Login / Daftar ID | EN
Pesanan Diretur, Bukti Pungut PPh 22 Marketplace Ikut Dikoreksi
Foto: Pexels
Pajak Bisnis

Pesanan Diretur, Bukti Pungut PPh 22 Marketplace Ikut Dikoreksi

Pesanan diretur di minggu kedua, padahal tagihannya sudah terbit dan pajaknya sudah terpungut. Sejak 1 Agustus 2026, Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari penjual, jadi pertanyaan berikutnya wajar: pajak atas pesanan yang batal itu ke mana?

Jawabannya ada di PMK 37 Tahun 2025, dan jawaban itu menentukan apakah angka di pembukuan Anda cocok dengan angka di Coretax.

Dokumen tagihan sudah berstatus bukti pungut

Pasal 12 PMK 37/2025 mewajibkan penjual dalam negeri membuat dokumen tagihan lewat sarana marketplace. Dokumen itu memuat nomor dan tanggal, nama akun, jenis barang, harga jual, potongan harga, dan nilai PPh Pasal 22. Ayat (4) menyatakannya dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22. Jadi Anda tidak menunggu formulir terpisah: tagihan itulah buktinya.

Retur memicu dokumen baru, bukan penghapusan diam-diam

Kalau transaksi dibetulkan atau dibatalkan, Pasal 13 mewajibkan dokumen pembetulan atau dokumen pembatalan yang merujuk ke tagihan asal. Sistem marketplace yang membuatnya, dan nomornya juga dari sistem itu. Dokumen ini pun dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22.

DDTC News menguraikan akibatnya: bukti yang terbit bernilai negatif dan saling menghapus dengan bukti sebelumnya. Hitungannya sederhana. Transaksi Rp1.000.000 dipungut 0,5 persen, yaitu Rp5.000. Kalau seluruh barang diretur, terbit bukti senilai minus Rp5.000. Kalau hanya sebagian yang diretur, bukti negatif mengikuti porsi yang dibatalkan saja.

Di mana angkanya harus bertemu

Rekonsiliasi di sini berarti mencocokkan tiga catatan. Pertama, tagihan bulanan dari Seller Center. Kedua, bukti pembetulan atau pembatalan untuk pesanan yang retur. Ketiga, data pemungutan di akun Coretax Anda.

Ingin mendalaminya lebih terstruktur? Taalenta punya kelas PPh 22 Marketplace untuk Seller Online: Hitung, Kreditkan, Rekonsiliasi di Coretax.

Lokasi unduhnya berbeda per marketplace, menurut liputan DDTC News. Shopee menaruhnya di halaman Penghasilan Saya. Tokopedia menerbitkannya tiap bulan di menu Keuangan, lalu Dokumen Pajak. Blibli juga bulanan, dipisah per toko kalau satu NPWP memegang beberapa toko. Untuk Lazada, lokasi unduhan tidak dirinci di sumber yang kami buka, jadi cek langsung di akun Anda.

Satu pegangan praktis: jumlahkan PPh Pasal 22 pada semua tagihan, kurangi bukti negatif, lalu bandingkan hasilnya dengan total pemungutan di Coretax. Selisih berarti ada retur yang belum terkoreksi, atau satu toko belum terhitung.

Setelah dikoreksi, perlakuannya bergantung pada rezim pajak Anda

Pasal 8 ayat (3) menyebut PPh Pasal 22 itu dapat diperhitungkan sebagai pembayaran pajak tahun berjalan. Kalau penghasilan Anda dikenai PPh final, ayat (4) menjadikannya bagian dari pelunasan final itu. Kekurangannya disetor sendiri, sebagaimana ayat (6). Pasal 13 ayat (5) mengatur nilai pada dokumen pembetulan dengan cara yang sama.

DJP lewat DDTC News menambahkan: bagi penjual berpajak final, nilai pembetulan dikurangkan pada SPT Masa PPh Unifikasi di masa pajak saat bukti tambahan itu terbit. Karena itu bulan terbitnya bukti negatif ikut menentukan, bukan bulan pesanan aslinya.

Dari sisi marketplace, Pasal 14 dan 15 mewajibkan penyetoran per masa pajak dan pelaporan data pedagang beserta dokumennya sebagai lampiran SPT Masa PPh Unifikasi. Artinya DJP memegang data yang sama dengan Anda. Menurut DDTC News, data pemungutan itu juga akan terisi lebih dulu di konsep SPT Tahunan, sehingga selisih lebih mudah terlihat.

Yang tetap tanggung jawab penjual

Marketplace hanya memungut dan menyetor. Seperti disampaikan Lazada dalam liputan DDTC News, kebenaran data perpajakan dan pelaporan SPT Tahunan tetap di tangan penjual. Jadi simpan semua dokumen pembatalan bersama tagihan asalnya, dan cek tiap bulan, jangan menunggu Maret.

Sumber