Login / Daftar ID | EN
Potongan PPh 21 Desember Beda Sendiri: Dua Dasar Hitung dalam Satu Tahun
Foto: Pexels
Akuntansi Pajak

Potongan PPh 21 Desember Beda Sendiri: Dua Dasar Hitung dalam Satu Tahun

Setiap awal Januari, bagian penggajian menerima pertanyaan yang sama. Gaji tidak naik, tidak ada bonus, tetapi potongan pajak pada slip Desember berbeda dari sebelas bulan sebelumnya. Sebagian pegawai menduga ada salah hitung. Yang sebenarnya terjadi adalah pergantian dasar penghitungan, dan pergantian itu memang diatur.

Satu tahun pajak, dua dasar hitung

Sejak 1 Januari 2024, ketika Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 mulai berlaku, pemotongan PPh Pasal 21 pegawai tetap untuk masa Januari sampai November memakai tarif efektif rata-rata. Cara kerjanya ringkas: penghasilan bruto bulan itu dikalikan satu tarif dari tabel, tanpa menghitung ulang posisi tahunan setiap bulan.

Pada masa pajak terakhir, umumnya Desember atau bulan seorang pegawai berhenti bekerja, dasarnya berganti. PMK 168/2023 mengatur bahwa masa terakhir dihitung dengan tarif progresif Pasal 17 Undang-Undang PPh atas penghasilan setahun penuh, lalu dikurangi seluruh pajak yang sudah dipotong sepanjang Januari sampai November. Selisih itulah yang muncul pada slip Desember.

Tarif efektif bulanan memang tidak pernah dimaksudkan sebagai angka final. Ia perkiraan yang sengaja dibuat mudah dijalankan, dengan penyesuaian yang ditunda ke akhir tahun.

Kenapa selisihnya jarang nol

Selisih yang besar hampir selalu berasal dari penghasilan yang tidak rata sepanjang tahun.

  • Bulan yang memuat THR atau bonus terpotong pada lapis tarif efektif yang lebih tinggi daripada rata-rata tahunannya.
  • Kenaikan gaji di pertengahan tahun menggeser posisi tahunan tanpa mengoreksi bulan-bulan sebelumnya.
  • Bulan tanpa penghasilan tidak menurunkan apa pun sampai perhitungan akhir dijalankan.

Karena itu arah selisihnya, kurang bayar atau lebih bayar, tidak bisa ditebak dari besar gaji saja.

Angka yang dipakai pada perhitungan Desember

Perhitungan masa terakhir memakai komponen yang tidak muncul pada perhitungan bulanan:

  • Tarif Pasal 17: 5 persen sampai Rp60 juta, 15 persen di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta, 25 persen di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta, 30 persen di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar, dan 35 persen di atas Rp5 miliar.
  • Biaya jabatan 5 persen dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp500.000 sebulan atau Rp6.000.000 setahun.
  • PTKP Rp54.000.000 setahun untuk status TK/0, ditambah Rp4.500.000 untuk status kawin dan Rp4.500.000 per tanggungan, paling banyak tiga tanggungan.
  • Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah ke ribuan penuh sebelum dikenai tarif.

Rangkaian ini melewati lima lapis tarif dengan satu pengurang berbatas, jadi hasilnya sulit diperkirakan di kepala. Bagi yang ingin melihat angkanya lebih dulu, hitungan setahun penuh ini bisa dijalankan lewat alat hitung PPh 21 masa pajak terakhir.

Tenggat yang mengikat pemberi kerja

Bagian ini yang paling sering terlewat, karena tenggatnya menumpuk pada bulan yang sama.

  • Penyetoran PPh Pasal 21 paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
  • Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 masa Desember paling lambat 20 Januari, sesuai Pasal 171 ayat (1) PMK 81/2024.
  • SPT masa Desember tetap wajib dilaporkan meskipun nihil, bahkan ketika tidak ada pembayaran penghasilan sama sekali, sesuai Pasal 171 ayat (5) huruf b PMK 81/2024.
  • Kelebihan pemotongan sepanjang Januari sampai November wajib dikembalikan pemberi kerja kepada pegawai paling lambat 31 Januari, sesuai Pasal 21 ayat (1) PMK 168/2023.
  • Untuk masa Desember, bukti potong yang diterbitkan adalah bukti potong tahunan A1 bagi pegawai dan pensiunan swasta, atau A2 bagi aparatur negara, sesuai Pasal 7 ayat (1) PER-11/PJ/2025.

Satu hambatan administratif yang sering muncul

Bukti potong tahunan tidak dapat diterbitkan bila identitas pegawai masih memakai NIK sementara pada sistem Coretax. NIK pegawai perlu diregistrasi lebih dulu, bukti potong atas NIK sementara dibatalkan, lalu diterbitkan ulang dengan identitas yang benar. Direktorat Jenderal Pajak menyediakan sarana validasi dan registrasi NIK secara massal untuk perusahaan dengan banyak pegawai.

Ingin mendalaminya lebih terstruktur? Taalenta punya kelas PPh Potput - Unifikasi & 21 dengan Coretax.

Memahami dua dasar hitung ini membuat percakapan bulan Januari jauh lebih pendek. Potongan Desember yang berbeda bukan tanda kesalahan, melainkan penutupan perhitungan satu tahun pajak.

Sumber