Dalam kehidupan di suatu negara, contohnya Indonesia, pajak adalah salah satu kewajiban yang harus dilakukan, baik oleh pribadi maupun badan yang berada di wilayah Indonesia. Selain sifatnya yang wajib, ada beberapa alasan mengapa kita perlu memahami pajak, khususnya yang berlaku di negara kita sendiri, yaitu:
Adanya Asas Fiksi Hukum
Indonesia mengaturnya dalam norma hukum yang berlaku, yaitu pada Pasal 81 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011. Pasal tersebut menjelaskan bahwa peraturan perundang-undangan itu harus diundangkan dan ditempatkan pada beberapa tempat agar setiap orang mengetahuinya. Akibatnya, setiap orang dianggap tahu hukum (presumption iures de iure) yang sifatnya mengikat. JIka seseorang mengelak dan mengatakan bahwa ia tidak mengetahui peraturan yang berlaku, maka ia tidak dapat dibebaskan dari tuntutan hukum. (ignorantia jurist non excusat). Sama halnya dengan memahami pajak, peraturan pajak sudah diundangkan dan tidak ada alasan bagi kita untuk tidak memahami perpajakan di Indonesia.
Ingin mendalaminya lebih terstruktur? Taalenta punya kelas Pahami Aturan Terbaru Pajak 2024 Agar Tidak Boncos.
Adanya Berbagai Jenis Pajak
Jenis pajak yang berlaku sangat beraneka ragam. Kita harus mengetahui mana kewajiban yang perlu kita lakukan sesuai dengan situasi dan kondisi yang kita miliki. Seorang pekerja harus sudah memahami Pajak Penghasilan, mulai dari waktu melakukan pembayaran hingga jumlah yang harus dibayarkan. Contoh lainnya adalah ketika kita makan di sebuah rumah makan, jangan sampai kita terkejut jika harganya tidak sesuai dengan menu saat kita melakukan pembayaran. Hal itu menunjukkan bahwa ada menu dalam beberapa rumah makan belum memasukkan harga pajak yang perlu dibayar berupa Pajak Restoran.
Adanya Sanksi Jika Tidak Membayar Pajak
Tentunya, jika ada seseorang yang tidak menunaikan kewajiban, maka akan ada sanksi yang berlaku. Seseorang yang tidak membayar kewajiban pajaknya juga dapat diberlakukan sanksi, mulai dari sanksi administrasi (seperti sanksi bunga, sanksi denda, serta sanksi kenaikan), dan bahkan dapat dijatuhi sanksi pidana. Semua sanksi ini tergantung dalam jenis pajak dan perbuatan yang dilakukan.
Maka dari itu, penting sekali bagi kita yang bertempat di wilayah Indonesia untuk memahami pajak yang berlaku sebagai bentuk penunaian kewajiban dan bentuk edukasi agar tidak sampai terkena sanksi.