Bagi banyak staf pajak perusahaan, salah satu perubahan yang paling terasa saat berpindah ke Coretax adalah cara melaporkan pemotongan Pajak Penghasilan. Dulu tiap jenis PPh punya alur sendiri. Kini, lewat SPT Masa PPh Unifikasi, beberapa jenis pemotongan digabung dalam satu pelaporan. Perubahan ini menyederhanakan bentuk laporan, tetapi menuntut kedisiplinan data yang lebih tinggi sejak awal proses.
Apa itu PPh Unifikasi
Sejak 2022, pembuatan dan pelaporan bukti potong PPh Pasal 23/26, 22, 15, dan 4 ayat (2) sudah wajib melalui e-Bupot Unifikasi. Mulai 2025, proses ini terintegrasi ke dalam sistem Coretax DJP. Dalam Coretax, SPT Masa PPh Unifikasi berlaku untuk semua wajib pajak pemotong, tidak lagi dipisah antara instansi pemerintah dan non-pemerintah. Fasilitas insentif yang diterima pihak pemotong juga diintegrasikan ke dalam e-Bupot, sehingga pemotong tidak perlu lagi menginput surat keterangan fasilitas secara manual seperti pada proses sebelumnya.
Bagi perusahaan, ini berarti satu SPT Masa yang merangkum beragam jenis potongan, dengan proses input yang lebih ringkas jika datanya rapi sejak awal.
Kenapa pemadanan NIK jadi penting
Perubahan lain yang sering menimbulkan kebingungan adalah penggunaan NIK sebagai identitas. Pembuatan bukti potong PPh Unifikasi untuk wajib pajak orang pribadi di Coretax memakai NIK. Jika NIK seseorang belum terdaftar atau belum diaktivasi sebagai NPWP, artinya belum ada pemadanan NIK-NPWP, maka registrasi harus dilakukan terlebih dahulu melalui Coretax.
Ingin mendalaminya lebih terstruktur? Taalenta punya kelas Paham CoreTax : Menyederhanakan Proses Pajak di Tahun 2026.
Konsekuensinya praktis. Sebelum masa pelaporan, perusahaan perlu memastikan data karyawan dan lawan transaksi orang pribadi sudah padan. Bukti potong yang gagal dibuat karena NIK belum aktif akan menghambat pelaporan di ujung bulan, saat waktu paling sempit.
Menyiapkan diri sejak awal masa
Alur Coretax menghadiahi mereka yang rapi di depan. Beberapa kebiasaan yang membantu:
- Memverifikasi status pemadanan NIK-NPWP karyawan dan mitra sebelum transaksi berjalan, bukan saat SPT hampir jatuh tempo.
- Merapikan data lawan transaksi sehingga bukti potong bisa dibuat tanpa tertahan.
- Memahami bahwa satu SPT Unifikasi menampung banyak jenis PPh, sehingga rekonsiliasi internal perlu dilakukan per jenis sebelum dilaporkan.
Coretax memindahkan banyak pekerjaan ke sistem, tetapi tidak menghilangkan kebutuhan memahami prosesnya. Justru karena banyak hal kini otomatis, kesalahan data di awal bisa merambat ke seluruh pelaporan. Memahami logika PPh Unifikasi dan disiplin pada pemadanan NIK adalah dua hal kecil yang menyelamatkan banyak waktu di akhir masa pajak.
Sumber
- Direktorat Jenderal Pajak, "SPT Masa Coretax DJP", pajak.go.id
- "Cara Buat Bukti Potong PPh 4(2), 15, 22, 23, 26 di eBupot Unifikasi", klikpajak.id
- Kanal resmi Kring Pajak DJP mengenai bukti potong PPh Unifikasi berbasis NIK