terlihat lebih tipis daripada kenyataan, dan titik impas ikut melar. Kewajiban itu sendiri baru muncul setelah peredaran bruto setahun melewati Rp4,8 miliar, batas yang berlaku sejak PMK 197/PMK.03/2013. Tarif efektifnya untuk barang dan jasa nonmewah tetap 11 persen, yaitu tarif 12 persen dikalikan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12, sesuai PMK 131/2024.
Tunjangan hari raya. THR adalah biaya tetap yang jatuh satu kali setahun, dan justru karena itu ia sering tidak pernah muncul di daftar biaya tetap bulanan. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 mewajibkan THR dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, sebesar satu bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja dua belas bulan atau lebih, dan proporsional bagi masa kerja satu sampai kurang dari dua belas bulan. Kalau nilainya tidak dicadangkan tiap bulan, sebelas bulan pertama terlihat sudah lewat impas dan bulan kedua belas menghapusnya.
Ingin mendalaminya lebih terstruktur? Taalenta punya kelas Fundamental Financial Analysis for Beginner.
Komisi marketplace dan biaya pembayaran. Keduanya naik seiring jumlah penjualan, jadi keduanya variabel. Karena biasanya sudah terpotong sebelum uang masuk ke rekening, keduanya paling gampang hilang dari catatan.
Selisihnya bukan selisih kecil
Ambil harga jual Rp50.000 dengan biaya bahan Rp30.000 per unit, dan biaya tetap Rp10 juta sebulan. Margin kontribusi tampak Rp20.000, jadi titik impasnya 500 unit. Kalau komisi marketplace 10 persen, yaitu Rp5.000 per unit, lupa dimasukkan, margin yang sebenarnya Rp15.000 dan titik impasnya 667 unit. Selisihnya 167 unit, sekitar 33 persen di atas target yang dikira, dan seluruhnya berasal dari satu baris yang salah kamar.
Kekeliruan ke arah sebaliknya sama merepotkan. Bahan baku yang ditaruh di kolom biaya tetap membuat pembilangnya membesar dan penyebutnya ikut melar, sehingga titik impas bisa terlihat jauh lebih ringan daripada kenyataan. Karena itu memeriksa penempatan tiap baris biaya lebih menentukan daripada memperhalus angkanya.
Begitu setiap biaya sudah duduk di kolom yang benar, sisanya tinggal pembagian, dan bagian itu bisa diserahkan ke kalkulator titik impas yang sekalian mengubah target sebulan menjadi target sehari.
Sumber
- Direktorat Jenderal Pajak, PMK 131/2024: Tarif PPN Sebelas-Dua Belas → pajak.go.id
- Ortax, Resmi! WP OP dan PT Perorangan Kini Bisa Pakai Tarif 0,5 Persen Tanpa Batas Waktu (PP 20/2026) → ortax.org
- Peraturan BPK, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan → peraturan.bpk.go.id
- Direktorat Jenderal Pajak, Batasan Omzet Pengusaha Kecil Wajib PPN Dinaikkan (PMK 197/PMK.03/2013) → pajak.go.id