Login / Daftar ID | EN
Faktur Pengganti, Pembatalan, atau Nota Retur: Mana yang Dipakai di Coretax
Foto: Pexels
Akuntansi Pajak

Faktur Pengganti, Pembatalan, atau Nota Retur: Mana yang Dipakai di Coretax

Faktur yang keliru di Coretax bisa dibereskan dengan tiga cara: faktur pengganti, pembatalan faktur, atau nota retur. Ketiganya tidak bisa saling menggantikan. Pembuatnya berbeda, masa pelaporannya berbeda, dan salah pilih bisa membuat sebuah retur dianggap tidak pernah terjadi.

Aturannya ada di dua tempat. Faktur pengganti dan pembatalan diatur Peraturan Dirjen Pajak PER-11/PJ/2025 (berlaku 22 Mei 2025) Pasal 48 sampai 50. Nota retur dan nota pembatalan diatur PMK 81/2024 Pasal 286 sampai 290.

Pilih alatnya dari jenis kesalahannya

Keadaan Alat Yang membuat Dasar
Keterangan faktur salah tulis, misalnya harga, jumlah barang, atau kode transaksi Faktur pengganti PKP penjual PER-11 Pasal 48 ayat (1)
Identitas pembeli salah Batalkan, lalu buat faktur baru dengan identitas yang benar PKP penjual PER-11 Pasal 48 ayat (2), Pasal 49 ayat (2) dan (3)
Transaksi batal, atau barang dan jasanya memang tidak perlu difakturkan Pembatalan faktur, dengan bukti pembatalan kontrak atau dokumen sejenis PKP penjual PER-11 Pasal 49 ayat (1) dan (6)
Barang dikembalikan Nota retur Pembeli PMK 81/2024 Pasal 288
Jasa dibatalkan Nota pembatalan Penerima jasa PMK 81/2024 Pasal 289

Satu pengecualian yang sering luput: barang yang dikembalikan lalu ditukar dengan barang yang sama, baik jumlah, jenis, maupun harganya, tidak dihitung sebagai retur (PMK 81/2024 Pasal 286 ayat (4)). Tidak perlu nota retur.

Kalau kesalahannya ada di kode transaksi, akibatnya bisa lebih jauh dari sekadar mengganti faktur. Uraiannya ada di artikel soal salah kode transaksi.

Tiga aturan faktur pengganti yang sering terlewat

Tanggal dan masanya berbeda. Tanggal faktur pengganti adalah tanggal saat ia dibuat (Pasal 48 ayat (5)). Tetapi ia dilaporkan di SPT Masa PPN pada masa yang sama dengan faktur yang diganti (Pasal 48 ayat (6)).

Ada batas waktunya. Penggantian dan pembatalan hanya bisa dilakukan selama SPT Masa PPN masa itu masih bisa disampaikan atau dibetulkan (Pasal 50 ayat (1)). Kalau penjual sudah melaporkan faktur lamanya, penjual wajib membetulkan SPT Masa PPN. Kalau pembeli sudah melaporkannya, pembeli juga wajib membetulkan SPT-nya sendiri (Pasal 50 ayat (2) dan (3)).

Faktur 2024 tidak diurus di Coretax. Faktur yang dibuat sampai 31 Desember 2024 diganti atau dibatalkan lewat aplikasi e-Faktur lama, mengikuti PER-03/PJ/2022 (PER-11 Pasal 133 huruf b). Faktur pengganti untuk faktur lama itu yang dibuat di modul e-Faktur Coretax bukan merupakan Faktur Pajak (Pasal 133 huruf d).

Ingin mendalaminya lebih terstruktur? Taalenta punya kelas Paham CoreTax : Menyederhanakan Proses Pajak di Tahun 2026.

Kalau nota retur sudah terbit, lalu faktur mau diganti

Contohnya begini. Faktur dibuat untuk 100 unit. Pembeli mengembalikan 20 unit dengan nota retur. Belakangan ketahuan harga satuannya salah tulis.

Faktur penggantinya dibuat untuk 80 unit dengan harga yang benar, bukan 100 unit. Pasal 48 ayat (7) mewajibkan faktur pengganti memperhitungkan nota retur yang sudah ada. Setelah itu, returnya dianggap tidak terjadi karena sudah terserap di faktur pengganti (ayat (8)). Kalau nota retur tadi sudah masuk SPT Masa PPN, baik oleh penjual maupun pembeli, SPT masa nota retur itu wajib dibetulkan (ayat (9)).

Nota retur ada di tangan pembeli

PMK 81/2024 Pasal 288 mewajibkan pembeli membuat nota retur elektronik lewat Coretax atau laman yang terintegrasi, dan membuatnya pada saat barang dikembalikan. Retur dianggap tidak terjadi kalau nota retur tidak dibuat dengan cara itu, tidak dibuat pada saat pengembalian, isinya tidak lengkap, atau tidak disampaikan kepada penjual (ayat (5)).

Di Coretax, menurut Coretaxpedia DJP:

  • Retur hanya bisa dibuat atas faktur yang sudah berstatus credited atau uncredited.
  • Pembeli membuatnya dari submenu Pajak Masukan atau Retur Pajak Masukan. Tanggal retur diisi tanggal pengembalian barang.
  • Penjual menerima notifikasi, lalu menyetujui atau menolak di submenu Retur Pajak Keluaran.
  • Nilainya otomatis masuk SPT Masa PPN kedua pihak pada masa terjadinya retur.
  • Pembeli bukan PKP pun bisa membuat retur lewat Coretax.

Pengurangan Pajak Keluaran penjual dan Pajak Masukan pembeli sama-sama dicatat pada masa terjadinya pengembalian, bukan masa faktur asalnya (PMK 81/2024 Pasal 290).

Sumber